Rabu, 25 April 2012




Oleh: Candra Gunawan M.Th
Berbicara mengenai hukum Taurat dan relevansinya, kita akan diperhadapkan dengan berbagai macam interpretasi. Luther dan Calvin misalnya, memberi interpretasi bahwa hukum Taurat merupakan pedoman bagi manusia yang sudah diampuni dan dibenarkan Allah untuk mengatur kehidupannya yang baru agar sesuai dengan kehendak Tuhan. Dengan kata lain hukum Taurat dengan segala keberadaannya masih berlaku oleh karena hukum tersebut diberikan Tuhan kepada bangsa Israel melalui Musa dalam rangka menyatakan kehendakNya yang kudus. Sedangkan beberapa teolog lainnya yang beraliran dispensasionalis mengajarkan bahwa sejak zaman Perjanjian Baru orang Kristen tidak lagi memerlukan Taurat karena mereka hidup dalam masa anugerah. Ajaran ini secara radikal membagi Alkitab ke dalam berbagai dispensasi waktu yang tidak memiliki keterkaitan atau saling menegasikan. Ayat kunci klasik (locus classicus) yang digunakan teolog aliran ini adalah Roma 6:14, di mana Paulus mengatakan “…Kamu tidak lagi di bawah hukum Taurat, tetapi di bawah kasih karunia.” Mereka menafsirkan ayat tersebut keluar dari konteksnya, sehingga makna sebenarnya menjadi hilang. Jika surat-surat yang ditulis oleh Paulus dieksplorasi, khususnya yang membahas secara mendalam mengenai hukum Taurat, ada indikasi bahwa pemikiran Paulus tentang hukum Taurat sangatlah kontradiktif satu dengan yang lain. Di satu sisi ia menegaskan bahwa orang yang melakukan hukum Taurat akan dibenarkan (Roma 2:13). Namun di sisi lain ia terkesan memandang buruk terhadap hukum tersebut. Milsanya dalam 1 Korintus 15:56b Paulus mengatakan bahwa “Kuasa Dosa ialah Hukum Taurat.” Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa hukum Taurat mempunyai kesejajaran dengan dosa atau bahkan ia adalah dosa itu sendiri. Hal yang sama diungkapkan oleh John Wesley Brill yang mengatakan bahwa jika tidak ada hukum Taurat mungkin ada kesalahan tetapi dosa tidak diperhitungkan. Manusia dinyatakan beridentitas sebagai manusia berdosa oleh karena adanya hukum Taurat. Pernyataan Paulus dan Brill seolah-olah menyiratkan bahwa hukum Taurat merupakan hukum kausalitas dosa. Maksudnya adalah bahwa Taurat merupakan hukum dosa atau penyebab utama seseorang dinyatakan berdosa. Tetapi mungkinkah hukum yang dari Allah merupakan hukum dosa?
1. Teologi Paulus tentang Kuasa Dosa
Paulus adalah seorang tokoh yang sangat tersohor pada zamannya. Tulisan-tulisannya menampilkan gagasan-gagasan yang orisinil demikian ungkap George Eldon Ladd. Salah satu gagasan Paulus yang sangat mendasar bagi doktrin Kristen hingga sekarang adalah pemahamannya mengenai dosa dan kuasanya. Untuk memahami maksud Paulus mengenai “Kuasa Dosa”, penting bagi kita memahami terlebih dahulu pengertian άμαρτία (baca: hamartia). Menurut Paulus άμαρτία adalah tindakan yang dilakukan seseorang yang mencapai sasaran lain yang tidak semestinya (disorientasi). Guthrie menambahkan bahwa eksisitensi dari dosa adalah sebagai suatu pribadi. Maksudnya adalah memiliki kemampuan untuk menjerat manusia dalam ketidaktaatan. Dan kemampuan tersebut diperolehnya melalui hukum Taurat. Itu sebabnya secara eksplisit dalam 1 Korintus 15:56b dijelaskan bagaimana dosa menggunakan hukum Taurat sebagai instrumen untuk menjerat manusia dalam lingkaran dosa. Hukum Taurat merupakan tempat perkembangbiakan dan pertumbuhan. Dengan kata lain, dosa mendapat kesempatan karena adanya perintah, yaitu hukum Taurat. Racun atau bisa yang ditaburkan oleh dosa menjadikan manusia semakin menyadari bahwa dirinya adalah seteru Allah. Jika memang penjelasan di atas adalah benar, maka hukum Taurat diijinkan Allah sebagai instrumen bagi dosa agar dosa menjadi semakin nyata eksistensinya dan mendapatkan kuasa.
2. Teologi Paulus tentang Hukum Taurat
Untuk memahamai pemikiran dan teologi Paulus mengenai hukum Taurat, pembaca harus memandang tulisan Paulus sebagai reinterpretasi terhadap substansi dari hukum Taurat. Kepentingan Paulus mereinterpretasi hukum Taurat bukan berarti ia hendak menyajikan suatu teologi/pengajaran baru. Namun justru ia hendak membawa orang percaya dan para pembaca kepada pemahaman yang tidak bersifat legalistik. The law is holy, and the commandment is holy and just and good. And then God’s law, declaring what is right and wrong in his sight. Pada hakikatnya hukum Taurat adalah kudus, dan perintah juga adalah kudus, adil dan baik. Dan hukum tersebut mendeklarasikan/menyatakan apa yang salah dan yang benar dalam pemandanganNya. Chamblin menegaskan bahwa Allah memberikan hukum Taurat untuk membentuk dan menunjang saling pengenalan yang paling dalam antara Dia sendiri dan Israel. Karena Yahweh adalah Allah yang kudus, umatNya harus kudus juga (Imamat 11:44-45; 19:2; 20:7). Hukum Taurat dalam semua rinciannya, merupakan alat yang ditetapkan oleh Allah untuk menjadikan Israel sebagi suatu bangsa yang Kudus (Keluaran 19:6). Hukum Taurat adalah hadiah pernikahan Yahweh kepada mempelainya yang masih muda, untuk memeteraikan ikatan di antara mereka. Orang yang mematuhi hukum Taurat untuk tujuan utama berupa mengungkapkan dan memperdalam kasih dan hormatnya kepada Allah berarti ia menaati hukum Taurat menurut perspektif yang tepat.
Menyikapi pendapat tersebut, hukum Taurat diberikan agar bangsa Israel sebagai mempelaiNya hidup sesuai dengan ketentuan yang benar. Selain itu Taurat diberikan sebagai sarana untuk mengungkapkan kasih kepada Allah. Ajaran Paulus tentang hukum Taurat sering didekati melalui sudut pandang pengalaman historis, baik oleh Paulus sendiri sebagai rabi Yahudi maupun sebagai orang Yahudi abad pertama yang hidup di bawah Taurat. Sebagai orang Yahudi yang tulen, tentunya pengaruh Yudaisme sangat kental bahkan sudah mendarahdaging dalam pikirannya. Berikut ini penulis sampaikan perjalanan penting mengenai Taurat. Hukum Taurat diberikan Tuhan kepada bangsa Israel melalui Musa dalam rangka menyatakan kehendakNya yang kudus agar umatNya berjalan dalam ketetapan Allah. Namun hal yang perlu diwaspadai adalah pemberian kepada hukum Taurat tidak secara otomatis menjadikan bangsa Israel sebagai bangsa yang eksklusif, melainkan memberikan suatu standar ketaatan untuk memelihara hubungan perjanjian yang telah terjalin. Gunung Sinai (gunung Allah) dijadikan Allah sebagai tempat untuk menyampaikan hukum-hukumNya. Berkenaan dengan hal itu Barth memberikan keterangan bahwa gunung Allah di padang gurun itu pernah menjadi medan peristiwa-peristiwa ajaib yang menentukan perhubungan antara Tuhan dengan Israel: itulah pokok kepercayaan beberapa golongan umat Israel sejak waktu mereka menetap di Kanaan, dan pokok kepercayaan yang termasuk “credo” seluruh umat Israel sejak waktu kedatangan nabi-nabi yang besar. Di gunung Sinai-juga disebut gunung Horeb-itu Allah telah mengikat perjanjianNya dengan Israel, telah menyatakan hukum-hukumNya serta menabiskan kebaktian Israel sebagi jalan penghapusan dosa-semuanya dengan perantaraan seorang manusia, yakni hambaNya Musa. Gunung Sinai menjadi saksi di mana Allah memberikan hukum-hukum, undang-undang serta ketetapan-ketetapan-Nya sebagai landasan berpijak bagi kehidupan bangsa Israel. Perjanjian Lama khususnya kitab Keluaran menceritakan secara detail bagaimana proses pemberian hukum Allah kepada bangsa Israel di gunung Sinai. Selain itu dalam kitab Keluaran dan beberapa kitab lainnya seperti Imamat dan Bilangan juga disajikan hal-hal apa saja yang termasuk dalam Taurat, antara lain: hukum tentang perayaan Paskah (Keluaran 12:1-28), dekalog sebagai hukum Israel (Keluaran20:1-17), peraturan tentang kebaktian (Keluaran 20:22-26), peraturan tentang hak budak (Keluaran 21:1-11), peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia (Keluaran 21:12-36), peraturan tentang jaminan harta (Keluaran 22:1-17), Peraturan tentang orang-orang yang tidak mampu (Keluaran 22:21-27), peraturan tentang korban bakaran (Imamat 1:1-17), peraturan tentang korban sajian (Imamat 2:1-16), peraturan tentang korban keselamatan (Imamat 3:1-17), peraturan tentang korban penghapus dosa (Imamat 4:1-35), peraturan mengenai orang-orang yang najis (Bilangan 5:1-4), peraturan penebusan salah (Bilangan 5:5-10), hukum mengenai perkara cemburuan (Bilangan 5:11-31), hukum mengenai kenaziran (Bilangan 6:1-21), ketetapan-ketetapan mengenai perayaan Paskah (Bilangan 9:1-14). Beberapa teolog mengklasifikasikan hal tersebut di atas menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
1. Hukum Moral
Sulit bagi penulis untuk mengidentifikasi dimensi ini, namun perlu diselidiki karena aspek moral ini menduduki tempat istimewa dalam pelaksanaan Taurat. Misalnya: diferensiasi antara binatang haram dan hahal. Menyangkut perihal ini Chamblin berpendapat bahwa hanya anggota-anggota yang normal dari setiap bidang ciptaan, misalnya ikan-ikan yang bersirip, yang dianggap halal. Definisi ini, yang menyamakan anggota-anggota yang sempurna dari gologan binatang dengan kesucian, merupakan suatu peringatan bahwa Allah mencari kesempurnaan moral dalam umatNya. Burung-burung pemakan bangkai dan binatang pemakan daging dianggap haram karena mereka juga melambangkan naluri untuk membunuh, merusak, dan berbuat dosa yang dimiliki oleh manusia.
Ketika Yesus memulai pelayananNya, Ia harus bersinggungan dengan golongan-golongan yang hanya memperhatikan aspek moral secara lahiriah. Bagi Yesus kualitas binatang bukan ditentukan dari lahiriahnya, tetapi terletak pada aspek batiniah. Selain persoalan diferensiasi binatang, aspek moral yang mendapat penekanan lain adalah mengenai kebersihan badan dalam upacara agama. Bangsa Israel terperangkap ke dalam Tauratisme di mana kebersihan badan dalam upacara agama lebih penting nilainya dari pada kesucian atau kebersihan moral.
2. Hukum Ibadah
Dalam pembahasan mengenai isi Taurat menurut kitab Keluaran sekelumit penulis menjelaskan hal-hal apa saja yang termasuk di dalam hukum Ibadah. Hukum tentang ibadah dapat dilihat dengan jelas dalam kitab Imamat. Adapun aturan-aturan yang terserap di dalamnya adalah :
a. Korban bakaran (Imamat 1:1-17)
b. Korban sajian (Imamat 2:1-16)
c. Korban keselamatan (Imamat 3:1-17)
d. Korban penghapus dosa (Imamat 4:1-5:1-13)
e. Korban penebus salah (Imamat 5:14-6:7)
f. Larangan tentang minuman keras bagi
imam yang menyelenggarakan kebaktian (Imamat 10:8-11)
g. Pentahiran sesudah melahirkan anak (Imamat 12:1-8)
h. Tempat menyembelih dan mempersembahkan
korban (Imamat 17:1-9)
i. Penghujat nama-nama Tuhan dihukum (Imamat 24:10-23)
3. Hukum Sipil
Sebagai bangsa pilihan Allah, Israel harus memiliki corak atau bentuk pemerintahan yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di sekitarnya. Corak pemerintahan yang bersifat teokrasi tergambar secara jelas dalam diri bangsa Israel. Hal-hal yang menyangkut hak hidup umat Israel diatur sedemikan rupa dalam hukum sipil ini. Adapun spesifikasi dari hukum sipil adalah :
a. Peraturan tentang hak budak Ibrani (Keluaran 21:1-11)
b. Peraturan tentang jaminan nyawa
sesama manusia ( Keluaran 21:12-36)
c. Peraturan tentang jaminan harta
sesama manusia (Keluaran 22:1-17)
d. Peraturan tentang orang-orang yang
tidak mampu (Imamat 22:21-27)
e. Penebusan tanah (Imamat 25:23:28)
f. Penebusan rumah (Imamat 25:29-34)
g. Perlakuan terhadap orang miskin (Imamat 25:35-55)
Verkuyl dalam bukunya juga mencoba mensimplifikasikan Taurat menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu dekalog (kesepuluh perintah Tuhan yang dipandang sebagai risalah seluruh hukum Taurat), misypatim (berisi undang-undang hukum sipil yang mengatur hidup bangsa Israel sebagai umat Tuhan) dan khuqqim adalah peraturan-peraturan yang membahas mengenai ibadah. Paulus sangat memahami perjalanan dan sejarah Taurat yang penuh dilema hingga memunculkan sebuah isme. Pada tahun 587 sebelum Masehi Nebukadnezar, raja Babel menghancurkan Yerusalem dan Bait Suci. Penduduk Yahudi harus mengalami masa pembuangan yang cukup lama. Namun sekalipun bencana tersebut merupakan bagian dari hukuman Allah karena ketidataatan mereka, Allah mengirimkan nabi-nabinya sebagai bentuk konkrit providensia Allah. Salah satu utusan yang mendapat tugas pada masa pembuangan adalah nabi Yehezkiel. Di bawah pimpinan Yehezkiel, mereka diingatkan untuk merenungkan segala tragedi dan peristiwa yang menimpa mereka sebagai bencana nasional oleh karena kedegilan hati mereka.
Pemberian Taurat awalnya adalah untuk memagari bangsa Israel agar bertindak berdasarkan ketentuan yang benar, sehingga pada dasarnya sifat hukum Taurat adalah kudus, adil dan benar. Namun sejarah membuktikan bahwa Taurat telah berubah fungsi menjadi semacam isme. Perubahan ini terjadi pada masa pasca pembuangan. Setelah bangsa Yahudi kembali dari pembuangan di Babel, di bawah pimpinan Ezra dan Nehemia bangsa Israel mengadakan penataan kembali masyarakat. Penataan kembali masyarakat ini bertujuan untuk memelihara identitas etnis umat Israel sebagai bangsa pilihan Allah. Adapun penataan tersebut meliputi upacara pembaruan perjanjian (bnd. Nehemia 9:38-10:27), pemulihan keimaman (Ezra 0:18-44) serta pelaksanaan Taurat secara ketat sebagai kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat (Nehemia 8:1-12). Mereka memandang bahwa peristiwa pembuangan yang menimpa mereka merupakan tragedi yang diakibatkan karena kekurangtaatan mereka dalam menjalankan hukum Taurat. Karenanya, atas hasil kontemplasi mereka tentang bagaimana pelaksanaan hukum Taurat, maka muncullah hukum lisan dan tafsiran-tafsiran terhadap Taurat. Namun di kemudian hari tafsiran ini memiliki kewenangan yang sama dengan Taurat itu sendiri dan dianggap sebagai titik pusat dalam kehidupan seseorang. Inilah benih munculnya Tauratisme dan legalisme. Meskipun pada masa penyerbuan dan penghelenisasian (penyatuan atau peleburan antara kebudayaan Barat/Romawi dengan kebudayaan Timur/Yunani) yang dipelopori oleh Alexander Agung, pemeliharaan Taurat sedikit memudar. Namun tradisi lisan Taurat tetap dipertahankan dan dipropagandakan oleh golongan yang menamakan dirinya kelompok Farisi. Bagi orang Farisi tradisi lisan itu diberikan oleh Allah melalui Musa. Karenanya mereka menempatkan tardisi tersebut sejajar dengan Taurat yang tertulis. Berbagai macam aturan dibuat oleh para ahli Taurat dan orang-orang dari golongan Farisi, sebanyak lebih kurang 613 perintah dan larangan yang dibagi menjadi 248 butir memuat perintah atau aturan yang harus ditaati dengan ketat, sedangkan 365 butir berbentuk larangan-larangan. Henk ten Napel juga menjelaskan bahwa aliran Farisi menganggap isi hukum Taurat sebagai sejumlah tuntutan dan larangan yang harus dipatuhi. Semua pertauran-paraturan itu berjumlah 613. Masing-masing peraturan ditambah dengan sejumlah petunjuk-petunjuk dan nasihat-nasihat yang menentukan situasi dan waktu di dalam mana peraturan itu harus dilaksanakan. Petunjuk dan nasihat ini berfungsi sebagai pagar keliling hukum Taurat. Peraturan-peraturan itu dikenal dengan istilah הָלַך (baca:hālakh). הָלַך berupa penjelasan Taurat, akan tetapi sekaligus bersifat hukum adat. Sekitar tahun 200 sesudah Masehi, peraturan-peraturan ini dibukukan dalam bentuk tertulis yang disebut misyna.
3. Hubungan antara Kuasa Dosa dan Hukum Taurat
Gagasan Paulus mengenai “Kuasa Dosa ialah Hukum Taurat” dalam karena Paulus hendak menerangkan bahwa dosa telah memakai hukum Taurat sebagai cermin untuk menyatakan bahwa manusia adalah pendosa. Dosa membuat manusia memiliki tubuh yang binasa yang tidak akan mendapat bagian dalam kerajaan Allah. Jika tidak ada hukum Taurat mungkin ada kesalahan tetapi kesalahan tersebut tidak perhitungkan sebagai pelanggaran. Dalam 1 Korintus 15:56b menerangkan bahwa δύναμις dapat dipahami sebagai sebuah kekuatan atau kemampuan yang dimiliki “oknum”(dalam hal ini adalah dosa) yang merupakan hasil manifestasi dari pribadi tertentu. Berbeda dengan kata έξουσία (baca: eksousia), kata ini digunakan untuk menunjuk kepada kekuatan seseorang atau sesuatu yang memang sudah menjadi naturnya. Lebih tepat jika kata έξουσία dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia menjadi istilah “wewenang” atau “otoritas”.
Teolog bernama Charles Hodge memaparkan 2 alasan mengapa hukum Taurat dikatakan sebagai Kuasa Dosa; pertama, karena Tauratlah seseorang dinyatakan berdosa. Gagasan mengenai dosa ingin menegaskan bagian dari manusia sebagai makhluk bermoral yang tidak luput dari pelanggaran. Jika tidak ada standar yang mengikat manusia, maka tidak ada sesuatu yang menyatakan manusia sebagai pelanggar hukum; kedua, jika tidak ada hukum tidak ada pula kutukan. Dosa tidak dihitung sebagai pelanggaran apabila tidak ada hukum (sin gets its power from the law) dosa memperoleh kekuatannya dari hukum Taurat, jika tidak ada hukum Taurat, maka dosa tidak mempunyai kekuatan atau dengan kata lain dosa memperoleh kuasa karena adanya Taurat. Karena ada hukum yang mengatur kehidupan manusia, maka ketika manusia tidak dapat memenuhi apa yang dituntut dalam hukum tersebut, manusia dinyatakan berdosa. Dosa telah membuat manusia harus menerima konsekwensi dari dosa yaitu maut. Taurat diberikan sebagai petunjuk bagi umatNya. Jadi tidaklah tepat apabila dikatakan bahwa karena semua tuntutan dalam Taurat dilakukan, maka keselematan sudah menjadi hak miliki.Taurat bukan diciptakan sebagai jalan untuk menginvestasi dalam kehidupan di masa yang akan datang. Karena itu apabila manusia melakukan tuntutan Taurat hanya untuk mendapatkan keselamatan justru mereka kehilangan keselamatan itu sendiri. Karena di dalam Taurat tidak ada keselamtan, keselamatan hanya ada dalam Yesus Kristus.
4. Kesimpulan: Bahan Perenungan
Pergeseran Taurat inilah yang menjadikan Paulus terkesan menolak hukum Taurat seperti yang tercatat dalam 1 Korintus 15:56b (Kuasa Dosa Ialah Hukum Taurat). Secara frontal Paulus mengkritik Taurat seolah-olah baginya Taurat dengan segala eksistensinya tidak memiliki kekuatan apa-apa kecuali hanya sebagai hukum kausalitas dosa. Taurat telah mengalami penurunan drastis oleh karena manusia (dalam hal ini bangsa Israel) lebih mengutamakan hukum lisan dan juga aturan-aturan secara legalistik. Selain itu mereka lebih terkonsentrasi pada hukum dan bukan kepada pemberi hukum Taurat itu sendiri, yaitu Allah. Namun seperti yang telah penulis jelaskan sebelumnya bahwa yang ditentangnya bukanlah substansi hukum Taurat tersebut melainkan pelaksanaan Taurat secara mekanis yang telah menyimpang jauh dari tujuan sebenarnya, yaitu untuk memberikan suatu standar ketaatan secara legalistik.
Taurat pada hakikatnya adalah kudus, adil dan benar oleh karena hukum tersebut diberikan Allah melalui Musa kepada bangsa Israel agar mereka hidup sesuai dengan ketentuan Allah. Verkuyl dalam salah satu bukunya yang membahas hukum Taurat dari sudut pandang etika mengatakan bahwa hukum Taurat memiliki beberapa sifat. Pertama, bonitas (kebaikan), maksudnya adalah karena Taurat berasal dari Allah yang baik, jadi tidak mungkin Allah yang baik memberikan hukum yang tidak baik. Kedua, perfectio (kesempurnaan), artinya bahwa hukum tersebut mencerminkan tuntutan Tuhan yang penuh kasih, karenanya tidak diperlukan lagi hukum atau undang-undang lain. Ketiga, immutabilitas (tidak dapat berubah), maksudnya adalah pada hakikatnya hukum Taurat tidak berubah sekalipun bentuk maupun wujudnya di dalam sejarah mengalami perubahan dan yang keempat adalah spiritualitas (kerohanian).



Kepustakaan
Chamblin, J. Knox. Paul and the Self, Grand Rapids Michigan: baker Books, 1993.
Crampton, Gary. W. Verbum Dei (Alkitab: Firman Allah), Surabaya: Momentum, 2000.
Davies, W. D., Paul and Rabbinic Judaism, United States of America: Fortress Press Philadelphia, 1980.
Fee, D. Gordon., The New International Commentary on the New Testament First Epistle To The Corinthians, Grand Rapids: Michigan, 1987.
Henk ten Napel, Jalan Yang Lebih Utama Lagi: Etika Perjanjian Baru, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1990.
Verkuyl, J. Dr., Etika Kristen Bagian Umum, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1985.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar