Rabu, 25 April 2012


Sengketa tanah Gereja Hati Kudus, Pemerintah setempat dan Masyarakat
Sengketa tanah antara Gereja Hati dan bapak Arifin Kudus terjadi dikarenakan terdapatnya suatu pola dalam sistem sosial kelompok masyarakat majemuk yang sifatnya kompetitif. Kasus ini terjadi, dikarenakan adanya beberapa tokoh yang saling terkait dalam membentuk rajutan masalah, tetapi sebenarnya hanya ada tiga tokoh penting yang membuat pada akhirnya kasus ini ada, yaitu keluarga bapak Arifin, pihak gerja, dan masyarakat beserta pemerintah daerah. Masalah ini dimulai pada saat bapak Arifin sebagai pemilik tanah menjual tanah miliknya kepada pihak gereja, alasan gereja menjual tanahnya kepada bapa Arifin adalah untuk pertumbuhan umat Tuhan, dan pembangunan gereja ini mendapat dukungan penuh dari bapak Arifin beserta keluarganya.  Dalam proses pembangunan gereja hati kudus tersebut, mendapat pertentangan dari unsur pemerintah dan masyarakat, yang menolak untuk dibangun gereja hati kudus tersebut, dengan alasan yang menurut saya kurang rasional. Penolakan ini membuat pihak gereja menjadi bingung. Bapak Oscar Sihombing, yang menjabat sebagai ketua panitia pembangunan gereja dalam kasus ini dan yang dipercayai sebagai mediator yang juga memiliki peranan penting dalam pengembilan keputusan terkait kasus ini. Keputusan yang diambil bapak Oscar Sihombing inilah yang akan mengakhiri sengketa tanah atau menambah rumit masalah ini.
Dalam menghadapi kasus ini, bapak Oscar mendapat dukungan dari orang-orang sekitarnya, yaitu rekan-rekan panitia dan majelis jemaat gereja hati kudus. Dalam hal ini, pastinya bapak Oscar berdiskusi dengan rekan-rekan panitian dan majelis jemaat gereja hati kudus, terhadap setiap kali ia bertindak. Masalahnya adalah, keputusan yang diambil oleh pihak gereja, tidak mendapat respon dari masyarakat, karena pada akhirnya menimbulkan pertentangan baru dengan masyarakat dan pemerintah daerah sekitar. Dapatlah terlihat bahwa gereja dalam kasus ini sebagai pihak yang menjadi tokoh sentral atas terjadinya konflik. Hal ini membawa dampak kepada segala tindak-tanduk gereja menjadi sorotan tokoh-tokoh lain dalam hal ini keluarga bapak Arifin, masyarakat, pemerintah daerah, bahkan dari pihak dalam gereja sendiri (anggota jemaat)
§  Analisis masalah: agama, masyarakat dan negara
Dalam masalah sengketa tanah ini, saya melihat hanya terdapat satu masalah saja, satu masalah itu yaitu keinginan untuk membangun gedung gereja yang ditolak oleh pemerintahan daerah dan masyarakat sekitar. Dari masalah ini kemudian muncul masalah-masalah baru yang lainnya, yang membuat permasalahan semakin menjadi kompleks. Dalam pengamatan saya, terdapat inti dari suatu fokus cerita ini, yaitu suatu kelompok masyarakat atau negara. Dalam kelompok masyarakat ini masih terdapat berbagai sistem sosial yang beragam, dan agama menjadi salah satu dari berbagai sistem sosial yang beragam di dalam kelompok masyarakat ini. (Sudarmanto, 1986,16). Penolakan pembangunan gereja oleh masyarakat dan pemerintah derah setempat dengan alasan bahwa di daerah tersebut sudah terdapat jumlah yang cukup rumah ibadah (gereja) untuk menampung semua umat kristen di daerah tersebut, sehingga tidak diperlukan lagi pembangunan gereja lainnya di daerah itu. Hal inilah yang saya lihat sebagai kunci dari akar penyelesaian kasus ini.
Dr. A.A Yewangoe dalam bukunya Agama danKerukunan: dalam membicarakan kerukunan agama Yewangoe melihat bahwa hal tersebut masih sangat perlu kerukunan tersebut dilakukan ditengah-tengah masyarakat yang majemuk, dari suatu bangsa.  Hal ini mendapatkan pandangan yang berlawanan menurut Tom Jacobs yang melihat bahwa kerukunan sangat sulit terjadi, apabila agama menjadi tuhan dan manusia mengabdi kepada agama yang telah menjadi tuhan bagi dirinya sendiri, dalam hal ini Tom Jacobs juga melihat bahwa hal yang lebih kronis, apabila suatu bangsa melihat agama mayoritas dalam bangsa tersebut, sebagai tuhan bagi bangsa tersebut, sehingga memojokan agama yang minoritas pada suatu bangsa tersebut, maka kemajuemukan dalam suatu bangsa tersebut sangatlah sulit untuk terjadi.(Tom Jacobs SJ, 2002, 202-206)
  Dalam kaitan denga keberagaman, Johnson and Johnson dalam bukunya Joining Together berpendapat bahwa keberagaman dapat memberikan suatu dampak positif atau negatif, tetapi hal ini sangatlah tergantung kepada diri kita dalam menghadapi semua masalah keberagaman tersebut. Unutk menarik hasil positif akan keberagaman tersebut, kita harus [1] mengenali eksistensi keberagaman tersebut yang merupakan sumber yang mempunyai nilai, [2] membangun identitas pribadi yang koheren, [3] memahami hambatan dari kognitif internal (misalnya, stereotif dan prasangka), [4] memahami dinamika konflik di dalam kelompok, [5] memahami proses penghakiman sosial, [6] menbuat suatu konteks yang kooperatif, [7] mengelola konflik dengan jalan yang konstrutif, dan [8] mempelajari dan menghayati pluralistik, nilai demokrasi. (Johnson & Johnson 2003, 454-455) Dalam uraian Johnson & Johnson melihat bahwa suatu masyarakat yang plural hanya dapat menimbulkan perpecahan bila tidak menghayati sistem pluralistik sebagai sesuatu yang mempunyai nilai. Elemen-elemen masyarakat hanya akan menonjolkan ekslusivisme ketimbang mengangap bahwa ada sistem sosial lain di dalam masyarakat tersebut. Maka, bila kita diperhadapkan dengan kasus penolakan pembangunan gedung gereja seperti ini, di mana pihak pemerintah dan masyarakat setempat bersikap ekslusif, dengan tidak mengizinkan suatu umat beragama mendirikan rumah ibadah baru yang ditujukan untuk kegiatan ibadah mereka. Terdapat perbedaan antara pandangan Johnson & Johnson yang telah dijelaskan dengan pandangan M. Scott Peck, yang mana ia melihat arti yang sebenarnya dari makna kelompok itu sendiri. Scott Peck berpandangan bahwa musuh terbesar dari suatu komunitas adalah ekslusivisme. Ia berpendapat bahwa komunitas belum dapat disebut sebagai sebuah komunitas jikalau suatu kelompok tersebut mengasingkan kelompok yang lain, dikarenakan alasan tertentu atau karena mereka berbeda dengan diri kita. (Peck 1987, 61).
Banyak hal yang dapat kita lihat menjadi alasan dari penolakan pemerintah dan masyarakat untuk berdirinya gereja hati kudus tersebut. Alasan pertama yang harus dilihat adalah mengenai dasar penolakan pemerintah daerah setempat serta masyarakat apa?. Perdebatan dalam perbincangan mengenai agama, pemerintah, masyarakat merupakan suatu hal yang sangat kompleks. Perdebatan dalam perbincangan ini sering dikambinghitamkan menjadi alasan bagi gereja ketika menghadapi masalah yang berhubungan dengan masyarakat dan negara. Hal ini dikarenakan, selalu munculnya suatu wacana baru dalam eksistensi agama di negara pluralistik. Sehingga saya dapat menarik pendapat, bahwa dalam kasus ini, gereja hati kudus menganggap penolakan tersebut berladaskan minoritas umat Kristiani di negara ini. Bila kita bercermin terhadap negara Indonesia yang dapat dikatakan sebagai negara relegius. Hal ini dibuktikan dengan diakuinya enam agama oleh negara Indonesia ini, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Koghucu. Dengan diakuinya 6 agama di Indonesia, saya melihat sesuatu yang positif untuk mencapai tujuan dari negara ini, di mana terlebih dahulu setiap elemen di Indonesia harus memandang keberagaman sebagai sesuatu yang bernilai, tetapi jikalau Indonesia dalam pluralistik agamany bersikap ekslusif dan fanatik terhadap agama yang satu (mayoritas) terhadap agama yang lain (minoritas) akan melahirkan dampak yang buruk.
Dari sini kita dapat mengkaitkan antara kasus penolakan pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap pembangunan gedung gereja hati kudus dengan pluralitas di negara Indonesia, seperti yang telah jabarkan sebelumnya. Dalam hal ini haruslah kita memilah antara mayoritas dan minoritas terlebih dahulu. Saya melihat bahwa dalam kasus gereja hati kudus di mana mendapat tentangan untuk berdiri dari pemerintah daerah dan masyarakat sekitar yang notabene saya lihat sebagai mayoritas, sedangkan gereja itu sendiri merupakan minoritas. Dari dua blok mayoritas dan minoritas tersebut, saya melihat adanya perasaan takut bukan dari minoritas melainkan dalam kasus ini sangat terlihat oleh saya dari kaum mayoritas, itulah sebabnya mengapa masyarakat dan pemerintah daerah yang merupakan kaum mayoritas menolak keinginan pembangunan gereja hati kudus yang mempunyai status minoritas. Rasa takut ini adalah rasa takut untuk tersaingi dari segi kwantitas dari kaum minoritas. Dengan kata lain, kaum mayoritas mempunyai pikiran jikalau gedung gereja bertambah di daerah mereka maka umat Kristen akan bertambah banyak, dan mungkin saja pada akhirnya kaum minoritas menjadi sama jumlahnya dengan kaum mayoritas atau kaum minoritas menjadi mayoritas, sedangkan yang mayoritas pada akhirnya menjadi minoritas, yang pastinya jikalau hal ini terjadi akan berdampak pada seluruh sistem kegiatan sosial dalam komunitas tersebut, yang akan dikendalikan oleh kaum minoritas yang telah menjadi kaum mayoritas tersebut. Dalam hal inilah saya melihat adanya persaingan dalam memperlihatkan jumlah kwantitas pengikut. Hal inilah yang dikatakan oleh Johnson & Johnson yang mengemukakan akan sebuah pola yang kompetitif dalam suatu masyarakat yang ada, dan pola inilah yang menurut Johnson & Johnson pada akhirnya memperlihatkan suatu hal yang negatif dari kaum mayoritas yang akan mendominasi seluruh sistem sosial seperti yang telah saya katakan tadi.
Akar permasalahan dari sengketa tanah gereja hati kudus menurut saya adalah sikap yang mendominasi yang satu (Mayoritas) dengan yang satunya (minoritas). Dalam hemat saya, agar tidak terdapat dan menimbulkan berbagai permasalahan lainnya, pemerintahan dan masyarakat setempat seharusnya memberikan izin untuk pembangunan gereja tersebut. Selain hal tersebut, saya juga melihat suatu keganjilan permasalahan yang lainnya, yaitu di mana pihak gereja yang diwakili pak Oscar melakukan pengalihan pembangunan gereja dengan pembangunan rumah pastori, yang pada akhirnya menimbulkan respon negatif dari keluarga bapak Arifin yang sebelumnya mau menjual tanahnya dengan harga yang murah, dikarenakan keinanan pihak gereja untuk membangun gereja di tanah tersebut. Hal ini pada akhirnya menimbulkan perpecahan dari dalam gereja hati kudus itu sendiri, dikarenakan terdapat dua alternatif yang ditawarkan oleh panitia dan majelis jemaat, dan menurut saya jemaat ini tidak perlu pecah melainkan tetap bersatu untuk mendukung apapun keputusan gereja, selagi gereja masih berjalan di jalan positif. Menurut saya, pandangan saya ini belum mewakili apa yang sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini, tetapi saya ingin memperlihatkan kepada kita semua, yaitu masih adanya sekat-sekat antar sistem sosial, yang dapat merusak kekuatan dari tatanan pluralitas yang sesungguhnya. Oleh karena itu saya menyadari bahwa pandangan saya di atas belum dapat dikatakan membantu bapak Oscar Sihombing.
§  Aksi Sosial dalam tugas dan panggilan gereja
Aksi sosial menurut saya merupakan sebuah tindakan yang dapat dikatakan tepat untuk merekonsilisasikan sengketa tanah tersebut, selain hal tersebut aksi sosial juga dapat mengetuk pintu hati pemerintahan daerah dan masyarakat sebagai kaum mayoritas agar melihat secara nyata tugas panggilan gereja itu sendiri. Di bawah ini terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan pihak gereja untuk memberikan alternatif penyelesaian masalah terhadap gereja atas sengketa tanah tersebut.

Oval: SENGKETA TANAH ANTARA PIHAK GEREJA HATI KUDUS DENGAN BAPAK ARIFIN DAN KELUARGA, PEMERINTAH DAERAH DAN WARGA SETEMPAT
§  Penjelasan gambar
Pihak gereja harus berusaha pertama kali untuk membawa kasus sengketa tanah ini ke ranah hukum. Hal ini bertujuan agar pihak gereja mendapatkan apa yang selayaknya didapatkan oleh pihak gereja. Dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan tanah, yaitu pada pasal 23 pp No. 24 tahun 1997, langkah hukum ini sangat diperlukan karena bertujuan untuk mengentahui kearah mana akhirnya tujuan dari rencana Gereja Jati Kudus. Namun, terdapat hal yang lebih utama dari segala tindak lanjut dari sengketa tanah atas rencana pembangunan Gereja Hati Kudus, yaitu mengkaji ulang tujuan penggunaan lahan dengan cara berdiskusi dengan panitia pembangunan, majelis jemaat, dalah hal ini untuk menentukan kembali apa yang seharusnya dibangun dari tanah sengketa ini, agar jemaat Gereja Hati Kudus tidak berlarut-larut dalam kondisi perpecahan menjadi dua kubu. Tindakan selanjutnya yang harus dilakukan oleh pihak Gereja Hati Kudus adalah pendekatan mediasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat, dengan cara pengobatan gratis, penyuluhan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Menurut pemikiran saya, pendekatan ini memerlukan waktu yang lama, dan harus dilakukan secara bertahap, serta tidak boleh berhenti, dengan tujuan agar pemerintah daerah dan masyarakat terketuk oleh pendekatan dari pihak gereja yang melakukan tindakannya dalam pelaksanaan dan panggilan gereja itu sendiri secara optimal. Pihak Gereja Hati Kudus juga harus melakukan tindakan pendekatan terhadap pihak keluarga bapak Arifin, gereja harus mencari kesepakatan bersama dengan tidak memberatkan pihak keluarga Arifin, walaupun pihak gereja harus melihat kembali apakah peran gereja telah dirasakan oleh pihak keluarga Arifin, jikalau peran gereja telah dirasakan oleh pihak keluarga Arifin telah melihat dan merasakan eksistensi gereja berdampak bagi masyarakat. Kita juga harus melihat peran bapak Oscar Sihombing untuk melakukan tugasnya sebagai mediator, agar bapak Oscar melakukan pendekatan-pendekatan secara bersama dengan pihak-pihak terkait. Di mana Bapak Oscar Sihombing harus menjadi mediator yang baik, yang tidak memihak, netral, tidak menghaimi, sabar, memahami, berdaya citra, berpengetahuan luas, analitis, menghargai dan dapat dipercaya (Johnson & Johnson 2003, 448).
Maka inti pokok yang harus dikerjakan oleh pihak gereja terlebih dahulu adalah, jika gereja berhasil melakukan pendekatan mediasi dengan pihak keluarga bapak Arifin, pemerintah daerah dan masyarakat setempat, maka terdapat kemungkinan pihak gereja mendapatkan izin untuk memberikan keleluasaan kepada pihak gereja untuk menggunakan tanah sengeketa tersebut, sesuai rencana gereja. Namun, menurut saya masalah ini sangatlah sulit untuk diselesaikan dengan cepat, sama seperti tidak semudah membalikan telapak tangan, karena masalah ini adalah bukan masalah kecil
.
§  Refleksi dan Kesimpulan
Gereja harus memperlihatkan eksistensinya di tengah-tengah masyarakat pluralistik, walaupun gereja harus menyadari bahwa untuk memperlihatkan eksistensinya di tengah-tengah masyarakat yang majemuk ini, tidaklah mudah. Gereja harus memperlihatkan sikap dewasa dalam menghadapi segala masalah, yaitu bagaimana gereja tidak mencari siapa yang salah, karena hal tersebut tidak akan membawa kepada penyelesaian akan masalah. Gereja harus memperlihatkan sikap yang rukun dengan berbagai kelompok masyarakat itu tanpa kehilangan identitas dan iman gereja itu sendiri. Gereja juga dipanggil untuk membuka diri terhadap umat yang berbeda dengan gereja itu sendiri, sehingga gereja secara tidak langsung merangkul umat non Kristen. Dengan demikian gereja kiranya sadar untuk melaksanakan tugas dan panggilan gereja dan dapat melakukannya dengan baik walaupun dipenuhi berbagai tantangan.  Hal inilah yang harus dilakukan pihak Gereja Hati Kudus,  yang harus merangkul pihak-pihak yang tidak setuju dengan berdirinya gereja tersebut, serta merangkul pihak bapak Arifin
                       












DAFTAR ACUAN
Sudarmanto, JB. 1987. Agama dan Ideologi. Yogyakarta: Kanisius.
Peck, M. Scott. 1987. The Different Drum; Community making and Peace. New York: Taouchstone Simon & Schuster Building
SJ. Jacobs Tom, Paham Allah; Dalam Filsafat, agama-agama, dan Teologi, Yogyakarta: Kanisius, 2002
Johnson, David W and Frank P. Johnson. 2003. Joining Together; Group Theory and Group Skills. USA: Pearson Education, Inc.
Yewangoe, A. A. 2009. Agama dan Kerukunan. Jakarta: BPK Gunung Mulia













EKSPOSISI SURAT ROMA
Oleh: Prof. Agus Santoso, Ph.D
Roma 2:1-3:8 & Roma 2:12-16 Yang terpenting adalah melakukan Taurat, bukan sekedar memilikinya
Beberapa sarjana menganggap bagian ini berkaitan dengan bagian selanjutnya (ayat 17-29),
bukan dengan ayat 1-11. Anggapan ini didasarkan pada kesamaan topik tentang Taurat yang
dibahas di ayat 12-16 dan ayat 25-29. Bagaimanapun, ayat 12-16 sebaiknya dipahami sebagai
kelanjutan ayat 1-11.
(1) Topik tentang “penghakiman terakhir” di ayat 16 membentuk inclusio dengan ay. 1-5.
(2) Ayat 12-16 lebih tepat dipahami sebagai penjelasan ayat 6-11 daripada sebagai introduksi
bagi ayat 17-29. Ayat 12-16 menjelaskan cara kerja dari prinsip penghakiman di ayat 6-
11.
Ayat 12.  Dalam ayat 12 Paulus menjelaskan penghakiman Allah  yang tidak memandang
muka. Karena Allah memperlakukan orang secara sama (tidak memandang muka), maka Ia
juga menerapkan prinsip penghakiman yang sama. Penghakiman Allah tidak didasarkan pada
apakah suatu golongan orang memiliki wahyu yang lebih lengkap atau tidak. Setiap orang
akan dihakimi berdasarkan pengetahuan tentang Allah (wahyu) yang sudah dinyatakan pada
mereka. Orang Yahudi akan dihakimi berdasarkan Taurat (wahyu khusus), sedangkan orang
Yunani berdasarkan hati nurani (wahyu umum). 
Ayat 13. Ayat 13-15 selanjutnya menjelaskan alasan bagi pernyataan Paulus di ayat 12 (kata
sambung gar = “karena” di ayat 13 dan 14). Dalam penghakiman Allah, orang Yahudi yang
memiliki hukum Taurat berada dalam posisi yang sama dengan orang Yunani. Ada dua
alasan yang melandasi hal ini. Pertama, orang yang  dibenarkan adalah mereka yang
melakukan hukum Taurat (ayat 13). Memiliki hukum Taurat saja tidak akan membebaskan
bangsa Yahudi dari hukuman Allah. Mereka harus melakukan hukum Taurat (Gal 3:12; band.
m. ‘Abot 1.17; Mat 7:24-27; Yak 1:19-27). Kenyataannya, bangsa Yahudi telah gagal menjadi
pelaku Taurat (Rom 2:21-23; band. Yoh 7:19; Kis 7:53).
Dalam perspektif Paulus, ketaatan terhadap Taurat ini merupakan sesuatu yang mustahil bisa
dicapai oleh bangsa Yahudi, karena ketaatan yang dituntut harus konsisten dan sempurna
(lihat tafsiran Roma 2:7 di bagian sebelumnya). Galatia 3:10b “terkutuklah orang yang tidak
setia melakukan segala sesuatu yang tertulis dalam kitab hukum Taurat” (band. Ul  27:26
dalam LXX). Galatia 5:2 “ia wajib melakukan  seluruh hukum Taurat”. Tuntutan untuk
menaati Taurat secara sempurna juga diajarkan oleh  Yesus dan rasul lainnya. Yesus
menyatakan bahwa setiap iota dari hukum Taurat harus digenapi (Mat 5:17-19). Yakobus
mengajarkan bahwa melanggar satu perintah sama dengan melanggar keseluruhan hukum
Taurat (Yak 2:10). Tidak heran, dalam bagian selanjutnya Paulus menegaskan bahwa semua
orang, termasuk orang Yahudi yang memiliki Taurat,  telah berdosa dan berada dalam
hukuman Allah (Rom 3:9, 20), karena tidak ada seorang pun yang bisa memenuhi tuntutan EKSPOSISI SURAT ROMA
2/4
Taurat. Paulus sendiri – yang secara manusia hidupnya tidak bercela (Gal 1:14; Flp 3:4-6) –
mengakui bahwa ia adalah orang yang paling berdosa (1Tim 1:15).
Ayat 14. Alasan kedua mengapa orang Yahudi yang memiliki hukum Taurat diperlakukan
secara sama dengan orang Yunani adalah karena bangsa-bangsa lain juga memiliki “hukum
Taurat” yang tertulis dalam hati mereka (ayat 14-15). Dari pengulangan frase “tidak memiliki
hukum Taurat” sebanyak 2 kali di ayat 14 terlihat bahwa Paulus ingin menekankan hal ini.
Maksudnya, mereka memang sungguh-sungguh tidak memiliki hukum Taurat yang tertulis,
tetapi mereka sebenarnya telah menjadi hukum Taurat bagi diri mereka sendiri.
Di ayat 14 Paulus menyatakan bahwa bangsa-bangsa non Yahudi oleh dorongan diri sendiri
melakukan tuntutan hukum Taurat. Terjemahan “oleh dorongan sendiri” dalam bahasa
Yunani hanya terdiri dari satu kata, yaitu fysis (mayoritas versi Inggris “by nature” =
“secara alamiah”). Dari 11 kali pemunculan kata  fysis di Perjanjian Baru, kata ini
merujuk pada tatanan alam sejak penciptaan/kelahiran (Rom 1:26 LAI:TB “wajar”; 2:27
LAI:TB tidak menerjemahkan kata ini; 11:21, 24 LAI:TB “asli”; 1Kor 11:14; Gal 2:15
LAI:TB “menurut kelahiran”; Ef 2:3 LAI:TB “pada dasarnya”; Yak 3:7 LAI:TB “liar” =
“alamiah”) atau hakekat (Gal 4:8; 2Pet 1:4).
Dari arti kata fysis di atas, kita bisa melihat bahwa terjemahan LAI:TB “oleh dorongan diri
sendiri” kurang tepat. Terjemahan ini memberi kesan bahwa manusia sebagai sumber
“hukum Taurat” yang dimaksud Paulus di Roma 2:14. “Hukum Taurat” dalam diri manusia
ini bukanlah keinginan maupun ciptaan manusia. Sebagaimana hukum Taurat yang tertulis
adalah berasal dari Allah, maka “hukum Taurat” dalam hati manusia juga berasal dari Allah.
Hal ini sesuai dengan konteks Roma 1:18-3:8 secara keseluruhan yang menunjukkan bahwa
manusia telah menindas kebenaran (wahyu) Allah (1:18, 19, 21, 25, 32).
Ayat 15. Di ayat 15 Paulus selanjutnya menghubungkan “hukum Taurat” ini dengan “suara
hati” atau “hati nurani” (syneidhsis). Para sarjana berbeda pendapat tentang apakah hukum
Taurat yang tertulis dalam hati manusia adalah identik dengan hati nurani. Jawaban terhadap
isu ini ditentukan oleh pemahaman seseorang terhadap kata Yunani “turut bersaksi”
(symmartyroushs) di ayat 15. Kata ini terdiri dari dua kata: syn = bersama-sama dan
martyrew = bersaksi. Seandainya kata depan  syn di sini memiliki arti khusus, maka
syneidhsis berbeda dengan hukum Taurat (hati nurani turut bersaksi bersama hukum Taurat
yang tertulis dalam hati). Seandainya kata depan syn dalam kata kerja symmartyrew hanya
sekedar sinonim dari  martyrew, maka  syneidhsis sama dengan hukum Taurat yang
tertulis dalam hati.
Di antara dua pilihan di atas, kemungkinan yang pertama tampaknya lebih bisa diterima
(Schreiner, 123). Dalam Roma 8:16 Paulus memakai kata kerja ini dengan subjek Roh Kudus
dan roh orang percaya. Dalam Roma 9:1 ia juga menyatakan bahwa hati nuraninya
(syneidhsis) turut bersaksi (symmartyrew) dalam Roh Kudus tentang kedukaannya
sehubungan dengan kekerasan hati bangsa Yahudi. Dalam konteks Roma 9:1, hati nurani
yang turut bersaksi ini jelas tidak mungkin merujuk pada hukum Taurat yang tertulis dalam
hati, karena yang disaksikan tidak berkaitan dengan masalah moral. Sebaliknya, hati nurani
ini memang hati nurani Paulus yang dalam Roh Kudus turut meneguhkan pernyataan Paulus
di Roma 9:1. Dalam Roma 13:5 Paulus membedakan antara pertimbangan teologis dengan EKSPOSISI SURAT ROMA
3/4
hati nurani. Jadi, hati nurani ini berbeda dengan standar moral dalam hati manusia, tetapi
keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu menjaga tingkah laku manusia.
Seandainya hukum Taurat yang tertulis dalam hati manusia memang berbeda dengan hati
nurani, maka hukum Taurat di sini lebih merujuk pada hukum moral alamiah yang diberikan
Allah kepada semua manusia. Setiap manusia diberi kesadaran moral untuk menilai suatu
tindakan. Supaya hukum ini tetap mengontrol (atau paling tidak mempengaruhi) hidup
manusia, Allah juga memberikan hati nurani dalam diri manusia. Melalui hati nurani ini,
manusia berjuang untuk menaati hukum moral dalam diri mereka. Pikiran mereka turut
meneguhkan tindakan yang sesuai dengan hukum moral atau menuduh suatu tindakan yang
menentang hukum itu.
Keberadaan hukum lain selain hukum Taurat yang tertulis seharusnya tidak asing bagi orang
Yahudi. Bukankah sebelum ada hukum Taurat yang tertulis melalui Musa, Allah telah
memberikan perintah-perintah-Nya secara lisan kepada para leluhur? Allah sendiri bahkan
menyatakan bahwa Abraham telah menaati segala ketetapan dan hukum-Nya (Kej 26:5).
Seandainya tidak hukum sebelum hukum Taurat, bagaimana manusia pada waktu itu bisa
membedakan apakah suatu tindakan benar atau salah? Bukankah hukum sekuler waktu itu
juga memiliki kemiripan dalam tingkat tertentu dengan Perjanjian Lama, misalnya hukum
Hammurabi?
Sekalipun setiap manusia diberi hukum moral dan hati nurani, tetapi tidak ada seorang pun
yang bisa diselamatkan. Situasi ini diindikasikan melalui beberapa cara: (1) Roma 2:12,
sebagai inti dari Roma 2:13-16, menyatakan “semua orang yang berdosa tanpa hukum Taurat
akan binasa tanpa hukum Taurat”. Di Roma 3:9-18 Paulus menandaskan bahwa semua orang
tanpa terkecuali, termasuk orang Yunani (terutama Rom 3:9), telah berdosa dan layak
dimurkai; (2) dalam frase “pikiran mereka saling menuduh dan membela” di ayat 15,
“menuduh” diletakkan di depan lebih dahulu untuk menyiratkan ide bahwa hati nurani dan
pikiran manusia lebih banyak menuduh daripada membela (Cranfield, Moo, Dunn,
Schreiner). 
Ada beberapa alasan mengapa tidak ada orang Yunani yang mampu menaati hukum moral
dan hati nurani.
(1) Manusia dikuasai oleh dosa, sehingga sekalipun mengetahui apa yang baik, mereka tetap
tidak mampu memilih dan melakukan yang baik tersebut. Kain dan Petrus sama-sama
sudah diperingatkan tentang tipu daya iblis dan dosa, tetapi mereka tetap tidak berkuasa
mengatasi godaan itu (Kej 4:6-7; Mat 26:34//Mar 14:30//Luk 22:34). Gambaran paling
jelas dari ketidakmampuan ini tercermin dalam pengalaman Paulus di Roma 7:14-17.
Dalam konteks ini, Paulus mengetahui apa yang baik menurut hukum Taurat, tetapi dia
tetap cenderung memilih yang salah.
(2) Hati nurani manusia telah tercemar oleh dosa dan perlu diperbarui oleh Allah (1Tim 4:2;
Ibr 9:14; 10:22). Nilai moral dan suara hati nurani lebih banyak ditentukan oleh
pandangan hidup manusia yang, sayangnya, juga telah tercemar oleh dosa. Lamekh,
keturunan Kain, membanggakan keberdosaannya (Kej 4:23-24). Manusia juga seringkali
menilai suatu tindakan sebagai tindakan yang benar, tetapi kenyataannya hal itu justru
merupakan pemberontakan terhadap Allah. Dalam Roma  10:2-3 Paulus menyinggung
bangsa Yahudi yang giat untuk Tuhan tetapi tanpa pengetahuan yang benar (band. Yoh
16:2). Paulus sendiri dulu adalah tipikal orang seperti ini (Kis 8:1-3; 1Kor 15:9; Gal EKSPOSISI SURAT ROMA
4/4
1:13). Keadaan menjadi semakin parah karena mereka yang terus memberontak kepada
Allah diserahkan Allah pada hati dan pikiran yang jahat (Rom 1:21, 24, 26, 28).
Ayat 16. Para sarjana memperdebatkan hubungan antara ayat ini dengan bagian sebelumnya.
Mereka mengalami kesulitan melihat kaitan ayat ini dengan ayat-ayat sebelumnya. Hubungan
ini tampak problematis karena “menuduh dan membela” di ayat 15 merujuk pada masa kini,
sedangkan ayat 16 sekilas merujuk pada penghakiman terakhir. 
Untuk menjelaskan masalah di atas, sebagian sarjana menganggap ayat ini adalah sisipan
yang dilakukan oleh seorang penyalin atau editor surat Roma. Sebagian yang menganggap
ayat 16 berhubungan dengan ayat 13, sedangkan ayat  14 dan 15 hanyalah sisipan. Sarjana
lain menolak ide tentang penghakiman terakhir di ayat 16. Kata kerja present “menghakimi”
(krinei) di ayat 16 dianggap merujuk pada pemberitaan injil Paulus yang berfungsi sebagai
hakim bagi hati nurani manusia.
Usulan yang paling tepat adalah dengan melihat ayat 16 sebagai kelanjutan dari ayat 15.
Kedua ayat ini sama-sama menyiratkan ide tentang penghakiman (ayat 15 “menuduh dan
membela”, ayat 16 “menghakimi”). Selain itu, kedua ayat ini juga sama-sama menyinggung
apa yang ada dalam diri manusia (ayat 15 “hati nurani”, ayat 16 “hal-hal yang tersembunyi
dalam diri manusia”).
Ayat 16 berfungsi untuk menunjukkan bahwa penghakiman Allah bersifat komprehensif.
Penghakiman ini mencakup segala aspek (baik tindakan maupun mativasi manusia).
Penghakiman ini juga berlaku untuk bangsa Yahudi maupun Yunani. Perbedaan antar bangsa
bukanlah halangan bagi Allah untuk menghakimi secara adil (ayat 6, 11), karena Allah
mengetahui kedalaman hati setiap manusia.
Dengan karakteristik seperti ini, tidak ada seorang pun yang mampu selamat dari
penghakiman Allah. Ketaatan kepada Taurat yang dilakukan orang Yahudi secara lahiriah
belum tentu membuat seseorang benar di hadapan Allah, karena Allah juga melihat motivasi
di balik ketaatan itu. Yesus beberapa kali menegur  kesalehan orang Farisi yang dianggap
sebagai kemunafikan, karena hanya ingin dipuji manusia (Mat 23:5a). Bagi orang Yunani,
karakteristik penghakiman ini juga memungkinkan Allah untuk melihat kualitas hati nurani
mereka. Dalam hal ini, Allah pasti akan mengetahui kecemaran hati mereka. 


Pdt Armand Barus Ph.D
Dibenarkan oleh Iman Berdasarkan Kitab Roma.
Dipublikasi pada Oktober 28, 2009 oleh weruah
Karena kami yakin, bahwa manusia dibenarkan oleh iman, dan bukan karena ia melakukan hukum Taurat. Roma 3:28.
Penulis kitab Roma menyatakan bahwa mereka memiliki keyakinan bahwa manusia dibenarkan oleh iman dan bukan oleh hukum Taurat. Siapakah mereka itu? Bukankah dalam Roma 1:1 dijelaskan bahwa yang memberikan pernyataan adalah Paulus? Kitab Roma menjelaskan mereka yang bersama Paulus saat Paulus menulis kepada Jemaat di Roma. Bagaimana mereka yang terdiri dari Timotius, Lukius, Sosipater, Tertius, Gayus, Erastus dan Kwartus mau terlibat dalam proyek penginjilan Paulus? Apakah mereka dibiayai oleh Paulus untuk membantu misi perkabaran Injil? Bukan mereka semua adalah warga negara Roma yang berasal dari kalangan terkemuka dan memiliki status sosial dan ekonomi yang cukup tinggi ( Roma 16:21-23) Mengapa mereka mau ikut terlibat dalam kegiatan Paulus, bukankah mereka adalah orang yang memiliki keahlian dan keterampilan untuk berkarya di bidangnya masing-masing? Apakah karena mereka warga negara Romawi maka mereka antusias dengan jemaat di Roma, atau memang sudah memiliki profesi penginjil yang bergerak di wilayah otoritas kerajaan Romawi sekalipun memiliki profesi lain selain sebagai penginjil? Adakah hubungan antara kegiatan perkabaran Injil yang dilakukan Paulus dengan team kerjanya dengan keyakinan mereka bahwa manusia dibenarkan oleh iman sampai sampai profesi penginjil seolah-olah adalah profesi utama dalam kehidupan mereka? Bagaimanakah sehingga mereka menjadi rekan kerja Paulus, semata-mata karena keyakinan bahwa manusia dibenarkan oleh karena iman bukan karena hukum Taurat? Apakah pandangan mereka tentang manusia, iman, hukum Taurat serya dibenarkan Allah sehingga mereka bersama-sama ikut serta dalam membuat surat kiriman Paulus kepada jemaat di Roma?
Pandangan terhadap manusia.
Kata manusia untuk pertama kali hadir dalam kitab Roma terdapat dalam Roma 1:18 dengan bunyi:” Sebab murka Allah nyata dari sorga atas segala kefasikan dan kelaliman manusia, memindas kebenaran dengan kelaliman”. Apakah hanya karena manusia mengantikan kemuliaan Allah dengan gambaran yang fana? ( Roma 1:23) Apakah karena manusia menghakimi orang lain sekalipun dirinya sendiri juga adalah pelanggar hukum juga? ( Roma 2:1) Apakah disebabkan manusia adalah pembohong? ( Roma 3:4) Apakah karena manusia dianggap telah menjadi hamba kedurhakaan dan kecemaran? (Roma 6:19) Apakah disebabkan manusia berbantah dengan Allah? ( Roma 9:20) Ataukah hanya karena manusia dinilai tidak mengasihi sesama manusia? ( Roma 13:8,9,10)
Apakah kaitannya antara keadaan manusia seperti alinea di atas dengan tindakan rekan-rekan Paulus mengabarkan Injil? Bukankah manusia adalah makhluk yang berdosa dan berada di bawah murka Allah? Bukankah Paulus sebagai pemimpin misi menyatakan bahwa di dalam aku sebagai manusia tidak ada yang baik ( Roma 7:18) dan menyatakan dirinya manusia celaka!? ( Roma 7:24) Mengapa Paulus masih mau melakukan proyek mengabarkan Injil Kerajaan Allah jika ia manusia celaka? Tetapi Paulus bersyukur kepada Tuhan Yesus yang melepaskan dari “manusia celaka” ( Roma 7:25) sehingga ia memutuskan untuk melayani Allah dengan akal budi bahwa ada keselamatan dalam Yesus, sekalipun tubuhnya masih tak dapat dilepaskan dari perbuatan yang disebut dosa. ( Roma 7:26) Jika Paulus bersyukur karena Yesus membebaskan dari manusia celaka maka ia dengan akal budinya memberitakan Injil kristus, apakah yang menjadi dasarnya ia bersyukur? Apakah karena disebabkan menjadi manusia yang berbahagia sebab kesalahannya tidak diperhitungkan? ( Roma 4:8) Apakah karena melalui percaya Yesus maka dosa hilang kuasanya? ( Roma 6:6) Apakah karena Paulus mendapat kasih karunia yang sedemikian sehingga menjadi seorang rasul yang harus memberitakan Injil? ( Roma 1:1, 12:3a) Ataukah karena berutang kepada semua orang mengigat latar belakangnya sebagai penganiaya orang Kristen? ( Roma 1:14-15) Mengapa ada banyak alasan Paulus memberitakan Injil? Dasar yang kokoh adalah keyakinan Paulus yang beriman kepada Yesus sebagai Juru-Selamat semua orang termasuk yang dianggap tidak layak, yakni dirinya sendiri.
Iman dan Hukum Taurat.
Paulus memiliki keyakinan bahwa manusia dibenarkan oleh karena iman, dan bukan karena ia melakukan hukum Taurat. Mengapa Paulus memiliki kesimpulan manusia dibenarkan karena iman dan iman seperti apakah yang dimaksud? Bukankah bila diamati, kata iman yang dipakai adalah berbentuk kata benda? Bagaimana sebuah kata benda yaitu iman dapat menyelamatkan, sedangkan perbuatan yang bersifat tindakan sebagai suatu yang mengarah kepada kerja, tidak dapat menyelamatkan?
Mengapa tindakan melakukan hukum Taurat menyebabkan menjadi tidak benar? Apakah orang yang giat menegakkan hukum Taurat akan giat mengajar Taurat kepada orang lain tetapi sang pengajar tidak mampu melakukan apa yang diajarkan dengan sepenuhnya? ( Roma 2:2) Bila manusia tidak sanggup melakukan hukum Taurat, mengapa harus ada hukum Taurat? Apakah sebenarnya yang dicari Tuhan dengan memberikan hukum Taurat kepada manusia lewat bani Israel melalui Musa?
Dalam kitab Imamat 11:45 dijelaskan bahwa Allah yang kudus telah menuntun Israel keluar dari Mesir melalui Musa. Allah berkali kali menegaskan bahwa Diri-Nya adalah kudus dan menghendaki bangsa Israel kudus, dan memberikan firman-Nya, ( Imamat19:2, 20:7; Ulangan 28:9, 33:3) dan firman-Nya yang disampaikan melalui Musa adalah hukum Taurat.
Bila hukum Taurat mengarahkan umat menjadi kudus, mengapa justru hukum Taurat jadi jatuh dalam dosa? Bukankah mereka berusaha berpegang pada perintah Tuhan dan berjuang menurut jalan yang ditunjukkan-Nya (Ul 28:9) Bukankah dalam hukum Taurat ada peluang memperoleh pengampunan bila berbuat dosa? (Imamat 4,5,6,19) Bukahkan melalui pengampunan, maka dosa diampuni dan menjadi umat yang kudus?
Bila menengok sejenak praktek praktek keagamaan penganut Taurat, baik yang terdapat di dalam Perjanjian Lama, maka akan dijumpai antara lain:
             Bangsa Israel melakukan Taurat secara lahiriah saja. Hatinya menjauh dari TUHAN dan ibadahnya  hanyalah perintah manusia yang dihafalkan. ( Yesaya 29:13) Mengapa terjadi? Hukum Taurat di rumuskan kembali melalui penafsiran dan mereka berpegang teguh pada penafsiran dan dilekatkan kepada tradisi, adat istiadat.
             Menolak mendengarkan firman Tuhan. ( Yeremia 11:10)
             Beribadah hanya rutinitas, tidak ada luapan sukacita. (Mazmur 100:2)
             Beribadah menjalani Taurat dengan rasa takut akan Tuhan, setia dan segenap hati. (1 Sam 12:24)
             Acapkali meninggalkan TUHAN dan beribadah kepada ilah lain. ( Yer 13:10,16:11, 22:9; 2 Raj 21:13)
             Membangkitkan kecemburuan, beribadah kepada TUHAN ALLAH dan ilah lain. (Yeh 20:39)
             Bibir yang tidak bersih menurut pemandangan Tuhan, sekalipun menghiasi bibirnya dengan ucapan tentang hukum-hukum Taurat. (Zefanya 3:9)
Dalam kitab Injil ditemui praktek Taurat antara lain :
             Membebankan aneka peraturan untuk orang lain atas nama Taurat tetapi, ia sendiri tidak melakukannya. ( Mat 23:4)
             Penganut Taurat tergelincir mencari kehormatan, kedudukan dan pengaruh di masyarakat serta legitimasi  ( Mat 23:5-7,11)
             Menyalah-gunakan hukum Taurat hingga menjatuhkan diri kepada kemunafikkan. (Mat 23:13-15)
Kitab Yeremia 31:33 menyatakan bahwa hanya dengan menulis Taurat dalam hati / batin marupakan satu-satunya cara menjadi layak disebut umat-KU tetapi banyak terjatuh dengan tindakan saling menuduh dan saling membela dan merasa dirinya penganut Taurat yang benar. ( Roma 2:15)
Taurat adalah benar tetapi manusia telah rusak dan tidak mampu melakukan seluruh tuntutan Taurat dan bertindak dengan benar. Bila manusia tidak dapat benar melakukan hukum Taurat, mengapa ada orang yang benar?
Apakah Abraham dibenarkan karena melakukan hukum-hukum Allah? Bukankah Abraham bertindak sedemikian rupa sehingga ia bersedia mempersembahkan Ishak di gunung yang ditentukan Allah? (KEj 22:1-19) Mengapa Alkitab tidak mencatat karena perbuatan Abraham tetapi tetap kepada iman Abraham? Bukankah karena iman maka ia taat ketika ia dipanggil untuk berangkat ke negeri yang akan diterimanya dengan tidak mengetahui tempat yang akan dituju (Kejadian 12:1)? Bukankah karena iman maka Abraham dan Sara memiliki keturunan yakni Ishak? Apakah karena Abraham percaya bahwa Allah akan menyediakan sendiri anak domba (Kej 22:8) yang kemudian iman Abraham terbukti benar bahwa memang Allah menyediakan Anak Domba Allah yang menanggung dosa dunia untuk masa depan manusia (Yoh 1:29) dan juga sekaligus menyediakan domba jantan pada saat itu juga untuk korban bakarannya (Kej 22:13) ? Bukankah dalam Roma 4:3 disebutkan bahwa Abraham sebagai yang diperhitungkan orang benar karena iman diperhitungkan sebagai kebenaran. Apakah ayat tersebut justru memperjelas Roma 4:2 menyatakan bahwa Abraham jika dapat dibenarkan karena perbuatannya, maka ia beroleh dasar bermegah. Abraham dibenarkan semata-mata karena iman kepada TUHAN ALLAH. Kebenaran karena Iman adalah bentuk kasih karunia? ( Roma 4:6) Karena beriman maka Abraham bertindak melakukan sesuatu dan dibenarkan dan bukan karena melakukan sesuatu Abraham berkenan kepada Allah.
Bukankah Abraham percaya bahwa Allah sendiri telah menyediakan Domba pilihannya sendiri yang kemudian dipertegas oleh Yohanes Pembaptis? Kitab Roma 5:1 menyatakan karena iman kepada Yesus maka dibenarkan. Roma 3:25 bukankah menyatakan bahwa iman harus diletakan dan difokuskan kepada Yesus yang adalah ditentukan Allah menjadi jalan perdamaian dalam darah-Nya? ( Rm 3:25) Bukankah Roma 10:17 mempertegas bahwa hanya karena mendengar dan menerima kebenaran Firman Allah maka kita memiliki iman yang benar oleh karena Kristus? ( Roma 10:17)
Roma 9:32, bukankah mengajarkan kepada kita dengan contoh yang jelas bahwa Israel mengejar perbuatan maka tersandung, sebab kebenaran harus melalui iman? Bukankah melalui iman menjadi anak Allah dan seorang anak adalah seorang ahli waris dari segala janji-janji Allah ( Roma 8:17) karena berada di bawah kasih karunia Allah? ( Roma 6:15)
Manusia dibenarkan oleh iman adalah suatu landasan yang kokoh dan memberi kontribusi sangat kuat kepada Paulus dan rekan-rekannya untuk memberitakan berita kebenaran hanya melalui iman kepada jemaat di Roma. Siapa yang percaya kepada Yesus sebagai pendamai antara manusia dengan ALlah dan menerimanya dengan iman maka beroleh kasih karunia dan keselamatan. Bukankah tidak ada orang yang naik ke sorga untuk membawa Yesus turun? ( Roma 10:6) tetapi Yesus turun dari sorga untuk membawa kita masuk dalam sorga, kerajaan Allah Yang Maha Mulia.



Oleh: Candra Gunawan M.Th
Berbicara mengenai hukum Taurat dan relevansinya, kita akan diperhadapkan dengan berbagai macam interpretasi. Luther dan Calvin misalnya, memberi interpretasi bahwa hukum Taurat merupakan pedoman bagi manusia yang sudah diampuni dan dibenarkan Allah untuk mengatur kehidupannya yang baru agar sesuai dengan kehendak Tuhan. Dengan kata lain hukum Taurat dengan segala keberadaannya masih berlaku oleh karena hukum tersebut diberikan Tuhan kepada bangsa Israel melalui Musa dalam rangka menyatakan kehendakNya yang kudus. Sedangkan beberapa teolog lainnya yang beraliran dispensasionalis mengajarkan bahwa sejak zaman Perjanjian Baru orang Kristen tidak lagi memerlukan Taurat karena mereka hidup dalam masa anugerah. Ajaran ini secara radikal membagi Alkitab ke dalam berbagai dispensasi waktu yang tidak memiliki keterkaitan atau saling menegasikan. Ayat kunci klasik (locus classicus) yang digunakan teolog aliran ini adalah Roma 6:14, di mana Paulus mengatakan “…Kamu tidak lagi di bawah hukum Taurat, tetapi di bawah kasih karunia.” Mereka menafsirkan ayat tersebut keluar dari konteksnya, sehingga makna sebenarnya menjadi hilang. Jika surat-surat yang ditulis oleh Paulus dieksplorasi, khususnya yang membahas secara mendalam mengenai hukum Taurat, ada indikasi bahwa pemikiran Paulus tentang hukum Taurat sangatlah kontradiktif satu dengan yang lain. Di satu sisi ia menegaskan bahwa orang yang melakukan hukum Taurat akan dibenarkan (Roma 2:13). Namun di sisi lain ia terkesan memandang buruk terhadap hukum tersebut. Milsanya dalam 1 Korintus 15:56b Paulus mengatakan bahwa “Kuasa Dosa ialah Hukum Taurat.” Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa hukum Taurat mempunyai kesejajaran dengan dosa atau bahkan ia adalah dosa itu sendiri. Hal yang sama diungkapkan oleh John Wesley Brill yang mengatakan bahwa jika tidak ada hukum Taurat mungkin ada kesalahan tetapi dosa tidak diperhitungkan. Manusia dinyatakan beridentitas sebagai manusia berdosa oleh karena adanya hukum Taurat. Pernyataan Paulus dan Brill seolah-olah menyiratkan bahwa hukum Taurat merupakan hukum kausalitas dosa. Maksudnya adalah bahwa Taurat merupakan hukum dosa atau penyebab utama seseorang dinyatakan berdosa. Tetapi mungkinkah hukum yang dari Allah merupakan hukum dosa?
1. Teologi Paulus tentang Kuasa Dosa
Paulus adalah seorang tokoh yang sangat tersohor pada zamannya. Tulisan-tulisannya menampilkan gagasan-gagasan yang orisinil demikian ungkap George Eldon Ladd. Salah satu gagasan Paulus yang sangat mendasar bagi doktrin Kristen hingga sekarang adalah pemahamannya mengenai dosa dan kuasanya. Untuk memahami maksud Paulus mengenai “Kuasa Dosa”, penting bagi kita memahami terlebih dahulu pengertian άμαρτία (baca: hamartia). Menurut Paulus άμαρτία adalah tindakan yang dilakukan seseorang yang mencapai sasaran lain yang tidak semestinya (disorientasi). Guthrie menambahkan bahwa eksisitensi dari dosa adalah sebagai suatu pribadi. Maksudnya adalah memiliki kemampuan untuk menjerat manusia dalam ketidaktaatan. Dan kemampuan tersebut diperolehnya melalui hukum Taurat. Itu sebabnya secara eksplisit dalam 1 Korintus 15:56b dijelaskan bagaimana dosa menggunakan hukum Taurat sebagai instrumen untuk menjerat manusia dalam lingkaran dosa. Hukum Taurat merupakan tempat perkembangbiakan dan pertumbuhan. Dengan kata lain, dosa mendapat kesempatan karena adanya perintah, yaitu hukum Taurat. Racun atau bisa yang ditaburkan oleh dosa menjadikan manusia semakin menyadari bahwa dirinya adalah seteru Allah. Jika memang penjelasan di atas adalah benar, maka hukum Taurat diijinkan Allah sebagai instrumen bagi dosa agar dosa menjadi semakin nyata eksistensinya dan mendapatkan kuasa.
2. Teologi Paulus tentang Hukum Taurat
Untuk memahamai pemikiran dan teologi Paulus mengenai hukum Taurat, pembaca harus memandang tulisan Paulus sebagai reinterpretasi terhadap substansi dari hukum Taurat. Kepentingan Paulus mereinterpretasi hukum Taurat bukan berarti ia hendak menyajikan suatu teologi/pengajaran baru. Namun justru ia hendak membawa orang percaya dan para pembaca kepada pemahaman yang tidak bersifat legalistik. The law is holy, and the commandment is holy and just and good. And then God’s law, declaring what is right and wrong in his sight. Pada hakikatnya hukum Taurat adalah kudus, dan perintah juga adalah kudus, adil dan baik. Dan hukum tersebut mendeklarasikan/menyatakan apa yang salah dan yang benar dalam pemandanganNya. Chamblin menegaskan bahwa Allah memberikan hukum Taurat untuk membentuk dan menunjang saling pengenalan yang paling dalam antara Dia sendiri dan Israel. Karena Yahweh adalah Allah yang kudus, umatNya harus kudus juga (Imamat 11:44-45; 19:2; 20:7). Hukum Taurat dalam semua rinciannya, merupakan alat yang ditetapkan oleh Allah untuk menjadikan Israel sebagi suatu bangsa yang Kudus (Keluaran 19:6). Hukum Taurat adalah hadiah pernikahan Yahweh kepada mempelainya yang masih muda, untuk memeteraikan ikatan di antara mereka. Orang yang mematuhi hukum Taurat untuk tujuan utama berupa mengungkapkan dan memperdalam kasih dan hormatnya kepada Allah berarti ia menaati hukum Taurat menurut perspektif yang tepat.
Menyikapi pendapat tersebut, hukum Taurat diberikan agar bangsa Israel sebagai mempelaiNya hidup sesuai dengan ketentuan yang benar. Selain itu Taurat diberikan sebagai sarana untuk mengungkapkan kasih kepada Allah. Ajaran Paulus tentang hukum Taurat sering didekati melalui sudut pandang pengalaman historis, baik oleh Paulus sendiri sebagai rabi Yahudi maupun sebagai orang Yahudi abad pertama yang hidup di bawah Taurat. Sebagai orang Yahudi yang tulen, tentunya pengaruh Yudaisme sangat kental bahkan sudah mendarahdaging dalam pikirannya. Berikut ini penulis sampaikan perjalanan penting mengenai Taurat. Hukum Taurat diberikan Tuhan kepada bangsa Israel melalui Musa dalam rangka menyatakan kehendakNya yang kudus agar umatNya berjalan dalam ketetapan Allah. Namun hal yang perlu diwaspadai adalah pemberian kepada hukum Taurat tidak secara otomatis menjadikan bangsa Israel sebagai bangsa yang eksklusif, melainkan memberikan suatu standar ketaatan untuk memelihara hubungan perjanjian yang telah terjalin. Gunung Sinai (gunung Allah) dijadikan Allah sebagai tempat untuk menyampaikan hukum-hukumNya. Berkenaan dengan hal itu Barth memberikan keterangan bahwa gunung Allah di padang gurun itu pernah menjadi medan peristiwa-peristiwa ajaib yang menentukan perhubungan antara Tuhan dengan Israel: itulah pokok kepercayaan beberapa golongan umat Israel sejak waktu mereka menetap di Kanaan, dan pokok kepercayaan yang termasuk “credo” seluruh umat Israel sejak waktu kedatangan nabi-nabi yang besar. Di gunung Sinai-juga disebut gunung Horeb-itu Allah telah mengikat perjanjianNya dengan Israel, telah menyatakan hukum-hukumNya serta menabiskan kebaktian Israel sebagi jalan penghapusan dosa-semuanya dengan perantaraan seorang manusia, yakni hambaNya Musa. Gunung Sinai menjadi saksi di mana Allah memberikan hukum-hukum, undang-undang serta ketetapan-ketetapan-Nya sebagai landasan berpijak bagi kehidupan bangsa Israel. Perjanjian Lama khususnya kitab Keluaran menceritakan secara detail bagaimana proses pemberian hukum Allah kepada bangsa Israel di gunung Sinai. Selain itu dalam kitab Keluaran dan beberapa kitab lainnya seperti Imamat dan Bilangan juga disajikan hal-hal apa saja yang termasuk dalam Taurat, antara lain: hukum tentang perayaan Paskah (Keluaran 12:1-28), dekalog sebagai hukum Israel (Keluaran20:1-17), peraturan tentang kebaktian (Keluaran 20:22-26), peraturan tentang hak budak (Keluaran 21:1-11), peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia (Keluaran 21:12-36), peraturan tentang jaminan harta (Keluaran 22:1-17), Peraturan tentang orang-orang yang tidak mampu (Keluaran 22:21-27), peraturan tentang korban bakaran (Imamat 1:1-17), peraturan tentang korban sajian (Imamat 2:1-16), peraturan tentang korban keselamatan (Imamat 3:1-17), peraturan tentang korban penghapus dosa (Imamat 4:1-35), peraturan mengenai orang-orang yang najis (Bilangan 5:1-4), peraturan penebusan salah (Bilangan 5:5-10), hukum mengenai perkara cemburuan (Bilangan 5:11-31), hukum mengenai kenaziran (Bilangan 6:1-21), ketetapan-ketetapan mengenai perayaan Paskah (Bilangan 9:1-14). Beberapa teolog mengklasifikasikan hal tersebut di atas menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
1. Hukum Moral
Sulit bagi penulis untuk mengidentifikasi dimensi ini, namun perlu diselidiki karena aspek moral ini menduduki tempat istimewa dalam pelaksanaan Taurat. Misalnya: diferensiasi antara binatang haram dan hahal. Menyangkut perihal ini Chamblin berpendapat bahwa hanya anggota-anggota yang normal dari setiap bidang ciptaan, misalnya ikan-ikan yang bersirip, yang dianggap halal. Definisi ini, yang menyamakan anggota-anggota yang sempurna dari gologan binatang dengan kesucian, merupakan suatu peringatan bahwa Allah mencari kesempurnaan moral dalam umatNya. Burung-burung pemakan bangkai dan binatang pemakan daging dianggap haram karena mereka juga melambangkan naluri untuk membunuh, merusak, dan berbuat dosa yang dimiliki oleh manusia.
Ketika Yesus memulai pelayananNya, Ia harus bersinggungan dengan golongan-golongan yang hanya memperhatikan aspek moral secara lahiriah. Bagi Yesus kualitas binatang bukan ditentukan dari lahiriahnya, tetapi terletak pada aspek batiniah. Selain persoalan diferensiasi binatang, aspek moral yang mendapat penekanan lain adalah mengenai kebersihan badan dalam upacara agama. Bangsa Israel terperangkap ke dalam Tauratisme di mana kebersihan badan dalam upacara agama lebih penting nilainya dari pada kesucian atau kebersihan moral.
2. Hukum Ibadah
Dalam pembahasan mengenai isi Taurat menurut kitab Keluaran sekelumit penulis menjelaskan hal-hal apa saja yang termasuk di dalam hukum Ibadah. Hukum tentang ibadah dapat dilihat dengan jelas dalam kitab Imamat. Adapun aturan-aturan yang terserap di dalamnya adalah :
a. Korban bakaran (Imamat 1:1-17)
b. Korban sajian (Imamat 2:1-16)
c. Korban keselamatan (Imamat 3:1-17)
d. Korban penghapus dosa (Imamat 4:1-5:1-13)
e. Korban penebus salah (Imamat 5:14-6:7)
f. Larangan tentang minuman keras bagi
imam yang menyelenggarakan kebaktian (Imamat 10:8-11)
g. Pentahiran sesudah melahirkan anak (Imamat 12:1-8)
h. Tempat menyembelih dan mempersembahkan
korban (Imamat 17:1-9)
i. Penghujat nama-nama Tuhan dihukum (Imamat 24:10-23)
3. Hukum Sipil
Sebagai bangsa pilihan Allah, Israel harus memiliki corak atau bentuk pemerintahan yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di sekitarnya. Corak pemerintahan yang bersifat teokrasi tergambar secara jelas dalam diri bangsa Israel. Hal-hal yang menyangkut hak hidup umat Israel diatur sedemikan rupa dalam hukum sipil ini. Adapun spesifikasi dari hukum sipil adalah :
a. Peraturan tentang hak budak Ibrani (Keluaran 21:1-11)
b. Peraturan tentang jaminan nyawa
sesama manusia ( Keluaran 21:12-36)
c. Peraturan tentang jaminan harta
sesama manusia (Keluaran 22:1-17)
d. Peraturan tentang orang-orang yang
tidak mampu (Imamat 22:21-27)
e. Penebusan tanah (Imamat 25:23:28)
f. Penebusan rumah (Imamat 25:29-34)
g. Perlakuan terhadap orang miskin (Imamat 25:35-55)
Verkuyl dalam bukunya juga mencoba mensimplifikasikan Taurat menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu dekalog (kesepuluh perintah Tuhan yang dipandang sebagai risalah seluruh hukum Taurat), misypatim (berisi undang-undang hukum sipil yang mengatur hidup bangsa Israel sebagai umat Tuhan) dan khuqqim adalah peraturan-peraturan yang membahas mengenai ibadah. Paulus sangat memahami perjalanan dan sejarah Taurat yang penuh dilema hingga memunculkan sebuah isme. Pada tahun 587 sebelum Masehi Nebukadnezar, raja Babel menghancurkan Yerusalem dan Bait Suci. Penduduk Yahudi harus mengalami masa pembuangan yang cukup lama. Namun sekalipun bencana tersebut merupakan bagian dari hukuman Allah karena ketidataatan mereka, Allah mengirimkan nabi-nabinya sebagai bentuk konkrit providensia Allah. Salah satu utusan yang mendapat tugas pada masa pembuangan adalah nabi Yehezkiel. Di bawah pimpinan Yehezkiel, mereka diingatkan untuk merenungkan segala tragedi dan peristiwa yang menimpa mereka sebagai bencana nasional oleh karena kedegilan hati mereka.
Pemberian Taurat awalnya adalah untuk memagari bangsa Israel agar bertindak berdasarkan ketentuan yang benar, sehingga pada dasarnya sifat hukum Taurat adalah kudus, adil dan benar. Namun sejarah membuktikan bahwa Taurat telah berubah fungsi menjadi semacam isme. Perubahan ini terjadi pada masa pasca pembuangan. Setelah bangsa Yahudi kembali dari pembuangan di Babel, di bawah pimpinan Ezra dan Nehemia bangsa Israel mengadakan penataan kembali masyarakat. Penataan kembali masyarakat ini bertujuan untuk memelihara identitas etnis umat Israel sebagai bangsa pilihan Allah. Adapun penataan tersebut meliputi upacara pembaruan perjanjian (bnd. Nehemia 9:38-10:27), pemulihan keimaman (Ezra 0:18-44) serta pelaksanaan Taurat secara ketat sebagai kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat (Nehemia 8:1-12). Mereka memandang bahwa peristiwa pembuangan yang menimpa mereka merupakan tragedi yang diakibatkan karena kekurangtaatan mereka dalam menjalankan hukum Taurat. Karenanya, atas hasil kontemplasi mereka tentang bagaimana pelaksanaan hukum Taurat, maka muncullah hukum lisan dan tafsiran-tafsiran terhadap Taurat. Namun di kemudian hari tafsiran ini memiliki kewenangan yang sama dengan Taurat itu sendiri dan dianggap sebagai titik pusat dalam kehidupan seseorang. Inilah benih munculnya Tauratisme dan legalisme. Meskipun pada masa penyerbuan dan penghelenisasian (penyatuan atau peleburan antara kebudayaan Barat/Romawi dengan kebudayaan Timur/Yunani) yang dipelopori oleh Alexander Agung, pemeliharaan Taurat sedikit memudar. Namun tradisi lisan Taurat tetap dipertahankan dan dipropagandakan oleh golongan yang menamakan dirinya kelompok Farisi. Bagi orang Farisi tradisi lisan itu diberikan oleh Allah melalui Musa. Karenanya mereka menempatkan tardisi tersebut sejajar dengan Taurat yang tertulis. Berbagai macam aturan dibuat oleh para ahli Taurat dan orang-orang dari golongan Farisi, sebanyak lebih kurang 613 perintah dan larangan yang dibagi menjadi 248 butir memuat perintah atau aturan yang harus ditaati dengan ketat, sedangkan 365 butir berbentuk larangan-larangan. Henk ten Napel juga menjelaskan bahwa aliran Farisi menganggap isi hukum Taurat sebagai sejumlah tuntutan dan larangan yang harus dipatuhi. Semua pertauran-paraturan itu berjumlah 613. Masing-masing peraturan ditambah dengan sejumlah petunjuk-petunjuk dan nasihat-nasihat yang menentukan situasi dan waktu di dalam mana peraturan itu harus dilaksanakan. Petunjuk dan nasihat ini berfungsi sebagai pagar keliling hukum Taurat. Peraturan-peraturan itu dikenal dengan istilah הָלַך (baca:hālakh). הָלַך berupa penjelasan Taurat, akan tetapi sekaligus bersifat hukum adat. Sekitar tahun 200 sesudah Masehi, peraturan-peraturan ini dibukukan dalam bentuk tertulis yang disebut misyna.
3. Hubungan antara Kuasa Dosa dan Hukum Taurat
Gagasan Paulus mengenai “Kuasa Dosa ialah Hukum Taurat” dalam karena Paulus hendak menerangkan bahwa dosa telah memakai hukum Taurat sebagai cermin untuk menyatakan bahwa manusia adalah pendosa. Dosa membuat manusia memiliki tubuh yang binasa yang tidak akan mendapat bagian dalam kerajaan Allah. Jika tidak ada hukum Taurat mungkin ada kesalahan tetapi kesalahan tersebut tidak perhitungkan sebagai pelanggaran. Dalam 1 Korintus 15:56b menerangkan bahwa δύναμις dapat dipahami sebagai sebuah kekuatan atau kemampuan yang dimiliki “oknum”(dalam hal ini adalah dosa) yang merupakan hasil manifestasi dari pribadi tertentu. Berbeda dengan kata έξουσία (baca: eksousia), kata ini digunakan untuk menunjuk kepada kekuatan seseorang atau sesuatu yang memang sudah menjadi naturnya. Lebih tepat jika kata έξουσία dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia menjadi istilah “wewenang” atau “otoritas”.
Teolog bernama Charles Hodge memaparkan 2 alasan mengapa hukum Taurat dikatakan sebagai Kuasa Dosa; pertama, karena Tauratlah seseorang dinyatakan berdosa. Gagasan mengenai dosa ingin menegaskan bagian dari manusia sebagai makhluk bermoral yang tidak luput dari pelanggaran. Jika tidak ada standar yang mengikat manusia, maka tidak ada sesuatu yang menyatakan manusia sebagai pelanggar hukum; kedua, jika tidak ada hukum tidak ada pula kutukan. Dosa tidak dihitung sebagai pelanggaran apabila tidak ada hukum (sin gets its power from the law) dosa memperoleh kekuatannya dari hukum Taurat, jika tidak ada hukum Taurat, maka dosa tidak mempunyai kekuatan atau dengan kata lain dosa memperoleh kuasa karena adanya Taurat. Karena ada hukum yang mengatur kehidupan manusia, maka ketika manusia tidak dapat memenuhi apa yang dituntut dalam hukum tersebut, manusia dinyatakan berdosa. Dosa telah membuat manusia harus menerima konsekwensi dari dosa yaitu maut. Taurat diberikan sebagai petunjuk bagi umatNya. Jadi tidaklah tepat apabila dikatakan bahwa karena semua tuntutan dalam Taurat dilakukan, maka keselematan sudah menjadi hak miliki.Taurat bukan diciptakan sebagai jalan untuk menginvestasi dalam kehidupan di masa yang akan datang. Karena itu apabila manusia melakukan tuntutan Taurat hanya untuk mendapatkan keselamatan justru mereka kehilangan keselamatan itu sendiri. Karena di dalam Taurat tidak ada keselamtan, keselamatan hanya ada dalam Yesus Kristus.
4. Kesimpulan: Bahan Perenungan
Pergeseran Taurat inilah yang menjadikan Paulus terkesan menolak hukum Taurat seperti yang tercatat dalam 1 Korintus 15:56b (Kuasa Dosa Ialah Hukum Taurat). Secara frontal Paulus mengkritik Taurat seolah-olah baginya Taurat dengan segala eksistensinya tidak memiliki kekuatan apa-apa kecuali hanya sebagai hukum kausalitas dosa. Taurat telah mengalami penurunan drastis oleh karena manusia (dalam hal ini bangsa Israel) lebih mengutamakan hukum lisan dan juga aturan-aturan secara legalistik. Selain itu mereka lebih terkonsentrasi pada hukum dan bukan kepada pemberi hukum Taurat itu sendiri, yaitu Allah. Namun seperti yang telah penulis jelaskan sebelumnya bahwa yang ditentangnya bukanlah substansi hukum Taurat tersebut melainkan pelaksanaan Taurat secara mekanis yang telah menyimpang jauh dari tujuan sebenarnya, yaitu untuk memberikan suatu standar ketaatan secara legalistik.
Taurat pada hakikatnya adalah kudus, adil dan benar oleh karena hukum tersebut diberikan Allah melalui Musa kepada bangsa Israel agar mereka hidup sesuai dengan ketentuan Allah. Verkuyl dalam salah satu bukunya yang membahas hukum Taurat dari sudut pandang etika mengatakan bahwa hukum Taurat memiliki beberapa sifat. Pertama, bonitas (kebaikan), maksudnya adalah karena Taurat berasal dari Allah yang baik, jadi tidak mungkin Allah yang baik memberikan hukum yang tidak baik. Kedua, perfectio (kesempurnaan), artinya bahwa hukum tersebut mencerminkan tuntutan Tuhan yang penuh kasih, karenanya tidak diperlukan lagi hukum atau undang-undang lain. Ketiga, immutabilitas (tidak dapat berubah), maksudnya adalah pada hakikatnya hukum Taurat tidak berubah sekalipun bentuk maupun wujudnya di dalam sejarah mengalami perubahan dan yang keempat adalah spiritualitas (kerohanian).



Kepustakaan
Chamblin, J. Knox. Paul and the Self, Grand Rapids Michigan: baker Books, 1993.
Crampton, Gary. W. Verbum Dei (Alkitab: Firman Allah), Surabaya: Momentum, 2000.
Davies, W. D., Paul and Rabbinic Judaism, United States of America: Fortress Press Philadelphia, 1980.
Fee, D. Gordon., The New International Commentary on the New Testament First Epistle To The Corinthians, Grand Rapids: Michigan, 1987.
Henk ten Napel, Jalan Yang Lebih Utama Lagi: Etika Perjanjian Baru, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1990.
Verkuyl, J. Dr., Etika Kristen Bagian Umum, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1985.