Jumat, 15 Juni 2012


PERTOLONGAN DARI KAUM ROHANIAWAN GEREJA TERHADAP ALKOHOLIK DAN PENJUDI

I Pendahuluan
Dalam paper kali ini penulis akan menyajikan masalah dalam hal kelainan psikis dikarenakan masalah ketergantungan alkohol dan judi. Masalah ini sengaja dipilih dan diangkat oleh penulis dikarenakan sangat maraknya masalah mengenai alkohol dan judi yang seringkali dikaburkan oleh pemahaman dalam masyarakat bahwa alkohol dan judi tidaklah menjadi masalah dalam lingkungan jemaat bahkan masyarakat yang berbeda konteks dengan narkoba yang penderitanya telah dipastikan bersalah jikalau ia menggunakan narkoba tanpa memandang dosis narkoba yang ia pakai. Inilah yang menyebabkan penulis mengangkat masalah kecanduan alkohol dan judi dalam konteks jemaat gereja yang seringkali melegalkan jemaat untuk meminum minuman keras dan melakukan tindakan judi asal asal tak berlebihan atau dalam konteks judi sering terdapat pandangan bahwa bermain judi dapat dilegalkan asal saja tidak memakai taruhan, padahal ini semua merupakan dasar atau awal yang dapat membuat jemaat menjadi seorang yang mempunyai kelainan psikis dalam hal ketergantungan alkohol dan judi apabila tidak segera diatasi oleh pihak gereja.
II Pembahasan
A (1&2). Pengamatan dan Wawancara Dengan Pendeta
Kelainan psikis kepada ketergantungan pada Alkohol dan Judi sangat marak terdapat di gereja saya, hal ini dikarenakan sudah menjadi trand mark  dalam kehidupan komunitas jemaat saya bergereja. Inilah yang diungkapkan dalam wawancara saya dengan pendeta di gereja tempat saya beribadah, di mana sudah menjadi pokok masalah yang sudah lama dalam gereja. Gereja dan pendeta tempat saya bergereja mengenal hal ini dengan cara kultur dalam kehidupan orang Batak yang tidak jauh dari alkohol dan judi. Pendeta juga mengatakan bahwa gereja HKBP secara tidak langsung telah melegalkan jemaatnya untuk meminum minuman keras, padahal hal tersebut dapat berakibat menjadikan seorang jemaatnya menjadi seorang peminum atau alkoholik. Seringkali menurut pendeta saya mengatakan bahwa dirinya saat ia pergi ke pesta pernikahan Batak maka minuman keras sudah sangat dipastikan akan terhidang dalam acara pesta adat pernikahan tersebut. Minuman keras menurut pendeta saya tidaklah menjadi suatu masalah besar, yang menjadi permasalahan besar apabila seroang menjadi pecandu minuman keras itu sendiri. untuk masalaj judi yang juga menjadi trand mark dalam mayoritas kehidupan orang Batak, pendeta saya mengatakan bahwa hal ini memiliki kasus tersendiri, dikarenakan ia melihat bahwa gereja tidak memperbolehkan untuk seorang melakukan perjudian apapun bentuk judinya tersebut serta gereja dan pendeta juga tidak dapat mengizinkan besar kecilnya judi tersebut dilakukan oleh jemaat.
Dalam wawancara saya, saya juga memberikan pertanyaan saya kepada pendeta tempat saya bergereja yang saya wawancari, yaitu mengapa ia melihat kedua kasus ini menjadi berbeda. Hal ini dikarenakan terdapatnya unsur kebudayaan dalam suku Batak yang melihat orang batak termasuk jemaat meminum-minuman keras dan hal ini sudah dilazimkan. Walaupun apabila seorang telah menjadi seorang peminum keras maka hal tersebut sudah tidak dapat dikatakan lazim lagi, dikarenakan telah berdampak negatif bagi diri orang tersebut. Pendeta saya mengatakan bahwa tingggal bagaimana seorang tersebut dapat membatasi dirinya sendiri dalam hal meminum-minuman keras agar tidak jatuh menjadi seorang peminum minuman keras atau alkoholik. Hal ini yang dapat menjadi alasan perbedaan antara alkohol dengan judi yang memang tidak perlu dipertimbangkan lagi kasusnya, dikarenakan pendeta saya melihat jikalau sudah seorang melakukan judi maka ia tidak akan dapat mengontrol lagi tindakan judi mereka.
Respon yang diberikan pendeta dan gereja saya kepada jemaat yang telah menjadi seorang pecandu alkohol dan judi, yaitu dengan cara memberikan penyuluhan melalui khotbah atau pembahasa alkitab yang dilakukan melalui kegiatan-kegiatan gereja. Seperti yang ia katakan kepada saya bahwa sangatlah sulit untuk memberikan pelayanan pastoral bagi jemaatnya yang telah menjadi seorang peminum alkohol berat dan penjudi berat, hal ini dikarenakan dapat menyinggung perasaan dari jemaat itu sendiri, karena dapat dikatakan jikalau ia melakukan hal tersebut secara langsung maka ia telah memasuki hal privasi dari jemaatnya tersebut. Untuk itulah pendeta saya mengatakan bahwa dirinya sering kali memasukan pelayanan pastoral bagi jemaatnya yang menjadi alkoholik dan penjudi dalam khotbah-khotbahnya, bahan PA, dan perkunjuangan jemaat pun ia gunakan dalam memberikan pelayanan pastoral bagi jemaatnya yang menjadi seorang alkoholik dan penjudi.
Secara umum pendeta saya mengatakan bahwa dirinya dan gereja tidak memberikan pendekatan atau pendampingan pastoral secara khusus, ia dan gereja hanya memberikan pendampingan pastoral dalam perkunjungan jemaat dan hal itupun harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menyinggung hati dari jemaatnya yang menjadi seorang pecandu alkohol dan pencandu judi. Ia mengatakan bahwa hal ini juga sangat dikarenakan terdapatya sikap tidak jujur dari jemaat kepada gereja kepada pendeta dan jajaran pengurus gereja dikarenakan terdapat kekahawatiran dari jemaat bahwa pendeta atau para pekerja gereja akan membocori masalah yang mereka katakan kepada pihak gereja termasuk pendeta. Untuk itu jugalah maka pendeta saya mengatakan dalam mengenal dan memberikan respon akan pendampingan pastoral bagi jemaatnya yang menderita kecanduan alkohol dan judi haruslah dilakukan secara hati-hati, jangan sampai terjadi salah komunikasi. Dalam hal ini pendeta saya menggaris bawahi tindakan salah dari seorang kaum rohaniwan gereja siapapun kaum rohaniwan tersebut, yang langsung menghakimi orang tersebut dengan mengatakan bahwa seorang jemaat langsung dikatakan seorang pecandu alkohol dan seorang penjudi tanpa adanya bukti-bukti yang akurat untuk menunjukan bahwa seorang jemaat tersebut adalah seorang pecandu alkohol dan judi. Pendeta saya mengatakan baru setelah terdapat kebenaran yang sahih dari fakta-fakta yang dikumpulkan seorang rohaniwan gereja termasuk dirinya maka ia dan rohaniwan gereja akan bertindak untuk melakukan pendampingan pastoral kepada jemaat tersebut. Walaupun hal ini tidaklah dapat seorang kaum rohaniwan termasuk pendeta masuk begitu saja memberikan pendampingan pastoral bagi jemaatnya yang menjadi pecandu alkohol dan judi, hal ini harus terlebih dahulu melakukan pendekatan yang persuasif atau terus menerus kepada jemaat yang mempunyai masalah tersebut untuk dirinya mau membukakan dirinya untuk dibantu lepas dengan cara dilakukan pendampingan atau pelayanan pastral bagi dirinya, jangan sampai yang terjadi jemaat yang mempunyai masalah kecanduan alkohol dan judi tersebut malah lari pindah gereja dikarenakan jemaat tersebut merasa terusik dengan tindakan kaum rohaniwan dari gererja termasuk pendeta yang langsung saja masuk dan melakukan pendampingan pastral, hal ini dikarenakan jemaat yang bermasalah tersebut merasa bahwa pendeta tersebut telah masuk ke dalam bagian yang termasuk privasi dari kehidupannya tersebut.
B (3). Pendekatan atau pendampingan pastoral
1.      Pendekatan secara psikis/mental
Dalam melakukan pendekatan atau pendampingan pastoral terhadap jemaat, gereja harus pertama kali melakukan pendekatan atau pendampingan secara psikis terlebih dahulu. Dalam hal inilah pendeta dan gereja harus bertindak bukan hanya semata untuk menghakimi jemaat yang mengalami masalah psikis dalam hal ketergantungan minuman keras dan judi.[1] Jikalau hal ini dapat diterapkan oleh pihak gereja dengan benar, maka jemaat yang mempunyai masalah mengenai ketergantungan alkohol dan judi tersebut akan membuka diri terhadap masalah mereka terhadap pihak gereja dan pendeta, hal ini dikarenakan terdapat posisi yang nyaman dari jemaat untuk membuka masalah diri mereka kepada pihak gereja dan pendeta.
2.      Pendekatan Rohani
Dalam pengertian ini gereja seharusnya setelah melakukan pendekatan atau pendampingan pastoral terhadap psikis atau mental dari jemaat yang menjadi pecandu alkohol dan judi maka sudah seharunya gereja dan pendeta melakukan pendekatan atau pendampingan pastoral yang sangat mempunyai unsur rohani. Hal ini memberikan pengertian gereja dan pendeta haruslah dapat memberikan pemahaman kepada jemaat mereka bahwa kelainan psikis yang diderita oleh jemaat tersebut sangatlah melawan kehendak Allah.[2] Walaupun demikian hal ini haruslah tidak dalam porsi menghakimi jemaat yang menjadi pecadu alkhol dan judi melainkan harus mempunyai tujuan yang utama yaitu menolong agar jemaat tersebut sadar dan dapat melepaskan diri mereka dari kelainan psikis mereka atas kecaduan alkohol dan judi yang mereka alami dalam kehidupan.
4. Bentuk Pelayanan atau Pendampingan Pastoral yang Tepat yang Perlu
Diperhatikan oleh Gereja atau Pendeta
Seperti yang telah disebutkan di poin sebelumya bahwa bentuk pelayanan atau pendampingan pastoral yang tepat adalah dengan cara:
1.      Perkunjungan jemaat: [3]
Dalam perkunjungan jemaat inilah, gereja dapat menjadikan perkunjungan rumah sebagai senjata terampuh untuk melakukan pelayanan pastoral bagi jemaat gereja yang mengidap kecanduan alkohol dan judi. Walaupun jemaat menutup diri terhadap masalah pribadi mereka yaitu mengenai kecanduan alkohol dan judi tetapi di sinilah terdapat peran gereja untuk dapat masuk dan diterima oleh jemaat tersebut untuk terbuka terhadap pendeta dan gereja. Dari sinilah gereja dapat memberikan penanganan terhadap metalitas atau jiwa dari para jemaat mereka yang mengalami kelainan psikis, sehingga setelah pendeta dan gereja telah memberikan penanganan terlebih dahulu kepada ganguan mental atau jiwa dari jemaat tersebut maka barulah gereja dapat masuk lebih dalam mengenai kelainan psikis dari jemaat yang mengalami ketergantungan pada alkohol dan judi. Hal inilah yang seringkali tidak dilihat secara seksama oleh pendeta dan gereja dalam melakukan perkunjungan jemaat di mana pendeta dan gereja seringkali mengalami situasi mentok dalam perkunjungan jemaat terhadap masalah jemaatnya yang menjadi penderita alkohol dan judi.
1. Hanya melalui perkunjungan maka pendeta dapat mengetahui secara langsung keadaan jemaat yang sebenarnya. Percakapan pastoral akan membuka pintu yang tertutup, memberi pencerahan dan menembus benteng pertahanan diri.Banyak jemaat sangat berhati-hati dan tidak terbuka dengan masalah mereka pada orang lain tetapi perkunjungan akan memecahkan kebisuan masalah dan membuat mereka dapat terbuka akan masalah mereka. Kesepian akan bertemu dengan harapan dan depresi rohani akan mengalami kebebasan.
2. Kegunaan perkunjungan adalah untuk mengetahui secara tepat, siapa saja yang membutuhkan bimbingan rohani. Tidak ada seorang psikiatri dapat dengan bebas melakukan hal ini. Oleh karena itu pendeta yang baik akan lebih berpotensi dari pada profesional sekuler dalam menghadapi jemaatnya yang mengidap kelainan psikis dikarenakan ketergantungan akhol dan judi.                                                                                                     
3. Pengaruh yang besar dari pelayanan pastoral tidak dapat diharapkan jika perkunjungan diabaikan. Dengan kunjungan yang rutin pendeta bisa mendapat kesempatan untuk mengetahui keluarga yang bertumbuh, pendatang baru, perubahan kematangan kaum muda.Sebuah periode kunjungan akan mengungkapkan bahwa mereka sebenarnya adalah orang yang kesepian yang sedang menunggu pendeta untuk membuka percakapan tentang berbagai hal. Ini juga yang dirasakan oleh berbagai orang yang mengidap kelainan psikis karena ketergantungan alkohol dan judi, di mana mereka mengidap kelainan psikis ini dikarenakan adanya perasaan sepi dalam kehidupan mereka sehingga mereka melarikan diri mereka kepada alkohol dan judi, yang menurut mereka merupakan sarana yang dapat menenagkan kehidupan pribadi mereka.
5. Perkunjungan akan membangun karakter kita sendiri, karena kita menyentuh langsung pada tempramen orang lain, konflik yang besar dan ketakutan karena tekanan. Hal ini akan meningkatkan kemampuan kita. Hal ini juga dapat dikaitkan dengan kasus kelainan psikis dikarenakan ketergantungan alkohol dan judi dalam kehidupan jemaat.
6. Ketika jemaat melihat energi, empati dan ketulusan hati dari pendeta di rumah mereka sendiri, maka mereka akan lebih serius melaksanakan seruan mimbar untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan firman Tuhan. Dalam kasus jemaat yang mengidap kelainan psikis dikarenakan ketergantungan atau kecanduan alkohol dan judi, jemaat akan mendengarkan seruan pendeta dari mimbar agar mereka mau melepaskan diri mereka dari ketergantungan alkohol dan judi tersebut.
Ø  Pelayanan-pelayanan Tradisional di Bidang Ibadah
Berbagai bentuk pelayanan tradisional di bidang ibadah dan diakonia juga dapat menyumbang dalam hal pendampingan pastoral bagi jemaat yang menjadi pecandu alkohol. Dalam hal ini gereja dapat memakai khotbah pada hari Minggu untuk pelayanan pastoral bagi penderita alkohol, untuk menyadarkan jemaat yang menjadi pecandu alkohol bahwa meminum alkohol dan judi dari sudut pengajaran agama tidak dapat dibenarkan sedikitpun.[4] Dari hal inilah terlihat peran aktif gereja dalam pelayanan pastoral secara aktif, di mana dalam hal ini gereja harus memberikan bentuk pelayanan pastoral yang tidak dibatasi oleh besar kecilnya pelayanan pastoral tersebut.
Ø  Diakonia
Pelayanan diakonia juga memberikan dampak bagi pelayanan pastoral, hal ini dikarenakan dalam pelayanan diakonia inilah terdapat perasaan simpatik dan empati terhadap jemaat yang menjadi penderita pecandu alkohol dan judi. Banyak gereja yang sudah tidak melihat pelayanan diakonia sebagai sebuah bagian dari pelayanan pastoral bagi penderita alkohol dan judi, sehingga banyak sekali jemaat yang tidak terperhatikan kelainan psikis mereka dalam hal Alkohol dan judi.[5]
5. Refleksi
Dalam hal refleksi ini penulisa melihat bahwa gereja seharusnya memberikan pelayanan pastoral kepada jemaat yang memiliki kelainan psikis karena ketergantungan alkohol dan judi untuk diberikan penanganan secara psikis agar jemaat tersebut dapat melepaskan diri mereka dari kelainan psikis karena ketergantungan alkohol dan judi yang mereka derita. Akan tetapi gereja dan pendeta seringkali cederung menutup mata mereka dari permasalahan kelainan psikis karena ketergantungan alkohol dan judi yang diderita oleh jemaat mereka, dengan seringkali mereka berpura-pura tidak mengetahui bahkan terkadang gereja mengucilkan keberadaan dari jemaat yang mempunyai masalah menjadi seorang yang mempunyai ketergantungan alkohol dan judi. Sehinga jemaatpun menjadi mempunyai perasaan kecewa atau tidak percaya kepada gereja bahkan dapat menimbulkan suatu perasaan terkucilkan oleh lingkungan jemaat gereja dan pendeta dikarenakan gereja sengaja menutup mata terhadap mereka. Dalam hal ini jugalah dapat terlihat sikap dari gereja yang seringkali hanya melihat bahwa jemaat yang mempunyai ketergantungan alkohol dan judi hanya dari sudut teologi saja tidak juga dari sudut atau perspektif pastoral kepada jemaat tersebut, sehingga yang terjadi adalah hanya sebuah penghakiman terhadap jemaat tersebut dengan mengatakan bahwa ketergantungan alkohol dan judi yang dirasakan oleh jemaat dari salah satu anggota gereja merupakan tindakan yang salah dan mempunyai unsur dosa.
Untuk itulah sebaiknya gereja harus mau membuka mata untuk melakukan respon yang aktif terhadap kelainan psikis karena ketergantungan alkohol dan judi yang dialami oleh jemaat mereka. Caranya yaitu gereja juga harus melihat bahwa hal ini merupakan hal serius dalam hal psikologi seseorang yang harus diberikan pelayanan pastoral bukan saja hanya bersifat teologi saja dengan menyalahkan jemaat yang mengaami kelainan psikis karena ketergantungan alkohol dan judi tetapi juga dari hal psikolog agar gereja dapat membuat pelayanan pastoral kepada jemaat mereka yang mempunyai masalah tersebut secara aktif. Selain hal tersebut gereja dan pendeta juga harus melihat bahwa unsur alkhol dan judi tidaklah dapat dipandang kecil walaupun seorang jemaat meminum alkhol dengan kadar minumnya hanya sesekali dan bermain judi tidak memakai taruhan, tetapi yang perlu dipahami oleh gereja dan pendeta adalah bahwa seorang yang menjadi pecandu atau ketergantungan alkohol dan judi tidaklah langsung menjadi seorang yang mempunyai ketergantungan pada akohol dan judi dikarenakan berproses, yaitu dimulai pada saat seorang tersebut meminum minuman keras hanya sesekali dengan kadar alkohol yang kecil serta bermain judi dengan tidak memakai taruhan tetapi pada akhirnya jikalau tidak ditindak langsung dengan melakukan pelayanan pastoral secara dini maka dapat berlanjut kepada tahap yang disebut kelainan psikis akan ketergantungan alkohol dan judi tersebut.
III Kesimpulan
Penulis menyimpulkan bahwa gereja dan pendeta sudah seharusnya membuka diri mereka terhadap jemaat mereka yang mempuyai kelainan psikis dalam hal kecanduan alkohol dan judi. Hal ini tidak dapat berjalan dikarenakan terdapat perasaan tertutup dari jemaat tersebut kepada pendeta dan gereja, di mana mereka merasa khawtir bahwa masalah kelainan psikis mereka akan dibocorkan oleh pihak gereja sehingga mereka malu untuk menceritakan kepada gereja melalui pendeta. Untuk itulah gereja dengan elemen jajarannya sudah seharusnya dapat menjadi patner yang dapat dipercaya oleh jemaat yang mengalami kelainan psikis dalma hal kecanduan alkohol dan judi, sehingga pelayanan konseling pastoral yang dapat membantu jemaat yang mengalami masalah tersebut dapat terlaksana dengan baik.





DAFTAR PUSTAKA
Chauvin C. Jane Burke Thomas Mary, Miranti G. Judith. Relegius and Spritual Issues In Counseling. New York: Brunner-Routledge 270 Madison Avenue 2005.

Grant Marcus & Hadgson Ray. Penanganan ketagiha obat dan alkohol dalam masyarakat. Badung: ITB Bandung1995.

Hasselt Van B. Vincent & Hersen Michel. Aggression and Violence An Introductory Text.USA: A Person Education Company 2000.

Richards Scott P and Bergin E. Allen. A spiritual strategy for counseling and psychology. Bringham: Bringham Young University 2007.

Segal L.Daniel, Coolidge L. Frederick, Rosowsky Erlene. PersonalityDisorders and Older Adults Diagnosis Assessment and Treatment. New Jersey: John Wiley & Sons, INC 2006.





[1] Marcus Grant & Ray Hadgson, Penanganan ketagiha obat dan alkohol dalam masyarakat, Badung: ITB Bandung1995.70-71.
[2] Daniel L. Segal, Frederick L. Coolidge, Erlene Rosowsky, PersonalityDisorders and Older Adults Diagnosis, Assessment and Treatment, New Jersey: John Wiley & Sons, INC 2006, 302.
[3] Mary Thomas BurkeJane C. Chauvin, Judith G. Miranti,Relegius and Spritual Issues In Counseling, New York: Brunner-Routledge 270 Madison Avenue 2005, 140.
[4] Vincent B. Van Hasselt & Michel Hersen, Aggression and Violence An Introductory Texti¸USA: A Person Education Company 2000, 270.
[5] P. Scott Richards and Allen E. Bergin, A spiritual strategy for counseling and psychology, Bringham: Bringham Young University 2007, 304-305.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar