PERTOLONGAN DARI KAUM ROHANIAWAN GEREJA TERHADAP ALKOHOLIK DAN PENJUDI
I Pendahuluan
Dalam
paper kali ini penulis akan menyajikan masalah dalam hal kelainan psikis
dikarenakan masalah ketergantungan alkohol dan judi. Masalah ini sengaja
dipilih dan diangkat oleh penulis dikarenakan sangat maraknya masalah mengenai
alkohol dan judi yang seringkali dikaburkan oleh pemahaman dalam masyarakat
bahwa alkohol dan judi tidaklah menjadi masalah dalam lingkungan jemaat bahkan
masyarakat yang berbeda konteks dengan narkoba yang penderitanya telah
dipastikan bersalah jikalau ia menggunakan narkoba tanpa memandang dosis
narkoba yang ia pakai. Inilah yang menyebabkan penulis mengangkat masalah
kecanduan alkohol dan judi dalam konteks jemaat gereja yang seringkali
melegalkan jemaat untuk meminum minuman keras dan melakukan tindakan judi asal
asal tak berlebihan atau dalam konteks judi sering terdapat pandangan bahwa
bermain judi dapat dilegalkan asal saja tidak memakai taruhan, padahal ini
semua merupakan dasar atau awal yang dapat membuat jemaat menjadi seorang yang
mempunyai kelainan psikis dalam hal ketergantungan alkohol dan judi apabila
tidak segera diatasi oleh pihak gereja.
II Pembahasan
A (1&2). Pengamatan dan
Wawancara Dengan Pendeta
Kelainan
psikis kepada ketergantungan pada Alkohol dan Judi sangat marak terdapat di
gereja saya, hal ini dikarenakan sudah menjadi trand mark dalam kehidupan
komunitas jemaat saya bergereja. Inilah yang diungkapkan dalam wawancara saya
dengan pendeta di gereja tempat saya beribadah, di mana sudah menjadi pokok
masalah yang sudah lama dalam gereja. Gereja dan pendeta tempat saya bergereja
mengenal hal ini dengan cara kultur dalam kehidupan orang Batak yang tidak jauh
dari alkohol dan judi. Pendeta juga mengatakan bahwa gereja HKBP secara tidak
langsung telah melegalkan jemaatnya untuk meminum minuman keras, padahal hal
tersebut dapat berakibat menjadikan seorang jemaatnya menjadi seorang peminum
atau alkoholik. Seringkali menurut pendeta saya mengatakan bahwa dirinya saat
ia pergi ke pesta pernikahan Batak maka minuman keras sudah sangat dipastikan
akan terhidang dalam acara pesta adat pernikahan tersebut. Minuman keras
menurut pendeta saya tidaklah menjadi suatu masalah besar, yang menjadi
permasalahan besar apabila seroang menjadi pecandu minuman keras itu sendiri.
untuk masalaj judi yang juga menjadi trand
mark dalam mayoritas kehidupan orang Batak, pendeta saya mengatakan bahwa
hal ini memiliki kasus tersendiri, dikarenakan ia melihat bahwa gereja tidak
memperbolehkan untuk seorang melakukan perjudian apapun bentuk judinya tersebut
serta gereja dan pendeta juga tidak dapat mengizinkan besar kecilnya judi
tersebut dilakukan oleh jemaat.
Dalam
wawancara saya, saya juga memberikan pertanyaan saya kepada pendeta tempat saya
bergereja yang saya wawancari, yaitu mengapa ia melihat kedua kasus ini menjadi
berbeda. Hal ini dikarenakan terdapatnya unsur kebudayaan dalam suku Batak yang
melihat orang batak termasuk jemaat meminum-minuman keras dan hal ini sudah
dilazimkan. Walaupun apabila seorang telah menjadi seorang peminum keras maka
hal tersebut sudah tidak dapat dikatakan lazim lagi, dikarenakan telah
berdampak negatif bagi diri orang tersebut. Pendeta saya mengatakan bahwa
tingggal bagaimana seorang tersebut dapat membatasi dirinya sendiri dalam hal
meminum-minuman keras agar tidak jatuh menjadi seorang peminum minuman keras
atau alkoholik. Hal ini yang dapat menjadi alasan perbedaan antara alkohol
dengan judi yang memang tidak perlu dipertimbangkan lagi kasusnya, dikarenakan
pendeta saya melihat jikalau sudah seorang melakukan judi maka ia tidak akan
dapat mengontrol lagi tindakan judi mereka.
Respon
yang diberikan pendeta dan gereja saya kepada jemaat yang telah menjadi seorang
pecandu alkohol dan judi, yaitu dengan cara memberikan penyuluhan melalui
khotbah atau pembahasa alkitab yang dilakukan melalui kegiatan-kegiatan gereja.
Seperti yang ia katakan kepada saya bahwa sangatlah sulit untuk memberikan
pelayanan pastoral bagi jemaatnya yang telah menjadi seorang peminum alkohol
berat dan penjudi berat, hal ini dikarenakan dapat menyinggung perasaan dari
jemaat itu sendiri, karena dapat dikatakan jikalau ia melakukan hal tersebut
secara langsung maka ia telah memasuki hal privasi dari jemaatnya tersebut.
Untuk itulah pendeta saya mengatakan bahwa dirinya sering kali memasukan
pelayanan pastoral bagi jemaatnya yang menjadi alkoholik dan penjudi dalam
khotbah-khotbahnya, bahan PA, dan perkunjuangan jemaat pun ia gunakan dalam
memberikan pelayanan pastoral bagi jemaatnya yang menjadi seorang alkoholik dan
penjudi.
Secara
umum pendeta saya mengatakan bahwa dirinya dan gereja tidak memberikan
pendekatan atau pendampingan pastoral secara khusus, ia dan gereja hanya
memberikan pendampingan pastoral dalam perkunjungan jemaat dan hal itupun harus
dilakukan secara hati-hati agar tidak menyinggung hati dari jemaatnya yang
menjadi seorang pecandu alkohol dan pencandu judi. Ia mengatakan bahwa hal ini
juga sangat dikarenakan terdapatya sikap tidak jujur dari jemaat kepada gereja kepada
pendeta dan jajaran pengurus gereja dikarenakan terdapat kekahawatiran dari
jemaat bahwa pendeta atau para pekerja gereja akan membocori masalah yang
mereka katakan kepada pihak gereja termasuk pendeta. Untuk itu jugalah maka
pendeta saya mengatakan dalam mengenal dan memberikan respon akan pendampingan
pastoral bagi jemaatnya yang menderita kecanduan alkohol dan judi haruslah
dilakukan secara hati-hati, jangan sampai terjadi salah komunikasi. Dalam hal
ini pendeta saya menggaris bawahi tindakan salah dari seorang kaum rohaniwan
gereja siapapun kaum rohaniwan tersebut, yang langsung menghakimi orang
tersebut dengan mengatakan bahwa seorang jemaat langsung dikatakan seorang
pecandu alkohol dan seorang penjudi tanpa adanya bukti-bukti yang akurat untuk menunjukan
bahwa seorang jemaat tersebut adalah seorang pecandu alkohol dan judi. Pendeta
saya mengatakan baru setelah terdapat kebenaran yang sahih dari fakta-fakta
yang dikumpulkan seorang rohaniwan gereja termasuk dirinya maka ia dan
rohaniwan gereja akan bertindak untuk melakukan pendampingan pastoral kepada
jemaat tersebut. Walaupun hal ini tidaklah dapat seorang kaum rohaniwan
termasuk pendeta masuk begitu saja memberikan pendampingan pastoral bagi
jemaatnya yang menjadi pecandu alkohol dan judi, hal ini harus terlebih dahulu
melakukan pendekatan yang persuasif atau terus menerus kepada jemaat yang
mempunyai masalah tersebut untuk dirinya mau membukakan dirinya untuk dibantu
lepas dengan cara dilakukan pendampingan atau pelayanan pastral bagi dirinya, jangan
sampai yang terjadi jemaat yang mempunyai masalah kecanduan alkohol dan judi
tersebut malah lari pindah gereja dikarenakan jemaat tersebut merasa terusik
dengan tindakan kaum rohaniwan dari gererja termasuk pendeta yang langsung saja
masuk dan melakukan pendampingan pastral, hal ini dikarenakan jemaat yang
bermasalah tersebut merasa bahwa pendeta tersebut telah masuk ke dalam bagian
yang termasuk privasi dari kehidupannya tersebut.
B (3). Pendekatan atau pendampingan
pastoral
1.
Pendekatan
secara psikis/mental
Dalam
melakukan pendekatan atau pendampingan pastoral terhadap jemaat, gereja harus
pertama kali melakukan pendekatan atau pendampingan secara psikis terlebih
dahulu. Dalam hal inilah pendeta dan gereja harus bertindak bukan hanya semata
untuk menghakimi jemaat yang mengalami masalah psikis dalam hal ketergantungan
minuman keras dan judi.[1]
Jikalau hal ini dapat diterapkan oleh pihak gereja dengan benar, maka jemaat
yang mempunyai masalah mengenai ketergantungan alkohol dan judi tersebut akan membuka
diri terhadap masalah mereka terhadap pihak gereja dan pendeta, hal ini
dikarenakan terdapat posisi yang nyaman dari jemaat untuk membuka masalah diri
mereka kepada pihak gereja dan pendeta.
2.
Pendekatan
Rohani
Dalam
pengertian ini gereja seharusnya setelah melakukan pendekatan atau pendampingan
pastoral terhadap psikis atau mental dari jemaat yang menjadi pecandu alkohol
dan judi maka sudah seharunya gereja dan pendeta melakukan pendekatan atau
pendampingan pastoral yang sangat mempunyai unsur rohani. Hal ini memberikan
pengertian gereja dan pendeta haruslah dapat memberikan pemahaman kepada jemaat
mereka bahwa kelainan psikis yang diderita oleh jemaat tersebut sangatlah
melawan kehendak Allah.[2]
Walaupun demikian hal ini haruslah tidak dalam porsi menghakimi jemaat yang
menjadi pecadu alkhol dan judi melainkan harus mempunyai tujuan yang utama
yaitu menolong agar jemaat tersebut sadar dan dapat melepaskan diri mereka dari
kelainan psikis mereka atas kecaduan alkohol dan judi yang mereka alami dalam
kehidupan.
4. Bentuk Pelayanan atau
Pendampingan Pastoral yang Tepat yang Perlu
Diperhatikan oleh Gereja atau
Pendeta
Seperti
yang telah disebutkan di poin sebelumya bahwa bentuk pelayanan atau
pendampingan pastoral yang tepat adalah dengan cara:
1. Perkunjungan
jemaat: [3]
Dalam
perkunjungan jemaat inilah, gereja dapat menjadikan perkunjungan rumah sebagai
senjata terampuh untuk melakukan pelayanan pastoral bagi jemaat gereja yang
mengidap kecanduan alkohol dan judi. Walaupun jemaat menutup diri terhadap
masalah pribadi mereka yaitu mengenai kecanduan alkohol dan judi tetapi di
sinilah terdapat peran gereja untuk dapat masuk dan diterima oleh jemaat
tersebut untuk terbuka terhadap pendeta dan gereja. Dari sinilah gereja dapat
memberikan penanganan terhadap metalitas atau jiwa dari para jemaat mereka yang
mengalami kelainan psikis, sehingga setelah pendeta dan gereja telah memberikan
penanganan terlebih dahulu kepada ganguan mental atau jiwa dari jemaat tersebut
maka barulah gereja dapat masuk lebih dalam mengenai kelainan psikis dari
jemaat yang mengalami ketergantungan pada alkohol dan judi. Hal inilah yang
seringkali tidak dilihat secara seksama oleh pendeta dan gereja dalam melakukan
perkunjungan jemaat di mana pendeta dan gereja seringkali mengalami situasi
mentok dalam perkunjungan jemaat terhadap masalah jemaatnya yang menjadi
penderita alkohol dan judi.
1.
Hanya melalui perkunjungan maka pendeta dapat mengetahui secara langsung
keadaan jemaat yang sebenarnya. Percakapan pastoral akan membuka pintu yang
tertutup, memberi pencerahan dan menembus benteng pertahanan diri.Banyak jemaat
sangat berhati-hati dan tidak terbuka dengan masalah mereka pada orang lain
tetapi perkunjungan akan memecahkan kebisuan masalah dan membuat mereka dapat
terbuka akan masalah mereka. Kesepian akan bertemu dengan harapan dan depresi
rohani akan mengalami kebebasan.
2. Kegunaan
perkunjungan adalah untuk mengetahui secara tepat, siapa saja yang membutuhkan
bimbingan rohani. Tidak ada seorang psikiatri dapat dengan bebas melakukan hal
ini. Oleh karena itu pendeta yang baik akan lebih berpotensi dari pada
profesional sekuler dalam menghadapi jemaatnya yang mengidap kelainan psikis
dikarenakan ketergantungan akhol dan judi.
3. Pengaruh yang
besar dari pelayanan pastoral tidak dapat diharapkan jika perkunjungan
diabaikan. Dengan kunjungan yang rutin pendeta bisa mendapat kesempatan untuk
mengetahui keluarga yang bertumbuh, pendatang baru, perubahan kematangan kaum
muda.Sebuah periode kunjungan akan mengungkapkan bahwa mereka sebenarnya adalah
orang yang kesepian yang sedang menunggu pendeta untuk membuka percakapan
tentang berbagai hal. Ini juga yang dirasakan oleh berbagai orang yang mengidap
kelainan psikis karena ketergantungan alkohol dan judi, di mana mereka mengidap
kelainan psikis ini dikarenakan adanya perasaan sepi dalam kehidupan mereka
sehingga mereka melarikan diri mereka kepada alkohol dan judi, yang menurut
mereka merupakan sarana yang dapat menenagkan kehidupan pribadi mereka.
5. Perkunjungan
akan membangun karakter kita sendiri, karena kita menyentuh langsung pada
tempramen orang lain, konflik yang besar dan ketakutan karena tekanan. Hal ini
akan meningkatkan kemampuan kita. Hal ini juga dapat dikaitkan dengan kasus
kelainan psikis dikarenakan ketergantungan alkohol dan judi dalam kehidupan
jemaat.
6. Ketika jemaat
melihat energi, empati dan ketulusan hati dari pendeta di rumah mereka sendiri,
maka mereka akan lebih serius melaksanakan seruan mimbar untuk melakukan
tindakan yang sesuai dengan firman Tuhan. Dalam kasus jemaat yang mengidap
kelainan psikis dikarenakan ketergantungan atau kecanduan alkohol dan judi,
jemaat akan mendengarkan seruan pendeta dari mimbar agar mereka mau melepaskan
diri mereka dari ketergantungan alkohol dan judi tersebut.
Ø Pelayanan-pelayanan Tradisional di Bidang
Ibadah
Berbagai
bentuk pelayanan tradisional di bidang ibadah dan diakonia juga dapat
menyumbang dalam hal pendampingan pastoral bagi jemaat yang menjadi pecandu
alkohol. Dalam hal ini gereja dapat memakai khotbah pada hari Minggu untuk
pelayanan pastoral bagi penderita alkohol, untuk menyadarkan jemaat yang
menjadi pecandu alkohol bahwa meminum alkohol dan judi dari sudut pengajaran
agama tidak dapat dibenarkan sedikitpun.[4]
Dari hal inilah terlihat peran aktif gereja dalam pelayanan pastoral secara
aktif, di mana dalam hal ini gereja harus memberikan bentuk pelayanan pastoral
yang tidak dibatasi oleh besar kecilnya pelayanan pastoral tersebut.
Ø Diakonia
Pelayanan
diakonia juga memberikan dampak bagi pelayanan pastoral, hal ini dikarenakan
dalam pelayanan diakonia inilah terdapat perasaan simpatik dan empati terhadap
jemaat yang menjadi penderita pecandu alkohol dan judi. Banyak gereja yang
sudah tidak melihat pelayanan diakonia sebagai sebuah bagian dari pelayanan
pastoral bagi penderita alkohol dan judi, sehingga banyak sekali jemaat yang
tidak terperhatikan kelainan psikis mereka dalam hal Alkohol dan judi.[5]
5. Refleksi
Dalam
hal refleksi ini penulisa melihat bahwa gereja seharusnya memberikan pelayanan
pastoral kepada jemaat yang memiliki kelainan psikis karena ketergantungan
alkohol dan judi untuk diberikan penanganan secara psikis agar jemaat tersebut
dapat melepaskan diri mereka dari kelainan psikis karena ketergantungan alkohol
dan judi yang mereka derita. Akan tetapi gereja dan pendeta seringkali cederung
menutup mata mereka dari permasalahan kelainan psikis karena ketergantungan
alkohol dan judi yang diderita oleh jemaat mereka, dengan seringkali mereka
berpura-pura tidak mengetahui bahkan terkadang gereja mengucilkan keberadaan
dari jemaat yang mempunyai masalah menjadi seorang yang mempunyai
ketergantungan alkohol dan judi. Sehinga jemaatpun menjadi mempunyai perasaan
kecewa atau tidak percaya kepada gereja bahkan dapat menimbulkan suatu perasaan
terkucilkan oleh lingkungan jemaat gereja dan pendeta dikarenakan gereja
sengaja menutup mata terhadap mereka. Dalam hal ini jugalah dapat terlihat
sikap dari gereja yang seringkali hanya melihat bahwa jemaat yang mempunyai
ketergantungan alkohol dan judi hanya dari sudut teologi saja tidak juga dari
sudut atau perspektif pastoral kepada jemaat tersebut, sehingga yang terjadi
adalah hanya sebuah penghakiman terhadap jemaat tersebut dengan mengatakan
bahwa ketergantungan alkohol dan judi yang dirasakan oleh jemaat dari salah satu
anggota gereja merupakan tindakan yang salah dan mempunyai unsur dosa.
Untuk
itulah sebaiknya gereja harus mau membuka mata untuk melakukan respon yang
aktif terhadap kelainan psikis karena ketergantungan alkohol dan judi yang
dialami oleh jemaat mereka. Caranya yaitu gereja juga harus melihat bahwa hal
ini merupakan hal serius dalam hal psikologi seseorang yang harus diberikan
pelayanan pastoral bukan saja hanya bersifat teologi saja dengan menyalahkan
jemaat yang mengaami kelainan psikis karena ketergantungan alkohol dan judi
tetapi juga dari hal psikolog agar gereja dapat membuat pelayanan pastoral
kepada jemaat mereka yang mempunyai masalah tersebut secara aktif. Selain hal
tersebut gereja dan pendeta juga harus melihat bahwa unsur alkhol dan judi
tidaklah dapat dipandang kecil walaupun seorang jemaat meminum alkhol dengan kadar
minumnya hanya sesekali dan bermain judi tidak memakai taruhan, tetapi yang
perlu dipahami oleh gereja dan pendeta adalah bahwa seorang yang menjadi
pecandu atau ketergantungan alkohol dan judi tidaklah langsung menjadi seorang
yang mempunyai ketergantungan pada akohol dan judi dikarenakan berproses, yaitu
dimulai pada saat seorang tersebut meminum minuman keras hanya sesekali dengan
kadar alkohol yang kecil serta bermain judi dengan tidak memakai taruhan tetapi
pada akhirnya jikalau tidak ditindak langsung dengan melakukan pelayanan
pastoral secara dini maka dapat berlanjut kepada tahap yang disebut kelainan
psikis akan ketergantungan alkohol dan judi tersebut.
III Kesimpulan
Penulis
menyimpulkan bahwa gereja dan pendeta sudah seharusnya membuka diri mereka
terhadap jemaat mereka yang mempuyai kelainan psikis dalam hal kecanduan
alkohol dan judi. Hal ini tidak dapat berjalan dikarenakan terdapat perasaan
tertutup dari jemaat tersebut kepada pendeta dan gereja, di mana mereka merasa
khawtir bahwa masalah kelainan psikis mereka akan dibocorkan oleh pihak gereja
sehingga mereka malu untuk menceritakan kepada gereja melalui pendeta. Untuk
itulah gereja dengan elemen jajarannya sudah seharusnya dapat menjadi patner
yang dapat dipercaya oleh jemaat yang mengalami kelainan psikis dalma hal
kecanduan alkohol dan judi, sehingga pelayanan konseling pastoral yang dapat
membantu jemaat yang mengalami masalah tersebut dapat terlaksana dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Chauvin
C. Jane Burke Thomas Mary, Miranti G. Judith. Relegius and Spritual Issues In Counseling. New York:
Brunner-Routledge 270 Madison Avenue 2005.
Grant Marcus & Hadgson Ray. Penanganan ketagiha obat dan alkohol dalam masyarakat.
Badung: ITB Bandung1995.
Hasselt Van B. Vincent & Hersen
Michel. Aggression and Violence An
Introductory Text.USA: A Person Education Company 2000.
Richards Scott P and Bergin E. Allen. A spiritual strategy for counseling and psychology. Bringham:
Bringham Young University 2007.
Segal
L.Daniel, Coolidge L. Frederick, Rosowsky Erlene. PersonalityDisorders and Older Adults Diagnosis Assessment and
Treatment. New Jersey: John Wiley & Sons, INC 2006.
[1] Marcus Grant
& Ray Hadgson, Penanganan ketagiha
obat dan alkohol dalam masyarakat, Badung: ITB Bandung1995.70-71.
[2] Daniel L. Segal, Frederick L.
Coolidge, Erlene Rosowsky, PersonalityDisorders
and Older Adults Diagnosis, Assessment and Treatment, New Jersey: John
Wiley & Sons, INC 2006, 302.
[3] Mary Thomas BurkeJane C.
Chauvin, Judith G. Miranti,Relegius and
Spritual Issues In Counseling, New York: Brunner-Routledge 270 Madison
Avenue 2005, 140.
[4] Vincent B. Van
Hasselt & Michel Hersen, Aggression
and Violence An Introductory Texti¸USA: A Person Education Company 2000,
270.
[5] P. Scott
Richards and Allen E. Bergin, A spiritual
strategy for counseling and psychology, Bringham: Bringham Young University
2007, 304-305.