I. Pendahuluan
Masalah poligami dan perkawinan sejenis sudahlah bukan hal yang asing lagi di dunia ini. Dalam agama Muslim tindakan poligami dapat dikatakan dilegalkan oleh agama tersebut, asalkan dapat bertindak adil terhadap semua istrinya. Sedangkan dalam Kristen masalah poligami sangat ditentang karena dalam agama Kristiani perkawinan hanyalah monogami bukan poligami. Dan dalam masalah perkwainan sejenis juga terdapat berbagai masalah yaitu di mana kebalikannya dalam agama Islam tindakan perkawinan sejenis sangat diharamkan baik dalam hukum agama maupun dalam hukum negara, tetapi dalam kalangan umat Kristiani tindakan perkawinan sejenis tidak memiliki kepatenan dalam menyatakan kebersalahannya karena dalam negara-negara mayoritas Kristen mengesahkan adalanya perkawinan sejenis tersebut. Lalu bagaimana perkawinan poligami dan sejenis dilihat dari kacamata PL itu sendiri. Paper ini akan membahas konsep poligami dan perkawinan sejenis.
II. Pembahasan
II.I Terminologi
§ Poligami
Dalam Antropologi Sosial, Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu Suami atau Istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan), sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu Suami atau Istri pada suatu saat). Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligami (seorang Pria memiliki beberapa Istri sekaligus), poliandri (seorang Wanita memiliki beberapa Suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligami dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligami merupakan bentuk yang paling umum terjadi.[1] Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligami, karena mereka menganggap poligami sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.
§ Perkawinan Sejenis
Perkawinan sejenis merupakan perkawian sejenis, missal pria dengan pria waita dengan waniita Menurut dr. Teddy Hidayat, Sp.,K.J., psikiater di RSHS Bandung, yang membuat seseorang dapat menyukai pasangannya yang sejneis ialah adanya juga rasa tertarik secara perasaan (rasa kasih sayang, hubungan emosional) dan atau secara erotik, baik secara lebih menonjol (predominan) atau semata-mata (eksklusif), terhadap orang-orang yang berjenis kelamin sama, dengan atau tanpa hubungan fisik (jasmaniah), sama seperti halnya prempuan dengan lelaki pada umumnya.[2] Wikipedia memberi penjelasan, bahwa perkawinan sejenis menuju kepada homoseksualitas yang mengacu pada interaksi seksual dan atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama secara situasional atau berkelanjutan. Pada penggunaan muktahir, kata sifat perkawinan sejenis (homoseks/lesbi) digunakan untuk hubungan intim dan atau hubungan seksual di antara orang-orang berjenis kelamin yang sama.
II.II Perkawinan poligami dan sejenis ditinjau dari sosial budaya Timur Tengah Kuno
§ Poligami
Kisah mengenai penciptaan dalam Kej. 2:21-24 merupakan suatu kisah yang menyajikan pernikahan secara monogami. Poligami pertama kali terjadi ialah pada keturunan Kain yaitu Lamek yang mengambil dua istri (Kej. 4:19). Konteks poligami ialah pada zaman patriakal, Abraham menikah untuk kedua kalinya karena Sarah mandul sehingga ia menikahi Hagar dengan tujuan agar mempunyai keturunan, dan hal ini merupakan asal dari usulan Sara sendiri (Kej. 16:1-2). Dalam hukum Hammurabi seorang suami dapat dikatakan sah untuk mengambil wanita untuk menjadi istrinya jikalau istri yang pertama mandul dan juga apabila istrinya memberikan dia seorang budak sebagai selir. Tetapi dalam hal mengambil selir sang suami dapat melakukannya walupun sang istri telah mempunyai anak (keturunan), tetapi selir-selir tersebut tidak mempunyai hak-hak yang sama dengan sang istri dari suami yang mempunyai selir tersebut, dan seorang suami tidak akan mengambil selir untuk menjadi istrinya apabila istri yang pertama tidak mandul. Di dalam daerah Kirkuk dalam abad ke-15 seb M, istri yang mandul kepada suaminya untuk menyediakan satu selir untuk suaminya.[3] Di dalam semua peristiwa ini sebenarnya terdapat suatu tindakan monogami yang relatif karena setiap suami sebenarnya hanya dapat mempunyai istri tidak lebih dari satu yang sah dalam hukum menikahi istri. Tetapi pada kenyataannya pembatasan-pembatasan ini tidak selalu diperhatikan, seperti misalnya Yakub yang menikahi Lea dan Rahel yang notabene mereka aalah bersaudara kandung, dan Esau yang mempunyai tiga istri yang berasal dari kelompok yang sama (Kej. 26:34; 28:9; 36:1-5). Pada akhir millennium ke-2 seb. M, kitab undang-undang Asyur memberikan satu tempat perantara antara istri dan selir yang adalah budak kepada esirtu, atau wanita dari tempat kediaman selir-selir raja. Dan satu esirtu atau wanita dari kalangan selir-selir raja, yang mempunyai beberapa esirtu dan satu dari para esirtu tersebut dapat diangkat untuk masuk ke dalam kelompok para istri raja. Dalam budaya bangsa timur kuno tidak ada batasan untuk menentukan banyak istri yang dinikahi.
§ Pernikahan sejenis
Dalam sejarah PL, perbuatan homoseks dilakukan juga dalam “penyembahan berhala” bahkan tampaknya diagungkan. Hal ini dapat terlihat dari sekitar ibadah Baal dan Astarte, dilakukan praktek homo baik oleh pasangan sesama lelaki maupun sesama perempuan. Perbuatan tersebut “menyesatkan” bagi penganutnya waktu itu, dan memberikan pengaruh buruk kepada umat Israel yang hidup di dekat atau di sekitar mereka. Di sinilah penekanan teologis dari homoseks bahwa ini merupakan suatu perbuatan kekejian bagi Allah dan mereka akan di hukum mati.
II.III Perkawinan poligami dan sejenis sebagai masalah teologis
§ Perkawinan poligami
Perkawinan poligami dalam hal sebagai masalah teologis ialah diawali pertama kali oleh Lamekh, generasi kelima dari Kain, yang mana dalam cerita ini terdapat penekanan yang berarti dalam hal poligami. Di mana Lamekh memilih 2 orang istri menurut kehendaknya sendiri. Dia tidak menerima istrinya dari tangan Allah melainkan mengambilnya sebagai miliknya. Di sini peran istri bukan lagi sebagai penolong yang ada di depan manusia (sederajat dengan manusia), melainkan adalah suatu milik yang atasnya ia berkuasa (bdg. Kej. 3:16b). Walau tidak diucapkan sepatah katapun yang mengecam kelakuan Lamekh, tetapi di sini terdapat nilai etis dari pengambilan akan 2 istri oleh Lamekh yaitu di mana perempuan diberlakukan dengan rendah kedudukannya, sehingga sama dengan barang, maka berlakulah perhitungan yang berikut yaitu makin banyak istri, makin kaya dan makin berpengaruh seseorang.[4] Dan dalam makna akan masalah teologis dalam tindakan poligami yang dilakukan Lamekh dengan mengambil dua orang perempuan menjadi istrinya ialah merupakan suatu pelanggaran atau melawan sabda Allah di mana Allah hanya menciptakan satu laki-laki dan satu prempuan. Masalah teologis yang lain dalam hal praktek kawin poligami ialah pada Abraham yang menikahi Hagar dikarenakan Sarah mandul saat itu. sehingga Sarah menganjurkan agar Abraham mengambil Hagar yang adalah salah satu budaknya untuk dikawini oleh Abraham. Hal yang dapat terlihat di sini yaitu dari pernikahan Abraham dan Hagar adalah kebobrokan hati Abraham yang sudah tidak lagi percaya akan janji Allah yang menyatakan bahwa keturunannya akan sebanyak pasir, atau bintang yang mana hal-hal ini dibenturkan oleh Abraham akan realitas yang berbenturan dengan janji Allah tersebut.[5]
Pada ayat 3 menjelaskan bahwa Abraham telah berada 10 tahun lamanya di Kanaan, yaitu di mana Abraham telah menunggu lama dengan sabar penepatan janji Allah, tetapi di sinilah Abraham mempunyai pikiran bahwa janji Allah tersebut tidak akan mungkin lagi terjadi. kehinaan yang dialami oleh Sara akibat kemandulannya itu menimbulkan rasa kecewa dalam persoalan yang lebih besar lagi dari penghinaan terhadap ibu yang mandul, dan hal tersebut bertentangan dengan janji Allah, di mana pokok akan janji Allah adalah keturunan, “anak kandungmu” (Kej. 15:4). Menurut hubungan ayat 3, Abraham telah menunggu 10 tahun penggenapan janji itu. Jikalau Abraham berumur 75 tahun di waktu berangkat dari Haran (Kej. 12:4b, dari sumber P), maka ia sekarang berumur 85 tahun. Permasalahan yang dihadapi makin serius antara janji Allah yang mustahil itu dan keadaan kenyataan yang di depan mata. Sara tidak dapat lagi melihat suatu kemungkinan bahwa janji Allah itu akan digenapi, Sara yang telah berumur 75 tahun itu (bdg. Kej 17:17 dengan 16:3; 12:4b) tidak akan dapat mempunyai anak lagi selamanya.[6] Dalam keadaan kecewa itu Sara mengambil inisiatif dan mencari jalan untuk memperoleh keturunan yang sah. Dan baik hukum negara maupun hukum pribadi menyediakan jalan yang sah bagi seorang istri pertama yang mandul untuk memperoleh keturunan dan ahli waris yang sah, di sini tindakan Sara itu sekali-kali tidak melanggar sopan santun melainkan merupakan jalan yang sah untuk mencari ahli waris bagi seorang istri yang pertama yang mandul.[7] Kasus teologis yang lain dalam masalah perkawinan poligami ialah menyangkut masalah Daud yang mengambil Betsyeba sebagai istrinya dari tangan Uria yang dibunuhnya secara tidak langsung. Hal yang mendasari mengapa Daud sampai melakukan suatu tindakan pembunuhan secara tidak langsung kepada Uria ialah bahwa Daud telah dikuasai oleh nafsu birahinya kepada Batsyeba, di mana di sini Daud sudah tidak mempedulikan lagi kedudukannya sebagai raja pilihan Tuhan sehingga Daud sudah tidak memikirkan hukum Allah lagi dalam kepemerintahannya, hak Uria terhadap istrinya, dan tidak mempedulikan nasib Betsyeba nanti.[8]
Efek buruk praktek poligami Daud membuat rumah tangga sendiri porak poranda, Alkitab mencatat bahwa anak-anak Daud dari istri-istrinya ribut yang mengakibatkan banyak putra Daud mati ditangan orang-orangnya Absalom, putranya Daud dari anak perempuan raja Gesur (Syria) yang ditaklukannya (2Samuel 13). Raja Daud tidak menyangka bahwa anaknya sendiri, Absalom, adalah musuh dalam selimut, berencana membunuhnya dan merencanakan dirinya sendiri raja atas Israel (pasal 15 dan 17).[9] Dan masalah teologis lainnya dalam perkawinan poligami ialah dimana terdapat kemerosotan iman dari Salomo yang menyembah dewa-dewa para istrinya tersebut. Di mana dalam hal ini Salomo memiliki 700 istri dan 300 selir. dan mereka-mereka inilah yang pada akhirnya memikat hati Salomo yang sudah tidak lagi secara penuh imannya terpaku pada Yahweh saja. Sehingga Salomo pada akhirnya jatuh pada dosa penyembahan dewa-dewa milik para istrinya yaitu dewa Asthoreth yang merupakan dewa dari Sidonians, dan dewa Milcom dari bangsa Amomonietess. Dan hal ini merupakan suatu wujud tindakan yang tidak disenangi oleh Allah.[10] Serta juga alasan-alasan lainnya atas tindakan Salomo yang mendirikan kuil untuk para dewa yang dimiliki oleh istrinya di mana hal ini dilakukan Salomo hanya untuk bertujuan menyenangkan hati para istrinya. Dalam hal ini mengapa Salomo dapat sampai menyembah dewa-dewa yang dimiliki oleh para istrinya ialah karena latar belakang istrinya yang notabene adalah para putri kerajaan dari daerah sekitar kerajaan Salomo sehingga Salomo menikahi mereka karena beralaskan politik untuk menguatkan kerjaan mereka (lih. Ul. 17:17). Dan dalam melakukan pernikahan yang banyak inilah Salomo telah masuk dalam suatu tindakan kekejian yang pertama terhadap Allah karena setiap laki-laki Israel diperintahkan untuk tidak menikahi wanita asing karena mereka akan tergoda untuk beribadat kepada ilah-ilah yang disembah oleh istrinya. Tindakan kekejian kedua yang dilakukan oleh Salomo dalam pernikahannya yang banyak terhadap para wanita asing ialah bahwa pada kenyataannya lambat laun Salomo jatuh kepada penyembahan berhala yaitu menyembah dewa-dewa milik istrinya. Dalam Alkitab, kata “kejijikan” untuk ilah-ilah asing dan pemujaan kepada mereka. Kata “toebhah” sering dipakai untuk menggambarkan sesuatu yang najis dan sungguh-sungguh menjijikan bagi Allah (Lih. Ul. 7:2).[11] Sehingga dari sinilah terdapat nilai etika Salomo bahwa salomo dalam bertindak menyembah dewa-dewa para istrinya merupakan suatu tindakan yang menjijikan di mata Allah, karena tidak melandaskan suatu tindakan yang beretika yang benar dalam melakukan penyembahan yaitu yang berpusat pada Yahweh saja.[12]
§ Pernikahan Sejenis
Tindakan perkawinan sejenis sangatlah dilarang oleh Tuhan bahkan suatu tindakan kekejian Kekejian di sini meliputi baik dari sudut agama maupun dari sudut moral. Kata yang sama dipakai lagi dalam ayat 22, 26, 27, 29, 20:13, terdapat dalam ayat 30 bentuk jamak dan diterjemahkan sebagai “sebagai suatu kebiasan yang keji”.[13] Maka dari itulah dalam kitab Imamat mencamtumkan tentang bagaimana kudusnya perkawinan tersebut sehingga dalam Im. 18:22 jangan bersetubuh dengan sesama jenis. Hal ini mempunyai masalah teologi dalam pandangan imam pada saat itu yaitu ingin mengembalikan pemikiran dan tindakan bangsa Israel yang telah terkontaminasi oleh kebudayaan sekeliling Israel yaitu bersetubuh dengan sesama jenis merupakan hal keji di mata Tuhan sehingga hal tersebut telah menentang Tuhan yang menciptakan laki-laki dan perempuan untuk kawin, hal tersebutlah yang ingin dikembalikan oleh penulis kitab Im. 18:22 ini.[14] Hal tersebut jugalah yang terlihat dalam kejadian pemusnahan Sodom oleh Allah yaitu karena masalah perkawinan sejenis yang mana orang-orang Sodom ingin memakai 2 orang yang datang kepada Lot. Di mana dalam teksnya “memakai” ialah berhubungan dengan kata “yada” yang mencirikan pengenalan perkelaminan atau persetubuhan.[15] Atas dasar makna yang berlipat ganda dari istilah “mengenal” itulah dosa masyarakat Sodom ini sudah lama dipahamkan sebagai dosa liwat (semburit, kehomosekseksuilan). Persetebuhan sekelamin itu dinyatakan oleh Taurat Israel sebagai “kekejian” atau “kejemuan” (Im. 18:22; 20:12, 23) yang harus diganjar hukuman mati, Tuntutan-tuntutan penduduk Sodom itu merupakan suatu pelanggaran dan penghinaan kesamaan-manusia, suatu radiskriminasi yang hebat.[16]
II. IV Refleksi teologis
Poligami
Teologis
Tindakan poligami bukanlah suatu tindakan yang direstui oleh Allah, salah satu kasusnya ialah pada pernikahan Abraham dan Hagar yang mana perkawinan tersebut terjadi bukan karena prakarsa Allah melainkan dikarenakan prakarsa Sara sendiri yang sudah tidak percaya lagi akan janji Allah bahwa ia akan mempunyai anak, sehingga ia membuat keputusan sendiri tanpa mencampurtangankan Tuhan ke dalam usahanya tersebut. Sehingga tindakan poligami merupakan tindakan yang dilakukan karena mereka menghadapi situasi tertentu yang dihadapi atau juga dapat karena mereka tidak mempunyai pandangan yang baik mengenai peran dan fungsi wanita yang sebenarnya seperti yang dilakukan Lamek.
§ Etika
Melihat perempuan sebagai alat pemuas dari segala keinginan dan kebutuhan dari lelaki baik dari dalam diri lelaki tersebut maupun dari luar. Dari dalam seperti Lamek dan dari luar seperti Salomo yang ingin mempunyai suatu daerah yang sangat besar sehingga sampai hampir seluruh istrinya adalah putrid kerajaan di daearh dekat kerajaan Salomo.
Perkawinan Sejenis
§ Teologis
Perkawinan sejenis merupakan suatu tindakan yang merupakan kesalah total yang dilakukan umat pada waktu itu, hal ini dikarenakan apabila tindakan poligami diketemukan dengan cerita tentang Allah menciptakan manusia sepasang (Adam dan Hawa, bukannya Adam and Steve atau Eve and Madam). Keduanya kemudian membentuk keluarga dan menghasilkan keturunan (Kejadian 1:27-28; 2:20-25). Hasrat seksual yang sejati seperti digambarkan dalam Kejadian 4:1 adalah heteroseksual (laki laki menyukai wanita dan sebaliknya). Oleh karenanya, gereja dengan tegas tidak mentolerir hubungan sejenis (homoseks).
§ Etika
Bahwa manusia dalam hal melakukan perkawinan sejenis telah melanggar tatanan masyarakat atau norma-norma yang mengatur dalam lingkup masyarakat. Bahwa dalam hal ini sudah terdapat peraturan yang tidak tertulis dalam hal menyangkut perkawinan sejenis yang diharamkan untuk terjadi. Sehingga peran gereja ialah harus proaktif dalam menanggulangi masalah ini jangan dibiarkan begitu saja terjadi, apalagi jikalau dalam gereja tersebut terdapat jemaat yang ingin/telah melakukan perkawinan sejenis.
DAFTAR PUSTAKA
Arnold T. Bilt, Encountering The Book Of Genesis, Grand Rapids Michigan: Baker Books, 1998.
Cogan Mordechai, The Anchor Bibl 1 Kings, New York, 2001.
Devries J. Simon, Word Biblical Commentary 1 Kings, Texas: Word Books Publisher, 1985.
Dr. Lempp Walter, Tafsiran Alkitab Kejadian 1:1-4:26; Perjanjian Lama, Jakarta:BPK, 1987.
Matthews H Victor & James Moyer, The Old Testament Text and Context, United States of Amerika: Doubleday, 1997.
Dr. Pareira A. Berthold, O. Carm, Abraham Imigran Tuhan dan Bapa Bangsa-Bangsa,
Malang: Dioma, 2004.
Pdt. Dr. Peterson M. Robert, Tafsiran Kitab Imamat, Jakarta: BPK, 1997.
Dr. Rothlisberger H, Tafsiran Alkitab 1 Samuel Perjanjian Lama, Jakarta: BPK, 1983.
Samin H. Sitohang M.Th, Kasus-Kasus Dalam Perjanjian Lama, Bandung: Kalam Hidup, 2005.
Skott R. James, Hagar Seri Umat Perjanjian, Jakarta: BPK, 2002.
Pdt. Dr. Sosipater Karel, Etika Perjanjian Lama, Jakarta: Suara Harapan Bangsa, 2010.
Vaux de Roland, Ancient Israel Volume 1, New York: Mc Graw-Hill Book Company, 1961.
[2] http://en.wikipedia.org/wiki/Homosexuality.
[3] Roland de Vaux, Ancient Israel Volume 1, (New York: Mc Graw-Hill Book Company, 1961), 24.
[4] Dr. Walter Lempp, Tafsiran Alkitab Kejadian 1:1-4:26; Perjanjian Lama, (Jakarta:BPK, 1987), 121.
[5] Dr. Berthold A. Pareira, O. Carm, Abraham Imigran Tuhan dan Bapa Bangsa-Bangsa, (Malang: Dioma, 2004), 87.
[6] James R. Skott, Hagar Seri Umat Perjanjian, (Jakarta: BPK, 2002.
[7] Bilt T. Arnold, Encountering The Book Of Genesis, (Grand Rapids Michigan: Baker Books, 1998), 40.
[8] Dr. H. Rothlisberger, Tafsiran Alkitab 1 Samuel Perjanjian Lama, (Jakarta: BPK, 1983), 251.
[9] Victor H Matthews & James Moyer, The Old Testament Text and Context, (United States of Amerika, 1997),106.
[10] Samin H. Sitohang M.Th, Kasus-Kasus Dalam Perjanjian Lama, (Bandung: Kalam Hidup, 2005), 19.
[11] Simon J. Devries, Word Biblical Commentary 1 Kings, (Texas: Word Books Publisher, 1985), 142.
[12] Mordechai Cogan, The Anchor Bibl 1 Kings, (New York, 2001), 326.
[13] Pdt. Dr. Robert M. Peterson, Tafsiran Kitab Imamat, (Jakarta: BPK, 1997), 253.
[14] Pdt. Dr. Karel Sosipater, Etika Perjanjian Lama, (Jakarta: Suara Harapan Bangsa, 2010), 135.
[15] Bilt T. Arnold, Encountering The Book Of Genesis, (Grand Rapids Michigan: Baker Books, 1998), 104.
[16] Pdt. Dr. Karel Sosipater, Etika Perjanjian Lama, (Jakarta: Suara Harapan Bangsa, 2010), 137
Tidak ada komentar:
Posting Komentar