ILUSI
NEGARA ISLAM DI INDONESIA
I. Pendahuluan
Dalam pembahasan
paper kali ini, penulis akan membahas mengenai konsep negara Indonesia yang
bercorak Islam dengan hukum Islam yang diinginkan oleh mayoritas rakyat
Indonesia yang bercorak Islam di Indonesia. Untuk itulah dalam paper kali ini
penulis akan membahas perjalanan dan gejolak dari beberapa oknum dari agama
Islam yang ada di Indonesia yang mempunyai tujuan untuk mendirikan negara Islam
di Indonesia, walaupun tujuan serta perjuangan beberapa oknum tersebut tidak
dapat terlaksana. Hal ini juga akan disinggung dalam paper yang ditulis oleh
penulis yaitu mengenai bentuk-bentuk hambatan yang dihadapi oleh oknum-oknum
tersebut dalam menerapkan agama Islam di Indonesia yang bermayoritas
masyarakatnya Islam.
II. Pembahasan
II. 1 Adakah Konsep Negara Islam?
Dalam
pembahasan ilusi negara Islam di Indonesia penulis terlebih dahulu akan melihat
apakah dalam membentuk negara Islam terdapat konsep dalam pembentukan negara
Islam tersebut. Abdurrahman Wahid dalam bukunya Islamku Isalm Anda Islam Kita melihat bahwa negara Islam tidaklah
memiliki konsep dasar yang jelas yaitu mengenai bagaimana negara harus dibuat
dan dipertahankan. Dasar dari jawaban itu adalah tiadanya pendapat yang baku
dalam dunia Islam tentang dua hal. Pertama, Islam tidak mengenal pandangan yang
jelas dan pasti entang pergantian pemimpin. Karena setelah Muhammad meninggal
yang berakibat tidak terdapatnya seorang pemimpin bagi dunia Arab yaitu Islam
maka jalur keturunan merupakan satu-satunya jalur yang ditempuh, di mana suatu
negara menjadi negara yang bersistem kerajaan dan ini merupakan sebuah formula
dalam konsep negara Islam yang tidak mempunyai kejelasan dalam landasan
dasarnya. Demikian pula, besarnya negara yang dikonsepkan menurut Islam, juga
tidak jelas ukurannya. Nabi meninggalkan Madinah tanpa ada kejelasan mengenai
bentuk pemerintahan bagi kaum muslimin. Dari hal ini ternyata tidak ada
kejelasan juga apakah sebuah negaa Islam berukuran menudnia atau sebuah angsa
saja (wawasan etnis), juga tidak jelas; negara bangsa (nation-state), ataukah negara kota (city state) yang menjadi bentuk konseptualnya.[1]
Dalam hal ini, Islam emnjadi seperti komunisme, yaitu manakah yang didahulukan,
antara sosialisasi sebuah negara bangsa yang berideologi satu sebagai negara
induk, ataukah menunggu sampai seluruh dunia di Islamkan, baru dipikirkan
bentuk negara dan ideologinya.[2]
II. 2 Islam di Indonesia Sebelum Era Kemerdekaan
Permainan
politik agama Islamdi Indonesia dalam menerapkan suatu pemerintahan Islam telah
dimulai pada saat pemerintahan Hindia Belanda, hal ini dikarenakan keinginan
keras dari Belanda untuk tetap berkuasa di Indonesia, untuk itulah pemerintahan
Belanda menggandeng Islam yang merupakan mayoritas agama yang dipeluk oleh
masyarakat Indonesia. Terdapat sejarah yang melatarbelakangi pemerintahan
Belanda melakukan kerjasama dengan Islam di Indonesia, yaitu dikarenakan
Belanda menemukan perlawanan keras dalam menakluk Indonesia dari pihak
raja-raja islam, sehingga tidaklah mengherankan bila kemudian Islam diandangnya
sebagai ancaman yang harus dirankul secara akrab oleh pemerintahan kolonial
Belanda di Indonesia.
Kedatangan
tokoh dari pemerintahan Kolonial Belanda yaitu Snouck Hongronje pada akhir abad
ke-19 berhasil membuka kerjasama antara pemerintahan Kolonial Belanda dan
masyarakat Islam di Indonesia. Snouck menerapkan suatu sikap netral terhadap
ibadah agama Islam di Indonesia serta melakukan tindakan keras terhadap setiap
kemungkinan perlawanan bagi orang-orang Islam yang fanatik. Hal inilah yang
disebut politik kembar, yaitu suatu sistem politik yang menekankan sikap
toleransi dan kewaspadaan pemerintah kolonial Belanda terhadap masyarakat Islam
di Indonesia, yang disebut dengan modus
vivendi. Sistem politik yang diterapkan oleh pemerintahan kolonial Belanda
di bawah Snouck tidaklah berjalan lama dikarenakan pada abad ke-20 terjadi
penyimpangan dari perkembangan garis politik pemerintahan kolonial Belanda.
Pada abad ke-20 ini jugalah terjadi proses moderinisasi dalam agama Islam di
Indonesia yang berasal dari negeri Islam di luar Indonesia. Moderinisasi Islam
di Indonesia berdampak kepada tidak berlakunya lagi wawasan dan saran dari
pemikiran Snouck disebabkan tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi
masyarakat Islam di Indonesia yang telah mempunyai pemikiran bahwa mereka
tidak mencampur adukan sikap membela
agamanya dengan kegiatan politik.[3]
Setelah politik Snouck tidak relevan
lagi dengan pemikiran masyarakat Islam di Indonesia maka pemerintahan Belanda
menempuh jalan politik baru dalam menjalin kerjasama dengan umat Islam di
Indonesia pada abad ke-20, yaitu dengan melalui sistem politik pendidikan.
Dalam sistem politik pendidikan inilah terdapat suatu proses asosiasi di mana
pihak kolonial menginginkan agar pendidikan barat menjadi suatu jembatan bagi
pemerintah kolonial Belanda terhadap kalangan pribumi dalam rangka menyiapkan
orang-orang pribumi sebagai patner dan pegawai dalam sistem pemerintahan
kolonial Belanda. Sistem politik pendidikan yang diterapkan oleh pemerintahan
kolonial Belanda bagi masyarakat Islam di Indonesia secara langsung berdampak
bertumbuhnya kaum intelegensia masyarakat muslim di Indonesia, yang justru
berakibat perlawanan masyarakat muslim Indonesia kepada pemerintahan kolonial
Belanda di Indonesia.
Dalam abad ke-19 dan ke-20 inilah
dapat terlihat suatu perjalanan agama Islam sebagai agama terkuat dan mayoritas
dalam negara Indonesia yang memperlihatkan suatu dinamika dalam hubungan dengan
pemerintahan kolonial Belanda yang menguasai Indonesia, sehingga pada akhirnya
terlihat nyata bahwa agama Islam yang mayoritas dipeluk oleh masyarakat
Indonesia mempunyai pengaruh yang besar dalam tujuan menjadikan bangsa
Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berazazkan politik
pemerintahan Islam, walaupun tetap tujuan tersebut tidak dapat tercapai hingga
saat ini. [4]
II. 3 Pasca Kemerdekaan Indoensia
Setelah berjuang selama empat
dasawarsa, bangsa Indonesia menghadapi suatu masalah yang sangat asasi ketika
mereka akhirnya sampai di gerbang kemerdekaan pada tahun 7945. Atas
Weltanschauung yang manakah negara yang baru ini didasarkan. (Negara yang baru
ini berdasarkan atas Weltanschauung apa? ). Para wakil rakyat Indonesia ketika
itu terbagi atas dua kelompok ' pada satu fihak mereka yang mengajukan agak
negara itu berdasarkan kebangsaan tanpa kaitan khas pada ideologi keagamaan,
dan pada pihak lainnya mereka yang mengajukan Islam sebagai dasar negara. Kedua
aliran pikiran ini masing-masing mempunyai akar dalam sejarah dan perkembangan
gerakan nasionalis Indonesia dalam tengah pertama abad ini. untuk melihat hal
ini maka penulis akan kembali mundur untuk melihat gejolak-gejolak dari politik
Islam yang telah terjadi pada masa sebelum Indonesia merdeka.
Gerakan
Budi Utomo yang berdiri pada tanggal 20 Mei 1908 merupakan landasan dasar dari
timbulnya keinginan untuk menjadikan Indonesia menjadi negara agama Islam. Dari
akar inilah gerakan-gerakan nasionalis sekulerlainnya muncul, seperti : Partai Nasionalis
Indonesia (PNI) 4 Juli 1927, Partai Indonesia (Partindo) April 193I, Pendidikan
Nasional Indonesia (PNI-baru) Desember 1933, Partai Indonesia Raya (Parindra)
26 Desember 1935, Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo) 24 Mei. Gerakan-gerakan
ini lahir sebagai reaksi terhadap kolonialisme dan mencita-citakan Indonesia merdeka
berdasarkan Kebangsaan. Inilah yang menjadi tujuan dan titik berat
pergerakan-pergerakan ini.[5]
Sementara itu, kelompok nasionalis Islami banyak yang berpendapat bahwa
berdirinya Sarekat Islam pada tanggal 16 Oktober 1905 sebagai titik tolak
pergerakan nasional, sementara dari pihak yang lain mengklaim bahwa perjuangan
unruk kemerdekaan itu bermula jauh sebelum awal abad ke-20, dalam bentuk
pembelaan diri terhadap kekuasaan asing.
Di Indonesia Islam merupakan tenaga
pembangkit dan pengembang nasionalisme Indonesia, hal ini dikarenakan penduduk
Indonesia terbagi atas pelbagai kelompok etnik, dengan sejarah, bahasa, tradisi
dan strukrur sosialnya masing-masing maka Islamlah terutama yang menciptakan
pada diri mereka kesadaran berkelompok satu. Islamlah titik pertemuan idendtas
mereka. Melalui Islamlah kelompok kesukuan yang berbeda-beda itu disatukan dam
satu masyarakat ymrg luas dan menyeluruh. Islam telah mampu mendobrak kekuatan
nasionalisme lokal itu. Bagi pergerakan-pergerakan Islam ini Kemerdekaan bukan
hanya berarti "kemerdekaan Indonesia", melainkan juga
"Kemerdekaan Kaum Muslimin Indonesia" dan "kemerdekaan Islam cita-cita
kaum Muslimin dalam perjuangan kemerdekaan ini". Natsir mengutarakan bahwa
kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia adalah Kemerdekaan Islam, agar
kaidah-kaidah Islam dilaksanakan untuk kesejahteraan dan kesempurnaan
KaumMuslimin digenapi dalam kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal ini mendapatkan
tentangan dari kaum nasionalis yang mengatakan bahwa agama jikalau agama dapat
mengatur negara maka agama sebaiknya juga dapat mengatur hubungan sesama, dan
hal inilah yang menjadi sandungan untuk kaum muslim yang menginginkan bangsa
Indonesia menjadi negara yang berasakan hukum islam yang akan membawa dampak
pada hubungan yang kurang harmonis dengan pemeluk agama lain yang cukup banyak
di Indonesia, untuk itulah kaum nasionalis melihat bahwa pemerintah harus
memisahkan negara dan agama dalam kedudukan mereka masing-masing. Hal inilah
yang pada akhirnya menimbulkan terdapatnya piagam Jakarta, yang dijadikan
pembukaan undang-undang dasar 1945.
II.
4 Pandangan Kaum Islam terhadap UUD 1945
Pada
sidang BPUPKI di mana Soekarno menjadi salah satu anggota dari sidang tersebut,
ia mengagaskan suatu konsep paradigmanya yang diajukan pada sidang tersebut,
yang tercantum dalam lima asas. Lima asas tersebut berisi kebangsaan Indonesia,
imprealisme, kemanusiaan, demokrasi dan kesejahteraan sosial dalam falsafaj
keTuhanan, lima asas inilah yang disebut dengan pancasila. Kata Tuhan ini
berasal dari alam pikiran dan cita-cita yang diungkapkan oleh para pemimpin
kaum nasionalis, tetapi ditolak oleh pemimpin kaum muslim yang mengingikan
pemerintahan bangsa Indonesia berazazkan hukum Islam diterapkan dalam bangsa
Indonesia.
Dikarenakan terdapat masalah
seperti hal ini maka pemerintah pada saat itu memberikan pengertian dalam
pemahaman akan sila KeTuhan Yang Maha Esa yang dapat diterima oleh golongan
agama Islam dan golongan dari agama-agama lain, yaitu Dalam sila Ketuhanan Yang
Maha Esa dalam Pancasila dengan ata tauhid dalam teologi Islam. Jelaslah pula
bahwa sila pertama Pancasila yang merupakan “prima causa” atau sebab pertama, sejalan dengan beberapa ajaran
Tauhid Islam, dalam hal ini ajaran tentang Tauhidu's- Shifat dn Tauhidu al-Af'al,
dalam pengertian bahwa Tuhan itu Esa dalam sifat-Nya dan perbuatan-Nya' Ajaran
ini juga direrima oleh agama-agama lain di Indonesia. Walaupun kalangan Muslim
telah menyetujui opsi yang diberikan oleh pemerintahan Indonesia pada saat itu
mengenai kata Tuhan Yang Maha Esa yang terdapat dalam pancasila, tetapi hal ini
tidak mengurungkan niat dari kaum Islam untuk tetap membentuk negara Indonesia
yang berasaskan hukum Islam.[6]
II.
5 Munculnya Piagam Jakarta
Piagam Jakarta diprakarsai oleh
sembilan tokoh negara yang menandatangani piagam Jakarta tersebut. Kesembilan
penandatangan piagam Jakarta itu sungguh-sungguh representatif mencerminkan
alam dan aliran pikiran yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Mereka adalah;
Soekarno (nasionalis Muslim Sekular), Mohammad Hatta (nasionalis Muslim
sekular), A.A. Maramis (nasionalis Kristen Sekular), Abikoesno Ijokrosoejoso
(nasionalis Islami, tokoh Partai Sy'arikat Islam Indonesia), Abdul Kahar
Muzakkir (nasionalis Islami), Haji Agus Salim (nasionalis lslami), Ahmad
Soebardjo (nasionalis Muslim Sekular), Abdul wahid Iasjirn (nasionalis Islami,
tokoh Nahdlatul Ulama) dan Muhanrmad Yanrin (nasionalis M uslim sekular). Piagam
Jakarta merupakan hasil akhir perjuangan panjang untuk kemerdekaan dan dalam
waktu yang sama merupakan titik-tolak pembangunan dan perkembangan masa
mendatang. Dari Piagam Jakarta juga tersusunlah Undang Undang Dasar '45 yang
lazim disebut sebagai Undang Undang Dasar Proklamasi. Adapun isi Proklamasi
Kcmerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu adalah sesuai dengan ucapan yang
dituliskan dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini berisi
garis-garis pemberontakan melarvan imperialisme kapitalisme dan rasisme, serta
memuat dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Adapun Piagam Jakarta yang
melahirkan Proklamasi dan Konstitusi itu adalah penutup pergerakan Indonesia
Merdeka , dalam abad XX. Revolusi Indonesia bergolak menurut dasar dan tujuan
yang telah ditetapkan di dalam Piagam Jakarta, dan Konstitusi 1945.[7]
Kehadiran
piagam Jakarta pada akhirnya dimanfaatkan oleh kaum Islam dalam pemerintahan
konsitusi Indonesia yang dilatarbelakangi oleh ketidaksetujuan berbagai pihak
dari kalangan Islam yang mengiginkan terbentuk negara Islam secara murni. Soekarno
yang memimpin pertemuan memperingatkan setiap anggota bahwa misi dari kaum
Islam untuk menjadikan bangsa Indonesia menjadi negara Islam secara murni
tidaklah dapat terlaksana dan sebaliknya golongan Islam harus menerima bentuk
pemerintahan saat ini yang berasaskan pancasila karena bentuk pemerintahan saat
ini juga telah mewakili umat muslim dan menghargai umat agama lain.
Berbicara tentang Mukaddimah (yaitu
Piagam Jakarta), Ki Bagus Hadikusumo, pemimpin Mulmmmadi tidak menyetujui
rumusan "Negara yang berdasarkan keTuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya", Sejalan dengan saran Kiai Ahmad
Sanusi, dia mengusulkan agar kata-kata "bagi pemeluk-pemeluknya" itu
dihilangkan saja, Soekarno sekali lagi mengingatkan sidang, bahwa anak-kalimat
tersebut adalah hasil kompromi antar dua pihak, dan bahwa setiap kompromi yang
diadakan didasarkan atas "memberi dan mengambil ". Seorang pemimpin
Islami yang juga salah seorang penandatzngan Piagam Jakarta, sekali lagi
menunjukkan bahwa yang dimuat dalam Piagam tersebut adalah "buah kompromi
antara golongan Islam dan golongan kebangsaan".[8]
Perdebatan selanjutnya beralih pada
apakah Presiden harus seorang Muslim ataukah tidak. Kaum Islam melihat terdapat
peluang untuk menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berasaskan hukum
Islam secara ada di dalam perdebata mengenai agama muslim yang harus dianut
oleh seorang pemipin negara Indonesia atau presiden. Hal ini sebenarnya juga
diatur dalam piagam Jakarta yang diajukan oleh kaum Islam dengan pernyataan
bahwa pemerintah harus menegaskan secara pasti untuk menjadi seorang pemimpin
negara di Indonesia haruslah seorang muslim, hal ini dikarenakan 95% penduduk
Indonesia pada saat itu merupakan pemeluk agama Islam, maka hal inilah yang
menjadi jaminan bahwa seorang presiden harus memeluk agama Islam.[9]
Dalam persidangan mengenai agama Islam yang harus dianut oleh presiden
Indonesia kaum Islam mempunyai alasan lain mengapa mereka mengajukan agar
presiden Indonesia adalah yang beragama Islam, dikarenakan jikalau presiden
Indonesia bukan seorang pemeluk agama Islam maka ia tidak dapat menjadi panutan
dalam hal agama Islam bagi masyarakat Islam di Indonesia yang merupakan
mayoritas di bangsa Indonesia. Hal ini merupakan suatu yang penting untuk
dilihat secara mendalam bahwa keharusan seorang pemimpin negara di Indonesia
adalah seorang pemeluk agama Islam adalah buah dari syariaat Islam yang
terdapat dalam piagam Jakarta, sehingga presiden yang menganut agama Muslim
akan diembankan pada pemerintahannya untuk menjalankan syariat Islam dalam
sistem kepemerintahan yang dipimpin oleh presiden yang beragama Islam tersebut.
II.
6 Setelah era Piagam Jakarta-Sampai Saat Ini (Syariat Islam)[10]
Setelah era piagam Jakarta, pihak
kaum Islam tetap bersikukuh untuk mendirikan agama Islam di Indoenesia dengan
cara menerapkan berbagai fatwa agama Islam dalam peraturan-peraturan daerah
yang hal ini mempunyai sumber dari piagam Jakarta, terlebih dengan terbentuknya
otonomi untuk setiap wilayah di negara Indonesia. Dengan berbagai syariat Islam
yang timbul secara otomatis terdapat indikasi untuk mengubah paham pancasila
yang dianut oleh pemerintahan Indonesia saat ini dengan paham Islam. Hal ini
merupakan lanjutan dari usaha pihak kaum Islam yang cenderung vocal untuk
mendirikan agama Islam di Indonesia yang urung terjadi setelah pasca piagam
Jakarta dikarenakan terdapatnya hambatan dari pihak negara. Dalam buku Islam Negara dan Civil Society dikatakan
bahwa hukum syariat Islam melanggar pasal 359 KUHP tentang penganiayaan sampai
mati dan pasal 156 KUHP tentang penyebaran rasa permusuhan. Alasan yang
dikemukakan pemerintah mencerminkan adanya “konflik hukum” antara hukum positif
nasional dan hukum islam, yang semestinya diselesaikan dahulu sebelum
pelaksanaan syariat Islam dimungkinkan di wilayah negara bangsa Indonesia.
Konflik antara hukum nasional dan hukum Islam ini tampaknya disadari kalangan
pimpinan laskar jihad. Meski Indonesia, bukan negara Islam yang bisa
memberlakukan hukum Islam, sebenarnya pemerintah lebih khusus lagi presiden
yang merupakan waliy al-amri atau
hakim memiliki hak atau kekuasaan ta’zir
(directionary power).
Dalam logika fikih, pada negara
yang bukan negara Islam, tetapi memiliki mayoritas penduduk beragama Islam,
seperti Indonesia, presiden menerapkan ta’zir setelah menerima tawliyah (otoritas dan justifikasi
keagamaan) dengan pemberian keduduka sebagai waliy al-amri al-dlaruri bi al-syawakah, pemimpin tertinggi kaum muslimin
karena alasan darurat, yakni karena Indonesia bukanlah negara Islam. Dengan
pemberian tawliyah ini, kekuasaan dan
hukum yang diterapkan presiden tidak hanya sah secara politis, tetapi juga
secara fikhiyah dan teologis.
Terdapat beberapa kerumitan dalam
menerapkan hukum syariat Islam di Indonesia, yaitu
ü mengenai
kasus hukum rajam yang terdapat dalam hukum ysariat Islam itu sendiri, hal ini
mencerminkan komplikasi-komplikasi dinatara berbagai kerangka hukum yang sangat
rumit di dalam masyarakat majemuk, seperti Indonesia.
ü Masalah
realitas sosiologis masyarakat Islam itu sendiri, hal ini dikarenakan
terdapatnya perbedaan pemahama tentang syariat, khususnya dalam posisi sebagai
hukum positif dalam kedudukannya juga sebagai hukum yang mengatur suatu daerah.
ü Kerumitan
lai justru terletak pada kenyataan adanya konflik antara hukum syariat dan
hukum nasional dalam segi tertentu. Harus diakui bahwa hukum positif nasional
kita banyak disesuaikan dan diubah. Akibatnya, terdapat ketentuan-ketentuan
hukum yang tidak kompatibel dengan syariat atau peristiwa hudud.
ü Yang
tak kurang krusialnya adalah kerumitan dalam sistem hukum syariat itu sendiri.
Dalam hukum syariat Islam haruslah terdapat prakondisi penting, yaitu bagaimana
membuat syariat lebih fleksibel sehingga dapat menampung apa yang disebut
dengan tibi sebagai cultural accomandation of change. Tanpa
prasyarat ini, maka syariat sangat mungkin oleh pihak tertentu termasuk
kalangan muslim itu sendiir hanya dianggap sebagai residu dari masa
praindustri.
Akhirnya, sebagaimana disarankan
Tibi, penerapan hukum Islam memerlukan rekonstruksi syariat. Tanpa rekostruksi
itu, maka seruan untuk penerapa hukum Islam di Indonesia merupakahan hanya
sebatas respon kultural defensif belaka terhadap perubahan sturktural yang
terus terjadi dalam masyarakat.
III.
Kesimpulan
Dalam
membangun negara Indonesia yang berazazkan hukum Islam tidaklah dapat
diwujudkan hingga saat ini, hal ini dikarenakan dalam penerapan hukum Islam itu
sendiri mempunyai halangan atau rintangan atas ketidaksesuaian terhadap bangsa
Indonesia yang memiliki berbagai unsur kepercayaan. Sehingga pembentukan negara
Indonesia yang berazazkan hukum Islam tidaklah dapat terlaksana, karena dalam
penerapannya akan terjadi ketidaksinambungan terhadap agama lain selain Islam
di Indonesia yang tidak memerankan hukum Islam atau syariat Islam itu sendiri. Untuk
itulah hukum Islam yang ingin diterapkan oleh kalangan tokoh Islam di Indonesia
tidak akan pernah terjadi, walaupun hal tersebut telah digagaskan sebelum
bangsa Indonesia meraih kemerdekaan, yaitu dengan cara membentuk dan memasukan
piagam Jakarta serta pada saat ini syariat Islam yang merupakan bagian dari
piagam Jakarta.
DAFTAR PUSTAKA
H. Anshari
Endang Saifuddin, PIAGAM JAKARTA 22 Juni
1945 dan Sejarah Konsensut Nasiorul antara Nasional Islami dan Nasional
"Sehuler" tentang l)asas Negara Republih Indnnesia 1945-1959, Jakarta:
CV. Rajawali 1983.
H Suminto Aqib, Politik Islam Hindia Belanda, Jakarta: LP3S 1985.
Kamal Zainudin dkk, Islam Negara & Civil Society; Gerakan dan Pemikiran Islam
Kontemporer, 2005.
Maarif
Syafii Ahmad, Islam dalam bingkai
KeIndonesiaan dan Kemanusiaan, Jakarta: Mizan Kronik Zaman Baru &
Maarif Institute 2009.
Maarif Syaffi Ahmad, Ilusi Negara Islam ; Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia,
Jakarta: Gerakan Bineka Tunggal Ika,The Wahid Institute, dan Maarif Institute
2009.
[1] Ahmad
Syafii Maarif, Islam dalam bingkai
KeIndonesiaan dan Kemanusiaan, Jakarta: Mizan Kronik Zaman Baru &
Maarif Institute 2009, 92.
[2] Ahmad Syafii Maarif, Islam dalam bingkai KeIndonesiaan dan
Kemanusiaan, Jakarta: Mizan Kronik Zaman Baru & Maarif Institute 2009,
92.
[4] Ahmad Syafii Maarif, Islam dalam bingkai KeIndonesiaan dan
Kemanusiaan, Jakarta: Mizan Kronik Zaman Baru & Maarif Institute 2009,
90.
[5] Zainudin Kamal dkk, Islam Negara & Civil Society; Gerakan
dan Pemikiran Islam Kontemporer, 2005, 70-93.
[6] H. Endang Saifuddin
Anshari, PIAGAM JAKARTA 22 Juni 1945 dan
Sejarah Konsensut Nasiorul antara Nasional Islami dan Nasional
"Sehuler" tentang l)asas Negara Republih Indnnesia 1945-1959, Jakarta:
CV. Rajawali 1983.
[7] Ahmad
Syaffi Maarif, Ilusi Negara Islam ;
Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia, Jakarta: Gerakan Bineka
Tunggal Ika,The Wahid Institute, dan Maarif Institute 2009, 150.
[8] H. Endang Saifuddin
Anshari, 227.
[9] Ahmad
Syaffi Maarif, 182.
[10] Zainul
Kamal dkk, Islam Negara &Civil
Society; Gerakan dan Pemikir Islam Kontemporer, Jakarta: Paramadina 2005, 29-50.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar