Oleh: Candra Gunawan M.Th
Berbicara mengenai hukum Taurat dan relevansinya, kita akan
diperhadapkan dengan berbagai macam interpretasi. Luther dan Calvin misalnya,
memberi interpretasi bahwa hukum Taurat merupakan pedoman bagi manusia yang
sudah diampuni dan dibenarkan Allah untuk mengatur kehidupannya yang baru agar
sesuai dengan kehendak Tuhan. Dengan kata lain hukum Taurat dengan segala
keberadaannya masih berlaku oleh karena hukum tersebut diberikan Tuhan kepada
bangsa Israel melalui Musa dalam rangka menyatakan kehendakNya yang kudus.
Sedangkan beberapa teolog lainnya yang beraliran dispensasionalis mengajarkan
bahwa sejak zaman Perjanjian Baru orang Kristen tidak lagi memerlukan Taurat
karena mereka hidup dalam masa anugerah. Ajaran ini secara radikal membagi
Alkitab ke dalam berbagai dispensasi waktu yang tidak memiliki keterkaitan atau
saling menegasikan. Ayat kunci klasik (locus classicus) yang digunakan teolog
aliran ini adalah Roma 6:14, di mana Paulus mengatakan “…Kamu tidak lagi di bawah
hukum Taurat, tetapi di bawah kasih karunia.” Mereka menafsirkan ayat tersebut
keluar dari konteksnya, sehingga makna sebenarnya menjadi hilang. Jika
surat-surat yang ditulis oleh Paulus dieksplorasi, khususnya yang membahas
secara mendalam mengenai hukum Taurat, ada indikasi bahwa pemikiran Paulus
tentang hukum Taurat sangatlah kontradiktif satu dengan yang lain. Di satu sisi
ia menegaskan bahwa orang yang melakukan hukum Taurat akan dibenarkan (Roma
2:13). Namun di sisi lain ia terkesan memandang buruk terhadap hukum tersebut.
Milsanya dalam 1 Korintus 15:56b Paulus mengatakan bahwa “Kuasa Dosa ialah
Hukum Taurat.” Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa hukum Taurat mempunyai
kesejajaran dengan dosa atau bahkan ia adalah dosa itu sendiri. Hal yang sama diungkapkan
oleh John Wesley Brill yang mengatakan bahwa jika tidak ada hukum Taurat
mungkin ada kesalahan tetapi dosa tidak diperhitungkan. Manusia dinyatakan
beridentitas sebagai manusia berdosa oleh karena adanya hukum Taurat.
Pernyataan Paulus dan Brill seolah-olah menyiratkan bahwa hukum Taurat
merupakan hukum kausalitas dosa. Maksudnya adalah bahwa Taurat merupakan hukum
dosa atau penyebab utama seseorang dinyatakan berdosa. Tetapi mungkinkah hukum
yang dari Allah merupakan hukum dosa?
1. Teologi Paulus tentang Kuasa Dosa
Paulus adalah seorang tokoh yang sangat tersohor pada
zamannya. Tulisan-tulisannya menampilkan gagasan-gagasan yang orisinil demikian
ungkap George Eldon Ladd. Salah satu gagasan Paulus yang sangat mendasar bagi
doktrin Kristen hingga sekarang adalah pemahamannya mengenai dosa dan kuasanya.
Untuk memahami maksud Paulus mengenai “Kuasa Dosa”, penting bagi kita memahami
terlebih dahulu pengertian άμαρτία (baca: hamartia). Menurut Paulus άμαρτία
adalah tindakan yang dilakukan seseorang yang mencapai sasaran lain yang tidak
semestinya (disorientasi). Guthrie menambahkan bahwa eksisitensi dari dosa
adalah sebagai suatu pribadi. Maksudnya adalah memiliki kemampuan untuk
menjerat manusia dalam ketidaktaatan. Dan kemampuan tersebut diperolehnya
melalui hukum Taurat. Itu sebabnya secara eksplisit dalam 1 Korintus 15:56b
dijelaskan bagaimana dosa menggunakan hukum Taurat sebagai instrumen untuk
menjerat manusia dalam lingkaran dosa. Hukum Taurat merupakan tempat
perkembangbiakan dan pertumbuhan. Dengan kata lain, dosa mendapat kesempatan
karena adanya perintah, yaitu hukum Taurat. Racun atau bisa yang ditaburkan
oleh dosa menjadikan manusia semakin menyadari bahwa dirinya adalah seteru
Allah. Jika memang penjelasan di atas adalah benar, maka hukum Taurat diijinkan
Allah sebagai instrumen bagi dosa agar dosa menjadi semakin nyata eksistensinya
dan mendapatkan kuasa.
2. Teologi Paulus tentang Hukum Taurat
Untuk memahamai pemikiran dan teologi Paulus mengenai hukum
Taurat, pembaca harus memandang tulisan Paulus sebagai reinterpretasi terhadap
substansi dari hukum Taurat. Kepentingan Paulus mereinterpretasi hukum Taurat
bukan berarti ia hendak menyajikan suatu teologi/pengajaran baru. Namun justru
ia hendak membawa orang percaya dan para pembaca kepada pemahaman yang tidak
bersifat legalistik. The law is holy, and the commandment is holy and just and
good. And then God’s law, declaring what is right and wrong in his sight. Pada
hakikatnya hukum Taurat adalah kudus, dan perintah juga adalah kudus, adil dan
baik. Dan hukum tersebut mendeklarasikan/menyatakan apa yang salah dan yang
benar dalam pemandanganNya. Chamblin menegaskan bahwa Allah memberikan hukum
Taurat untuk membentuk dan menunjang saling pengenalan yang paling dalam antara
Dia sendiri dan Israel. Karena Yahweh adalah Allah yang kudus, umatNya harus
kudus juga (Imamat 11:44-45; 19:2; 20:7). Hukum Taurat dalam semua rinciannya,
merupakan alat yang ditetapkan oleh Allah untuk menjadikan Israel sebagi suatu
bangsa yang Kudus (Keluaran 19:6). Hukum Taurat adalah hadiah pernikahan Yahweh
kepada mempelainya yang masih muda, untuk memeteraikan ikatan di antara mereka.
Orang yang mematuhi hukum Taurat untuk tujuan utama berupa mengungkapkan dan
memperdalam kasih dan hormatnya kepada Allah berarti ia menaati hukum Taurat
menurut perspektif yang tepat.
Menyikapi pendapat tersebut, hukum Taurat diberikan agar
bangsa Israel sebagai mempelaiNya hidup sesuai dengan ketentuan yang benar.
Selain itu Taurat diberikan sebagai sarana untuk mengungkapkan kasih kepada
Allah. Ajaran Paulus tentang hukum Taurat sering didekati melalui sudut pandang
pengalaman historis, baik oleh Paulus sendiri sebagai rabi Yahudi maupun
sebagai orang Yahudi abad pertama yang hidup di bawah Taurat. Sebagai orang
Yahudi yang tulen, tentunya pengaruh Yudaisme sangat kental bahkan sudah
mendarahdaging dalam pikirannya. Berikut ini penulis sampaikan perjalanan
penting mengenai Taurat. Hukum Taurat diberikan Tuhan kepada bangsa Israel
melalui Musa dalam rangka menyatakan kehendakNya yang kudus agar umatNya
berjalan dalam ketetapan Allah. Namun hal yang perlu diwaspadai adalah
pemberian kepada hukum Taurat tidak secara otomatis menjadikan bangsa Israel
sebagai bangsa yang eksklusif, melainkan memberikan suatu standar ketaatan
untuk memelihara hubungan perjanjian yang telah terjalin. Gunung Sinai (gunung
Allah) dijadikan Allah sebagai tempat untuk menyampaikan hukum-hukumNya.
Berkenaan dengan hal itu Barth memberikan keterangan bahwa gunung Allah di
padang gurun itu pernah menjadi medan peristiwa-peristiwa ajaib yang menentukan
perhubungan antara Tuhan dengan Israel: itulah pokok kepercayaan beberapa
golongan umat Israel sejak waktu mereka menetap di Kanaan, dan pokok
kepercayaan yang termasuk “credo” seluruh umat Israel sejak waktu kedatangan nabi-nabi
yang besar. Di gunung Sinai-juga disebut gunung Horeb-itu Allah telah mengikat
perjanjianNya dengan Israel, telah menyatakan hukum-hukumNya serta menabiskan
kebaktian Israel sebagi jalan penghapusan dosa-semuanya dengan perantaraan
seorang manusia, yakni hambaNya Musa. Gunung Sinai menjadi saksi di mana Allah
memberikan hukum-hukum, undang-undang serta ketetapan-ketetapan-Nya sebagai
landasan berpijak bagi kehidupan bangsa Israel. Perjanjian Lama khususnya kitab
Keluaran menceritakan secara detail bagaimana proses pemberian hukum Allah
kepada bangsa Israel di gunung Sinai. Selain itu dalam kitab Keluaran dan
beberapa kitab lainnya seperti Imamat dan Bilangan juga disajikan hal-hal apa
saja yang termasuk dalam Taurat, antara lain: hukum tentang perayaan Paskah
(Keluaran 12:1-28), dekalog sebagai hukum Israel (Keluaran20:1-17), peraturan
tentang kebaktian (Keluaran 20:22-26), peraturan tentang hak budak (Keluaran
21:1-11), peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia (Keluaran 21:12-36),
peraturan tentang jaminan harta (Keluaran 22:1-17), Peraturan tentang
orang-orang yang tidak mampu (Keluaran 22:21-27), peraturan tentang korban
bakaran (Imamat 1:1-17), peraturan tentang korban sajian (Imamat 2:1-16),
peraturan tentang korban keselamatan (Imamat 3:1-17), peraturan tentang korban
penghapus dosa (Imamat 4:1-35), peraturan mengenai orang-orang yang najis
(Bilangan 5:1-4), peraturan penebusan salah (Bilangan 5:5-10), hukum mengenai
perkara cemburuan (Bilangan 5:11-31), hukum mengenai kenaziran (Bilangan 6:1-21),
ketetapan-ketetapan mengenai perayaan Paskah (Bilangan 9:1-14). Beberapa teolog
mengklasifikasikan hal tersebut di atas menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
1. Hukum Moral
Sulit bagi penulis untuk mengidentifikasi dimensi ini, namun
perlu diselidiki karena aspek moral ini menduduki tempat istimewa dalam
pelaksanaan Taurat. Misalnya: diferensiasi antara binatang haram dan hahal.
Menyangkut perihal ini Chamblin berpendapat bahwa hanya anggota-anggota yang
normal dari setiap bidang ciptaan, misalnya ikan-ikan yang bersirip, yang
dianggap halal. Definisi ini, yang menyamakan anggota-anggota yang sempurna
dari gologan binatang dengan kesucian, merupakan suatu peringatan bahwa Allah
mencari kesempurnaan moral dalam umatNya. Burung-burung pemakan bangkai dan
binatang pemakan daging dianggap haram karena mereka juga melambangkan naluri
untuk membunuh, merusak, dan berbuat dosa yang dimiliki oleh manusia.
Ketika Yesus memulai pelayananNya, Ia harus bersinggungan
dengan golongan-golongan yang hanya memperhatikan aspek moral secara lahiriah.
Bagi Yesus kualitas binatang bukan ditentukan dari lahiriahnya, tetapi terletak
pada aspek batiniah. Selain persoalan diferensiasi binatang, aspek moral yang
mendapat penekanan lain adalah mengenai kebersihan badan dalam upacara agama.
Bangsa Israel terperangkap ke dalam Tauratisme di mana kebersihan badan dalam
upacara agama lebih penting nilainya dari pada kesucian atau kebersihan moral.
2. Hukum Ibadah
Dalam pembahasan mengenai isi Taurat menurut kitab Keluaran
sekelumit penulis menjelaskan hal-hal apa saja yang termasuk di dalam hukum
Ibadah. Hukum tentang ibadah dapat dilihat dengan jelas dalam kitab Imamat.
Adapun aturan-aturan yang terserap di dalamnya adalah :
a. Korban bakaran (Imamat 1:1-17)
b. Korban sajian (Imamat 2:1-16)
c. Korban keselamatan (Imamat 3:1-17)
d. Korban penghapus dosa (Imamat 4:1-5:1-13)
e. Korban penebus salah (Imamat 5:14-6:7)
f. Larangan tentang minuman keras bagi
imam yang menyelenggarakan kebaktian (Imamat 10:8-11)
g. Pentahiran sesudah melahirkan anak (Imamat 12:1-8)
h. Tempat menyembelih dan mempersembahkan
korban (Imamat 17:1-9)
i. Penghujat nama-nama Tuhan dihukum (Imamat 24:10-23)
3. Hukum Sipil
Sebagai bangsa pilihan Allah, Israel harus memiliki corak
atau bentuk pemerintahan yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di sekitarnya.
Corak pemerintahan yang bersifat teokrasi tergambar secara jelas dalam diri
bangsa Israel. Hal-hal yang menyangkut hak hidup umat Israel diatur sedemikan
rupa dalam hukum sipil ini. Adapun spesifikasi dari hukum sipil adalah :
a. Peraturan tentang hak budak Ibrani (Keluaran 21:1-11)
b. Peraturan tentang jaminan nyawa
sesama manusia ( Keluaran 21:12-36)
c. Peraturan tentang jaminan harta
sesama manusia (Keluaran 22:1-17)
d. Peraturan tentang orang-orang yang
tidak mampu (Imamat 22:21-27)
e. Penebusan tanah (Imamat 25:23:28)
f. Penebusan rumah (Imamat 25:29-34)
g. Perlakuan terhadap orang miskin (Imamat 25:35-55)
Verkuyl dalam bukunya juga mencoba mensimplifikasikan Taurat
menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu dekalog (kesepuluh perintah Tuhan yang
dipandang sebagai risalah seluruh hukum Taurat), misypatim (berisi
undang-undang hukum sipil yang mengatur hidup bangsa Israel sebagai umat Tuhan)
dan khuqqim adalah peraturan-peraturan yang membahas mengenai ibadah. Paulus
sangat memahami perjalanan dan sejarah Taurat yang penuh dilema hingga
memunculkan sebuah isme. Pada tahun 587 sebelum Masehi Nebukadnezar, raja Babel
menghancurkan Yerusalem dan Bait Suci. Penduduk Yahudi harus mengalami masa
pembuangan yang cukup lama. Namun sekalipun bencana tersebut merupakan bagian
dari hukuman Allah karena ketidataatan mereka, Allah mengirimkan nabi-nabinya
sebagai bentuk konkrit providensia Allah. Salah satu utusan yang mendapat tugas
pada masa pembuangan adalah nabi Yehezkiel. Di bawah pimpinan Yehezkiel, mereka
diingatkan untuk merenungkan segala tragedi dan peristiwa yang menimpa mereka
sebagai bencana nasional oleh karena kedegilan hati mereka.
Pemberian Taurat awalnya adalah untuk memagari bangsa Israel
agar bertindak berdasarkan ketentuan yang benar, sehingga pada dasarnya sifat
hukum Taurat adalah kudus, adil dan benar. Namun sejarah membuktikan bahwa
Taurat telah berubah fungsi menjadi semacam isme. Perubahan ini terjadi pada
masa pasca pembuangan. Setelah bangsa Yahudi kembali dari pembuangan di Babel,
di bawah pimpinan Ezra dan Nehemia bangsa Israel mengadakan penataan kembali
masyarakat. Penataan kembali masyarakat ini bertujuan untuk memelihara
identitas etnis umat Israel sebagai bangsa pilihan Allah. Adapun penataan
tersebut meliputi upacara pembaruan perjanjian (bnd. Nehemia 9:38-10:27),
pemulihan keimaman (Ezra 0:18-44) serta pelaksanaan Taurat secara ketat sebagai
kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat (Nehemia 8:1-12). Mereka memandang
bahwa peristiwa pembuangan yang menimpa mereka merupakan tragedi yang
diakibatkan karena kekurangtaatan mereka dalam menjalankan hukum Taurat.
Karenanya, atas hasil kontemplasi mereka tentang bagaimana pelaksanaan hukum Taurat,
maka muncullah hukum lisan dan tafsiran-tafsiran terhadap Taurat. Namun di
kemudian hari tafsiran ini memiliki kewenangan yang sama dengan Taurat itu
sendiri dan dianggap sebagai titik pusat dalam kehidupan seseorang. Inilah
benih munculnya Tauratisme dan legalisme. Meskipun pada masa penyerbuan dan
penghelenisasian (penyatuan atau peleburan antara kebudayaan Barat/Romawi
dengan kebudayaan Timur/Yunani) yang dipelopori oleh Alexander Agung,
pemeliharaan Taurat sedikit memudar. Namun tradisi lisan Taurat tetap
dipertahankan dan dipropagandakan oleh golongan yang menamakan dirinya kelompok
Farisi. Bagi orang Farisi tradisi lisan itu diberikan oleh Allah melalui Musa.
Karenanya mereka menempatkan tardisi tersebut sejajar dengan Taurat yang
tertulis. Berbagai macam aturan dibuat oleh para ahli Taurat dan orang-orang
dari golongan Farisi, sebanyak lebih kurang 613 perintah dan larangan yang
dibagi menjadi 248 butir memuat perintah atau aturan yang harus ditaati dengan
ketat, sedangkan 365 butir berbentuk larangan-larangan. Henk ten Napel juga
menjelaskan bahwa aliran Farisi menganggap isi hukum Taurat sebagai sejumlah
tuntutan dan larangan yang harus dipatuhi. Semua pertauran-paraturan itu
berjumlah 613. Masing-masing peraturan ditambah dengan sejumlah petunjuk-petunjuk
dan nasihat-nasihat yang menentukan situasi dan waktu di dalam mana peraturan
itu harus dilaksanakan. Petunjuk dan nasihat ini berfungsi sebagai pagar
keliling hukum Taurat. Peraturan-peraturan itu dikenal dengan istilah הָלַך (baca:hālakh). הָלַך berupa penjelasan Taurat,
akan tetapi sekaligus bersifat hukum adat. Sekitar tahun 200 sesudah Masehi,
peraturan-peraturan ini dibukukan dalam bentuk tertulis yang disebut misyna.
3. Hubungan antara Kuasa Dosa dan Hukum Taurat
Gagasan Paulus mengenai “Kuasa Dosa ialah Hukum Taurat”
dalam karena Paulus hendak menerangkan bahwa dosa telah memakai hukum Taurat
sebagai cermin untuk menyatakan bahwa manusia adalah pendosa. Dosa membuat
manusia memiliki tubuh yang binasa yang tidak akan mendapat bagian dalam
kerajaan Allah. Jika tidak ada hukum Taurat mungkin ada kesalahan tetapi
kesalahan tersebut tidak perhitungkan sebagai pelanggaran. Dalam 1 Korintus
15:56b menerangkan bahwa δύναμις dapat dipahami sebagai sebuah kekuatan atau
kemampuan yang dimiliki “oknum”(dalam hal ini adalah dosa) yang merupakan hasil
manifestasi dari pribadi tertentu. Berbeda dengan kata έξουσία (baca:
eksousia), kata ini digunakan untuk menunjuk kepada kekuatan seseorang atau
sesuatu yang memang sudah menjadi naturnya. Lebih tepat jika kata έξουσία
dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia menjadi istilah “wewenang” atau
“otoritas”.
Teolog bernama Charles Hodge memaparkan 2 alasan mengapa
hukum Taurat dikatakan sebagai Kuasa Dosa; pertama, karena Tauratlah seseorang
dinyatakan berdosa. Gagasan mengenai dosa ingin menegaskan bagian dari manusia
sebagai makhluk bermoral yang tidak luput dari pelanggaran. Jika tidak ada
standar yang mengikat manusia, maka tidak ada sesuatu yang menyatakan manusia
sebagai pelanggar hukum; kedua, jika tidak ada hukum tidak ada pula kutukan.
Dosa tidak dihitung sebagai pelanggaran apabila tidak ada hukum (sin gets its
power from the law) dosa memperoleh kekuatannya dari hukum Taurat, jika tidak
ada hukum Taurat, maka dosa tidak mempunyai kekuatan atau dengan kata lain dosa
memperoleh kuasa karena adanya Taurat. Karena ada hukum yang mengatur kehidupan
manusia, maka ketika manusia tidak dapat memenuhi apa yang dituntut dalam hukum
tersebut, manusia dinyatakan berdosa. Dosa telah membuat manusia harus menerima
konsekwensi dari dosa yaitu maut. Taurat diberikan sebagai petunjuk bagi
umatNya. Jadi tidaklah tepat apabila dikatakan bahwa karena semua tuntutan
dalam Taurat dilakukan, maka keselematan sudah menjadi hak miliki.Taurat bukan
diciptakan sebagai jalan untuk menginvestasi dalam kehidupan di masa yang akan
datang. Karena itu apabila manusia melakukan tuntutan Taurat hanya untuk
mendapatkan keselamatan justru mereka kehilangan keselamatan itu sendiri.
Karena di dalam Taurat tidak ada keselamtan, keselamatan hanya ada dalam Yesus
Kristus.
4. Kesimpulan: Bahan Perenungan
Pergeseran Taurat inilah yang menjadikan Paulus terkesan
menolak hukum Taurat seperti yang tercatat dalam 1 Korintus 15:56b (Kuasa Dosa
Ialah Hukum Taurat). Secara frontal Paulus mengkritik Taurat seolah-olah
baginya Taurat dengan segala eksistensinya tidak memiliki kekuatan apa-apa
kecuali hanya sebagai hukum kausalitas dosa. Taurat telah mengalami penurunan
drastis oleh karena manusia (dalam hal ini bangsa Israel) lebih mengutamakan
hukum lisan dan juga aturan-aturan secara legalistik. Selain itu mereka lebih
terkonsentrasi pada hukum dan bukan kepada pemberi hukum Taurat itu sendiri,
yaitu Allah. Namun seperti yang telah penulis jelaskan sebelumnya bahwa yang
ditentangnya bukanlah substansi hukum Taurat tersebut melainkan pelaksanaan
Taurat secara mekanis yang telah menyimpang jauh dari tujuan sebenarnya, yaitu
untuk memberikan suatu standar ketaatan secara legalistik.
Taurat pada hakikatnya adalah kudus, adil dan benar oleh
karena hukum tersebut diberikan Allah melalui Musa kepada bangsa Israel agar
mereka hidup sesuai dengan ketentuan Allah. Verkuyl dalam salah satu bukunya
yang membahas hukum Taurat dari sudut pandang etika mengatakan bahwa hukum
Taurat memiliki beberapa sifat. Pertama, bonitas (kebaikan), maksudnya adalah
karena Taurat berasal dari Allah yang baik, jadi tidak mungkin Allah yang baik
memberikan hukum yang tidak baik. Kedua, perfectio (kesempurnaan), artinya
bahwa hukum tersebut mencerminkan tuntutan Tuhan yang penuh kasih, karenanya
tidak diperlukan lagi hukum atau undang-undang lain. Ketiga, immutabilitas
(tidak dapat berubah), maksudnya adalah pada hakikatnya hukum Taurat tidak
berubah sekalipun bentuk maupun wujudnya di dalam sejarah mengalami perubahan
dan yang keempat adalah spiritualitas (kerohanian).
Kepustakaan
Chamblin, J. Knox. Paul and the Self, Grand Rapids Michigan:
baker Books, 1993.
Crampton, Gary. W. Verbum Dei (Alkitab: Firman Allah),
Surabaya: Momentum, 2000.
Davies, W. D., Paul and Rabbinic Judaism, United States of
America: Fortress Press Philadelphia, 1980.
Fee, D. Gordon., The New International Commentary on the New
Testament First Epistle To The Corinthians, Grand Rapids: Michigan, 1987.
Henk ten Napel, Jalan Yang Lebih Utama Lagi: Etika
Perjanjian Baru, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1990.
Verkuyl, J. Dr., Etika Kristen Bagian Umum, Jakarta: BPK
Gunung Mulia, 1985.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar