Senin, 09 Juli 2012


ILUSI NEGARA ISLAM DI INDONESIA

I. Pendahuluan
Dalam pembahasan paper kali ini, penulis akan membahas mengenai konsep negara Indonesia yang bercorak Islam dengan hukum Islam yang diinginkan oleh mayoritas rakyat Indonesia yang bercorak Islam di Indonesia. Untuk itulah dalam paper kali ini penulis akan membahas perjalanan dan gejolak dari beberapa oknum dari agama Islam yang ada di Indonesia yang mempunyai tujuan untuk mendirikan negara Islam di Indonesia, walaupun tujuan serta perjuangan beberapa oknum tersebut tidak dapat terlaksana. Hal ini juga akan disinggung dalam paper yang ditulis oleh penulis yaitu mengenai bentuk-bentuk hambatan yang dihadapi oleh oknum-oknum tersebut dalam menerapkan agama Islam di Indonesia yang bermayoritas masyarakatnya Islam.
II. Pembahasan
II. 1 Adakah Konsep Negara Islam?
Dalam pembahasan ilusi negara Islam di Indonesia penulis terlebih dahulu akan melihat apakah dalam membentuk negara Islam terdapat konsep dalam pembentukan negara Islam tersebut. Abdurrahman Wahid dalam bukunya Islamku Isalm Anda Islam Kita melihat bahwa negara Islam tidaklah memiliki konsep dasar yang jelas yaitu mengenai bagaimana negara harus dibuat dan dipertahankan. Dasar dari jawaban itu adalah tiadanya pendapat yang baku dalam dunia Islam tentang dua hal. Pertama, Islam tidak mengenal pandangan yang jelas dan pasti entang pergantian pemimpin. Karena setelah Muhammad meninggal yang berakibat tidak terdapatnya seorang pemimpin bagi dunia Arab yaitu Islam maka jalur keturunan merupakan satu-satunya jalur yang ditempuh, di mana suatu negara menjadi negara yang bersistem kerajaan dan ini merupakan sebuah formula dalam konsep negara Islam yang tidak mempunyai kejelasan dalam landasan dasarnya. Demikian pula, besarnya negara yang dikonsepkan menurut Islam, juga tidak jelas ukurannya. Nabi meninggalkan Madinah tanpa ada kejelasan mengenai bentuk pemerintahan bagi kaum muslimin. Dari hal ini ternyata tidak ada kejelasan juga apakah sebuah negaa Islam berukuran menudnia atau sebuah angsa saja (wawasan etnis), juga tidak jelas; negara bangsa (nation-state), ataukah negara kota (city state) yang menjadi bentuk konseptualnya.[1] Dalam hal ini, Islam emnjadi seperti komunisme, yaitu manakah yang didahulukan, antara sosialisasi sebuah negara bangsa yang berideologi satu sebagai negara induk, ataukah menunggu sampai seluruh dunia di Islamkan, baru dipikirkan bentuk negara dan ideologinya.[2]
II. 2 Islam di Indonesia Sebelum Era Kemerdekaan
Permainan politik agama Islamdi Indonesia dalam menerapkan suatu pemerintahan Islam telah dimulai pada saat pemerintahan Hindia Belanda, hal ini dikarenakan keinginan keras dari Belanda untuk tetap berkuasa di Indonesia, untuk itulah pemerintahan Belanda menggandeng Islam yang merupakan mayoritas agama yang dipeluk oleh masyarakat Indonesia. Terdapat sejarah yang melatarbelakangi pemerintahan Belanda melakukan kerjasama dengan Islam di Indonesia, yaitu dikarenakan Belanda menemukan perlawanan keras dalam menakluk Indonesia dari pihak raja-raja islam, sehingga tidaklah mengherankan bila kemudian Islam diandangnya sebagai ancaman yang harus dirankul secara akrab oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia.
Kedatangan tokoh dari pemerintahan Kolonial Belanda yaitu Snouck Hongronje pada akhir abad ke-19 berhasil membuka kerjasama antara pemerintahan Kolonial Belanda dan masyarakat Islam di Indonesia. Snouck menerapkan suatu sikap netral terhadap ibadah agama Islam di Indonesia serta melakukan tindakan keras terhadap setiap kemungkinan perlawanan bagi orang-orang Islam yang fanatik. Hal inilah yang disebut politik kembar, yaitu suatu sistem politik yang menekankan sikap toleransi dan kewaspadaan pemerintah kolonial Belanda terhadap masyarakat Islam di Indonesia, yang disebut dengan modus vivendi. Sistem politik yang diterapkan oleh pemerintahan kolonial Belanda di bawah Snouck tidaklah berjalan lama dikarenakan pada abad ke-20 terjadi penyimpangan dari perkembangan garis politik pemerintahan kolonial Belanda. Pada abad ke-20 ini jugalah terjadi proses moderinisasi dalam agama Islam di Indonesia yang berasal dari negeri Islam di luar Indonesia. Moderinisasi Islam di Indonesia berdampak kepada tidak berlakunya lagi wawasan dan saran dari pemikiran Snouck disebabkan tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi masyarakat Islam di Indonesia yang telah mempunyai pemikiran bahwa mereka tidak  mencampur adukan sikap membela agamanya dengan kegiatan politik.[3]
            Setelah politik Snouck tidak relevan lagi dengan pemikiran masyarakat Islam di Indonesia maka pemerintahan Belanda menempuh jalan politik baru dalam menjalin kerjasama dengan umat Islam di Indonesia pada abad ke-20, yaitu dengan melalui sistem politik pendidikan. Dalam sistem politik pendidikan inilah terdapat suatu proses asosiasi di mana pihak kolonial menginginkan agar pendidikan barat menjadi suatu jembatan bagi pemerintah kolonial Belanda terhadap kalangan pribumi dalam rangka menyiapkan orang-orang pribumi sebagai patner dan pegawai dalam sistem pemerintahan kolonial Belanda. Sistem politik pendidikan yang diterapkan oleh pemerintahan kolonial Belanda bagi masyarakat Islam di Indonesia secara langsung berdampak bertumbuhnya kaum intelegensia masyarakat muslim di Indonesia, yang justru berakibat perlawanan masyarakat muslim Indonesia kepada pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia.
            Dalam abad ke-19 dan ke-20 inilah dapat terlihat suatu perjalanan agama Islam sebagai agama terkuat dan mayoritas dalam negara Indonesia yang memperlihatkan suatu dinamika dalam hubungan dengan pemerintahan kolonial Belanda yang menguasai Indonesia, sehingga pada akhirnya terlihat nyata bahwa agama Islam yang mayoritas dipeluk oleh masyarakat Indonesia mempunyai pengaruh yang besar dalam tujuan menjadikan bangsa Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berazazkan politik pemerintahan Islam, walaupun tetap tujuan tersebut tidak dapat tercapai hingga saat ini. [4]
II. 3 Pasca Kemerdekaan Indoensia
Setelah berjuang selama empat dasawarsa, bangsa Indonesia menghadapi suatu masalah yang sangat asasi ketika mereka akhirnya sampai di gerbang kemerdekaan pada tahun 7945. Atas Weltanschauung yang manakah negara yang baru ini didasarkan. (Negara yang baru ini berdasarkan atas Weltanschauung apa? ). Para wakil rakyat Indonesia ketika itu terbagi atas dua kelompok ' pada satu fihak mereka yang mengajukan agak negara itu berdasarkan kebangsaan tanpa kaitan khas pada ideologi keagamaan, dan pada pihak lainnya mereka yang mengajukan Islam sebagai dasar negara. Kedua aliran pikiran ini masing-masing mempunyai akar dalam sejarah dan perkembangan gerakan nasionalis Indonesia dalam tengah pertama abad ini. untuk melihat hal ini maka penulis akan kembali mundur untuk melihat gejolak-gejolak dari politik Islam yang telah terjadi pada masa sebelum Indonesia merdeka.
            Gerakan Budi Utomo yang berdiri pada tanggal 20 Mei 1908 merupakan landasan dasar dari timbulnya keinginan untuk menjadikan Indonesia menjadi negara agama Islam. Dari akar inilah gerakan-gerakan nasionalis sekulerlainnya muncul, seperti : Partai Nasionalis Indonesia (PNI) 4 Juli 1927, Partai Indonesia (Partindo) April 193I, Pendidikan Nasional Indonesia (PNI-baru) Desember 1933, Partai Indonesia Raya (Parindra) 26 Desember 1935, Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo) 24 Mei. Gerakan-gerakan ini lahir sebagai reaksi terhadap kolonialisme dan mencita-citakan Indonesia merdeka berdasarkan Kebangsaan. Inilah yang menjadi tujuan dan titik berat pergerakan-pergerakan ini.[5] Sementara itu, kelompok nasionalis Islami banyak yang berpendapat bahwa berdirinya Sarekat Islam pada tanggal 16 Oktober 1905 sebagai titik tolak pergerakan nasional, sementara dari pihak yang lain mengklaim bahwa perjuangan unruk kemerdekaan itu bermula jauh sebelum awal abad ke-20, dalam bentuk pembelaan diri terhadap kekuasaan asing.
Di Indonesia Islam merupakan tenaga pembangkit dan pengembang nasionalisme Indonesia, hal ini dikarenakan penduduk Indonesia terbagi atas pelbagai kelompok etnik, dengan sejarah, bahasa, tradisi dan strukrur sosialnya masing-masing maka Islamlah terutama yang menciptakan pada diri mereka kesadaran berkelompok satu. Islamlah titik pertemuan idendtas mereka. Melalui Islamlah kelompok kesukuan yang berbeda-beda itu disatukan dam satu masyarakat ymrg luas dan menyeluruh. Islam telah mampu mendobrak kekuatan nasionalisme lokal itu. Bagi pergerakan-pergerakan Islam ini Kemerdekaan bukan hanya berarti "kemerdekaan Indonesia", melainkan juga "Kemerdekaan Kaum Muslimin Indonesia" dan "kemerdekaan Islam cita-cita kaum Muslimin dalam perjuangan kemerdekaan ini". Natsir mengutarakan bahwa kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia adalah Kemerdekaan Islam, agar kaidah-kaidah Islam dilaksanakan untuk kesejahteraan dan kesempurnaan KaumMuslimin digenapi dalam kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal ini mendapatkan tentangan dari kaum nasionalis yang mengatakan bahwa agama jikalau agama dapat mengatur negara maka agama sebaiknya juga dapat mengatur hubungan sesama, dan hal inilah yang menjadi sandungan untuk kaum muslim yang menginginkan bangsa Indonesia menjadi negara yang berasakan hukum islam yang akan membawa dampak pada hubungan yang kurang harmonis dengan pemeluk agama lain yang cukup banyak di Indonesia, untuk itulah kaum nasionalis melihat bahwa pemerintah harus memisahkan negara dan agama dalam kedudukan mereka masing-masing. Hal inilah yang pada akhirnya menimbulkan terdapatnya piagam Jakarta, yang dijadikan pembukaan undang-undang dasar 1945.
II. 4 Pandangan Kaum Islam terhadap UUD 1945
            Pada sidang BPUPKI di mana Soekarno menjadi salah satu anggota dari sidang tersebut, ia mengagaskan suatu konsep paradigmanya yang diajukan pada sidang tersebut, yang tercantum dalam lima asas. Lima asas tersebut berisi kebangsaan Indonesia, imprealisme, kemanusiaan, demokrasi dan kesejahteraan sosial dalam falsafaj keTuhanan, lima asas inilah yang disebut dengan pancasila. Kata Tuhan ini berasal dari alam pikiran dan cita-cita yang diungkapkan oleh para pemimpin kaum nasionalis, tetapi ditolak oleh pemimpin kaum muslim yang mengingikan pemerintahan bangsa Indonesia berazazkan hukum Islam diterapkan dalam bangsa Indonesia.
Dikarenakan terdapat masalah seperti hal ini maka pemerintah pada saat itu memberikan pengertian dalam pemahaman akan sila KeTuhan Yang Maha Esa yang dapat diterima oleh golongan agama Islam dan golongan dari agama-agama lain, yaitu Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila dengan ata tauhid dalam teologi Islam. Jelaslah pula bahwa sila pertama Pancasila yang merupakan “prima causa” atau sebab pertama, sejalan dengan beberapa ajaran Tauhid Islam, dalam hal ini ajaran tentang Tauhidu's- Shifat dn Tauhidu al-Af'al, dalam pengertian bahwa Tuhan itu Esa dalam sifat-Nya dan perbuatan-Nya' Ajaran ini juga direrima oleh agama-agama lain di Indonesia. Walaupun kalangan Muslim telah menyetujui opsi yang diberikan oleh pemerintahan Indonesia pada saat itu mengenai kata Tuhan Yang Maha Esa yang terdapat dalam pancasila, tetapi hal ini tidak mengurungkan niat dari kaum Islam untuk tetap membentuk negara Indonesia yang berasaskan hukum Islam.[6]
II. 5 Munculnya Piagam Jakarta
Piagam Jakarta diprakarsai oleh sembilan tokoh negara yang menandatangani piagam Jakarta tersebut. Kesembilan penandatangan piagam Jakarta itu sungguh-sungguh representatif mencerminkan alam dan aliran pikiran yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Mereka adalah; Soekarno (nasionalis Muslim Sekular), Mohammad Hatta (nasionalis Muslim sekular), A.A. Maramis (nasionalis Kristen Sekular), Abikoesno Ijokrosoejoso (nasionalis Islami, tokoh Partai Sy'arikat Islam Indonesia), Abdul Kahar Muzakkir (nasionalis Islami), Haji Agus Salim (nasionalis lslami), Ahmad Soebardjo (nasionalis Muslim Sekular), Abdul wahid Iasjirn (nasionalis Islami, tokoh Nahdlatul Ulama) dan Muhanrmad Yanrin (nasionalis M uslim sekular). Piagam Jakarta merupakan hasil akhir perjuangan panjang untuk kemerdekaan dan dalam waktu yang sama merupakan titik-tolak pembangunan dan perkembangan masa mendatang. Dari Piagam Jakarta juga tersusunlah Undang Undang Dasar '45 yang lazim disebut sebagai Undang Undang Dasar Proklamasi. Adapun isi Proklamasi Kcmerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu adalah sesuai dengan ucapan yang dituliskan dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini berisi garis-garis pemberontakan melarvan imperialisme kapitalisme dan rasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Adapun Piagam Jakarta yang melahirkan Proklamasi dan Konstitusi itu adalah penutup pergerakan Indonesia Merdeka , dalam abad XX. Revolusi Indonesia bergolak menurut dasar dan tujuan yang telah ditetapkan di dalam Piagam Jakarta, dan Konstitusi 1945.[7]
            Kehadiran piagam Jakarta pada akhirnya dimanfaatkan oleh kaum Islam dalam pemerintahan konsitusi Indonesia yang dilatarbelakangi oleh ketidaksetujuan berbagai pihak dari kalangan Islam yang mengiginkan terbentuk negara Islam secara murni. Soekarno yang memimpin pertemuan memperingatkan setiap anggota bahwa misi dari kaum Islam untuk menjadikan bangsa Indonesia menjadi negara Islam secara murni tidaklah dapat terlaksana dan sebaliknya golongan Islam harus menerima bentuk pemerintahan saat ini yang berasaskan pancasila karena bentuk pemerintahan saat ini juga telah mewakili umat muslim dan menghargai umat agama lain.
Berbicara tentang Mukaddimah (yaitu Piagam Jakarta), Ki Bagus Hadikusumo, pemimpin Mulmmmadi tidak menyetujui rumusan "Negara yang berdasarkan keTuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya", Sejalan dengan saran Kiai Ahmad Sanusi, dia mengusulkan agar kata-kata "bagi pemeluk-pemeluknya" itu dihilangkan saja, Soekarno sekali lagi mengingatkan sidang, bahwa anak-kalimat tersebut adalah hasil kompromi antar dua pihak, dan bahwa setiap kompromi yang diadakan didasarkan atas "memberi dan mengambil ". Seorang pemimpin Islami yang juga salah seorang penandatzngan Piagam Jakarta, sekali lagi menunjukkan bahwa yang dimuat dalam Piagam tersebut adalah "buah kompromi antara golongan Islam dan golongan kebangsaan".[8]
Perdebatan selanjutnya beralih pada apakah Presiden harus seorang Muslim ataukah tidak. Kaum Islam melihat terdapat peluang untuk menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berasaskan hukum Islam secara ada di dalam perdebata mengenai agama muslim yang harus dianut oleh seorang pemipin negara Indonesia atau presiden. Hal ini sebenarnya juga diatur dalam piagam Jakarta yang diajukan oleh kaum Islam dengan pernyataan bahwa pemerintah harus menegaskan secara pasti untuk menjadi seorang pemimpin negara di Indonesia haruslah seorang muslim, hal ini dikarenakan 95% penduduk Indonesia pada saat itu merupakan pemeluk agama Islam, maka hal inilah yang menjadi jaminan bahwa seorang presiden harus memeluk agama Islam.[9] Dalam persidangan mengenai agama Islam yang harus dianut oleh presiden Indonesia kaum Islam mempunyai alasan lain mengapa mereka mengajukan agar presiden Indonesia adalah yang beragama Islam, dikarenakan jikalau presiden Indonesia bukan seorang pemeluk agama Islam maka ia tidak dapat menjadi panutan dalam hal agama Islam bagi masyarakat Islam di Indonesia yang merupakan mayoritas di bangsa Indonesia. Hal ini merupakan suatu yang penting untuk dilihat secara mendalam bahwa keharusan seorang pemimpin negara di Indonesia adalah seorang pemeluk agama Islam adalah buah dari syariaat Islam yang terdapat dalam piagam Jakarta, sehingga presiden yang menganut agama Muslim akan diembankan pada pemerintahannya untuk menjalankan syariat Islam dalam sistem kepemerintahan yang dipimpin oleh presiden yang beragama Islam tersebut.
II. 6 Setelah era Piagam Jakarta-Sampai Saat Ini (Syariat Islam)[10]        
Setelah era piagam Jakarta, pihak kaum Islam tetap bersikukuh untuk mendirikan agama Islam di Indoenesia dengan cara menerapkan berbagai fatwa agama Islam dalam peraturan-peraturan daerah yang hal ini mempunyai sumber dari piagam Jakarta, terlebih dengan terbentuknya otonomi untuk setiap wilayah di negara Indonesia. Dengan berbagai syariat Islam yang timbul secara otomatis terdapat indikasi untuk mengubah paham pancasila yang dianut oleh pemerintahan Indonesia saat ini dengan paham Islam. Hal ini merupakan lanjutan dari usaha pihak kaum Islam yang cenderung vocal untuk mendirikan agama Islam di Indonesia yang urung terjadi setelah pasca piagam Jakarta dikarenakan terdapatnya hambatan dari pihak negara. Dalam buku Islam Negara dan Civil Society dikatakan bahwa hukum syariat Islam melanggar pasal 359 KUHP tentang penganiayaan sampai mati dan pasal 156 KUHP tentang penyebaran rasa permusuhan. Alasan yang dikemukakan pemerintah mencerminkan adanya “konflik hukum” antara hukum positif nasional dan hukum islam, yang semestinya diselesaikan dahulu sebelum pelaksanaan syariat Islam dimungkinkan di wilayah negara bangsa Indonesia. Konflik antara hukum nasional dan hukum Islam ini tampaknya disadari kalangan pimpinan laskar jihad. Meski Indonesia, bukan negara Islam yang bisa memberlakukan hukum Islam, sebenarnya pemerintah lebih khusus lagi presiden yang merupakan waliy al-amri atau hakim memiliki hak atau kekuasaan ta’zir (directionary power).
Dalam logika fikih, pada negara yang bukan negara Islam, tetapi memiliki mayoritas penduduk beragama Islam, seperti Indonesia, presiden menerapkan ta’zir setelah menerima tawliyah (otoritas dan justifikasi keagamaan) dengan pemberian keduduka sebagai waliy al-amri al-dlaruri bi al-syawakah, pemimpin tertinggi kaum muslimin karena alasan darurat, yakni karena Indonesia bukanlah negara Islam. Dengan pemberian tawliyah ini, kekuasaan dan hukum yang diterapkan presiden tidak hanya sah secara politis, tetapi juga secara fikhiyah dan teologis.
Terdapat beberapa kerumitan dalam menerapkan hukum syariat Islam di Indonesia, yaitu
ü  mengenai kasus hukum rajam yang terdapat dalam hukum ysariat Islam itu sendiri, hal ini mencerminkan komplikasi-komplikasi dinatara berbagai kerangka hukum yang sangat rumit di dalam masyarakat majemuk, seperti Indonesia.
ü  Masalah realitas sosiologis masyarakat Islam itu sendiri, hal ini dikarenakan terdapatnya perbedaan pemahama tentang syariat, khususnya dalam posisi sebagai hukum positif dalam kedudukannya juga sebagai hukum yang mengatur suatu daerah.
ü  Kerumitan lai justru terletak pada kenyataan adanya konflik antara hukum syariat dan hukum nasional dalam segi tertentu. Harus diakui bahwa hukum positif nasional kita banyak disesuaikan dan diubah. Akibatnya, terdapat ketentuan-ketentuan hukum yang tidak kompatibel dengan syariat atau peristiwa hudud.
ü  Yang tak kurang krusialnya adalah kerumitan dalam sistem hukum syariat itu sendiri. Dalam hukum syariat Islam haruslah terdapat prakondisi penting, yaitu bagaimana membuat syariat lebih fleksibel sehingga dapat menampung apa yang disebut dengan tibi sebagai cultural accomandation of change. Tanpa prasyarat ini, maka syariat sangat mungkin oleh pihak tertentu termasuk kalangan muslim itu sendiir hanya dianggap sebagai residu dari masa praindustri.
Akhirnya, sebagaimana disarankan Tibi, penerapan hukum Islam memerlukan rekonstruksi syariat. Tanpa rekostruksi itu, maka seruan untuk penerapa hukum Islam di Indonesia merupakahan hanya sebatas respon kultural defensif belaka terhadap perubahan sturktural yang terus terjadi dalam masyarakat.
III. Kesimpulan
            Dalam membangun negara Indonesia yang berazazkan hukum Islam tidaklah dapat diwujudkan hingga saat ini, hal ini dikarenakan dalam penerapan hukum Islam itu sendiri mempunyai halangan atau rintangan atas ketidaksesuaian terhadap bangsa Indonesia yang memiliki berbagai unsur kepercayaan. Sehingga pembentukan negara Indonesia yang berazazkan hukum Islam tidaklah dapat terlaksana, karena dalam penerapannya akan terjadi ketidaksinambungan terhadap agama lain selain Islam di Indonesia yang tidak memerankan hukum Islam atau syariat Islam itu sendiri. Untuk itulah hukum Islam yang ingin diterapkan oleh kalangan tokoh Islam di Indonesia tidak akan pernah terjadi, walaupun hal tersebut telah digagaskan sebelum bangsa Indonesia meraih kemerdekaan, yaitu dengan cara membentuk dan memasukan piagam Jakarta serta pada saat ini syariat Islam yang merupakan bagian dari piagam Jakarta.







DAFTAR PUSTAKA
H. Anshari Endang Saifuddin, PIAGAM JAKARTA 22 Juni 1945 dan Sejarah Konsensut Nasiorul antara Nasional Islami dan Nasional "Sehuler" tentang l)asas Negara Republih Indnnesia 1945-1959, Jakarta: CV. Rajawali 1983.

H Suminto Aqib, Politik Islam Hindia Belanda, Jakarta: LP3S 1985.
Kamal Zainudin dkk, Islam Negara & Civil Society; Gerakan dan Pemikiran Islam Kontemporer, 2005. 
Maarif Syafii Ahmad, Islam dalam bingkai KeIndonesiaan dan Kemanusiaan, Jakarta: Mizan Kronik Zaman Baru & Maarif Institute 2009.

Maarif Syaffi Ahmad, Ilusi Negara Islam ; Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia, Jakarta: Gerakan Bineka Tunggal Ika,The Wahid Institute, dan Maarif Institute 2009.








[1] Ahmad Syafii Maarif, Islam dalam bingkai KeIndonesiaan dan Kemanusiaan, Jakarta: Mizan Kronik Zaman Baru & Maarif Institute 2009, 92.

[2] Ahmad Syafii Maarif, Islam dalam bingkai KeIndonesiaan dan Kemanusiaan, Jakarta: Mizan Kronik Zaman Baru & Maarif Institute 2009, 92.
[3]H Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, Jakarta: LP3S 1985, 1999-204.


[4] Ahmad Syafii Maarif, Islam dalam bingkai KeIndonesiaan dan Kemanusiaan, Jakarta: Mizan Kronik Zaman Baru & Maarif Institute 2009, 90.

[5] Zainudin Kamal dkk, Islam Negara & Civil Society; Gerakan dan Pemikiran Islam Kontemporer, 2005, 70-93.

[6] H. Endang Saifuddin Anshari, PIAGAM JAKARTA 22 Juni 1945 dan Sejarah Konsensut Nasiorul antara Nasional Islami dan Nasional "Sehuler" tentang l)asas Negara Republih Indnnesia 1945-1959, Jakarta: CV. Rajawali 1983.
[7] Ahmad Syaffi Maarif, Ilusi Negara Islam ; Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia, Jakarta: Gerakan Bineka Tunggal Ika,The Wahid Institute, dan Maarif Institute 2009, 150.
[8] H. Endang Saifuddin Anshari, 227.
[9] Ahmad Syaffi Maarif, 182.
[10] Zainul Kamal dkk, Islam Negara &Civil Society; Gerakan dan Pemikir Islam Kontemporer, Jakarta: Paramadina 2005, 29-50.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar