Sengketa tanah Gereja Hati Kudus, Pemerintah setempat
dan Masyarakat
Sengketa tanah antara Gereja Hati dan bapak Arifin Kudus
terjadi dikarenakan terdapatnya suatu pola dalam sistem sosial kelompok
masyarakat majemuk yang sifatnya kompetitif. Kasus ini terjadi, dikarenakan
adanya beberapa tokoh yang saling terkait dalam membentuk rajutan masalah,
tetapi sebenarnya hanya ada tiga tokoh penting yang membuat pada akhirnya kasus
ini ada, yaitu keluarga bapak Arifin, pihak gerja, dan masyarakat beserta
pemerintah daerah. Masalah ini dimulai pada saat bapak Arifin sebagai pemilik
tanah menjual tanah miliknya kepada pihak gereja, alasan gereja menjual
tanahnya kepada bapa Arifin adalah untuk pertumbuhan umat Tuhan, dan
pembangunan gereja ini mendapat dukungan penuh dari bapak Arifin beserta
keluarganya. Dalam proses pembangunan
gereja hati kudus tersebut, mendapat pertentangan dari unsur pemerintah dan
masyarakat, yang menolak untuk dibangun gereja hati kudus tersebut, dengan
alasan yang menurut saya kurang rasional. Penolakan ini membuat pihak gereja
menjadi bingung. Bapak Oscar Sihombing, yang menjabat sebagai ketua panitia
pembangunan gereja dalam kasus ini dan yang dipercayai sebagai mediator yang
juga memiliki peranan penting dalam pengembilan keputusan terkait kasus ini.
Keputusan yang diambil bapak Oscar Sihombing inilah yang akan mengakhiri
sengketa tanah atau menambah rumit masalah ini.
Dalam menghadapi kasus ini, bapak Oscar mendapat
dukungan dari orang-orang sekitarnya, yaitu rekan-rekan panitia dan majelis
jemaat gereja hati kudus. Dalam hal ini, pastinya bapak Oscar berdiskusi dengan
rekan-rekan panitian dan majelis jemaat gereja hati kudus, terhadap setiap kali
ia bertindak. Masalahnya adalah, keputusan yang diambil oleh pihak gereja,
tidak mendapat respon dari masyarakat, karena pada akhirnya menimbulkan
pertentangan baru dengan masyarakat dan pemerintah daerah sekitar. Dapatlah
terlihat bahwa gereja dalam kasus ini sebagai pihak yang menjadi tokoh sentral
atas terjadinya konflik. Hal ini membawa dampak kepada segala tindak-tanduk gereja
menjadi sorotan tokoh-tokoh lain dalam hal ini keluarga bapak Arifin,
masyarakat, pemerintah daerah, bahkan dari pihak dalam gereja sendiri (anggota
jemaat)
§ Analisis
masalah: agama, masyarakat dan negara
Dalam masalah sengketa tanah ini, saya melihat hanya
terdapat satu masalah saja, satu masalah itu yaitu keinginan untuk membangun
gedung gereja yang ditolak oleh pemerintahan daerah dan masyarakat sekitar.
Dari masalah ini kemudian muncul masalah-masalah baru yang lainnya, yang
membuat permasalahan semakin menjadi kompleks. Dalam pengamatan saya, terdapat
inti dari suatu fokus cerita ini, yaitu suatu kelompok masyarakat atau negara.
Dalam kelompok masyarakat ini masih terdapat berbagai sistem sosial yang
beragam, dan agama menjadi salah satu dari berbagai sistem sosial yang beragam
di dalam kelompok masyarakat ini. (Sudarmanto, 1986,16). Penolakan pembangunan
gereja oleh masyarakat dan pemerintah derah setempat dengan alasan bahwa di
daerah tersebut sudah terdapat jumlah yang cukup rumah ibadah (gereja) untuk
menampung semua umat kristen di daerah tersebut, sehingga tidak diperlukan lagi
pembangunan gereja lainnya di daerah itu. Hal inilah yang saya lihat sebagai
kunci dari akar penyelesaian kasus ini.
Dr. A.A Yewangoe dalam bukunya Agama danKerukunan: dalam membicarakan kerukunan agama Yewangoe
melihat bahwa hal tersebut masih sangat perlu kerukunan tersebut dilakukan
ditengah-tengah masyarakat yang majemuk, dari suatu bangsa. Hal ini mendapatkan pandangan yang berlawanan
menurut Tom Jacobs yang melihat bahwa kerukunan sangat sulit terjadi, apabila agama
menjadi tuhan dan manusia mengabdi kepada agama yang telah menjadi tuhan bagi
dirinya sendiri, dalam hal ini Tom Jacobs juga melihat bahwa hal yang lebih
kronis, apabila suatu bangsa melihat agama mayoritas dalam bangsa tersebut,
sebagai tuhan bagi bangsa tersebut, sehingga memojokan agama yang minoritas
pada suatu bangsa tersebut, maka kemajuemukan dalam suatu bangsa tersebut
sangatlah sulit untuk terjadi.(Tom Jacobs SJ, 2002, 202-206)
Dalam kaitan
denga keberagaman, Johnson and Johnson dalam bukunya Joining Together berpendapat bahwa keberagaman dapat memberikan
suatu dampak positif atau negatif, tetapi hal ini sangatlah tergantung kepada
diri kita dalam menghadapi semua masalah keberagaman tersebut. Unutk menarik
hasil positif akan keberagaman tersebut, kita harus [1] mengenali eksistensi
keberagaman tersebut yang merupakan sumber yang mempunyai nilai, [2] membangun
identitas pribadi yang koheren, [3] memahami hambatan dari kognitif internal
(misalnya, stereotif dan prasangka), [4] memahami dinamika konflik di dalam
kelompok, [5] memahami proses penghakiman sosial, [6] menbuat suatu konteks
yang kooperatif, [7] mengelola konflik dengan jalan yang konstrutif, dan [8]
mempelajari dan menghayati pluralistik, nilai demokrasi. (Johnson & Johnson
2003, 454-455) Dalam uraian Johnson & Johnson melihat bahwa suatu
masyarakat yang plural hanya dapat menimbulkan perpecahan bila tidak menghayati
sistem pluralistik sebagai sesuatu yang mempunyai nilai. Elemen-elemen
masyarakat hanya akan menonjolkan ekslusivisme ketimbang mengangap bahwa ada
sistem sosial lain di dalam masyarakat tersebut. Maka, bila kita diperhadapkan
dengan kasus penolakan pembangunan gedung gereja seperti ini, di mana pihak
pemerintah dan masyarakat setempat bersikap ekslusif, dengan tidak mengizinkan
suatu umat beragama mendirikan rumah ibadah baru yang ditujukan untuk kegiatan
ibadah mereka. Terdapat perbedaan antara pandangan Johnson & Johnson yang
telah dijelaskan dengan pandangan M. Scott Peck, yang mana ia melihat arti yang
sebenarnya dari makna kelompok itu sendiri. Scott Peck berpandangan bahwa musuh
terbesar dari suatu komunitas adalah ekslusivisme. Ia berpendapat bahwa
komunitas belum dapat disebut sebagai sebuah komunitas jikalau suatu kelompok
tersebut mengasingkan kelompok yang lain, dikarenakan alasan tertentu atau
karena mereka berbeda dengan diri kita. (Peck 1987, 61).
Banyak hal yang dapat kita lihat menjadi alasan dari
penolakan pemerintah dan masyarakat untuk berdirinya gereja hati kudus
tersebut. Alasan pertama yang harus dilihat adalah mengenai dasar penolakan
pemerintah daerah setempat serta masyarakat apa?. Perdebatan dalam perbincangan
mengenai agama, pemerintah, masyarakat merupakan suatu hal yang sangat
kompleks. Perdebatan dalam perbincangan ini sering dikambinghitamkan menjadi
alasan bagi gereja ketika menghadapi masalah yang berhubungan dengan masyarakat
dan negara. Hal ini dikarenakan, selalu munculnya suatu wacana baru dalam
eksistensi agama di negara pluralistik. Sehingga saya dapat menarik pendapat,
bahwa dalam kasus ini, gereja hati kudus menganggap penolakan tersebut
berladaskan minoritas umat Kristiani di negara ini. Bila kita bercermin
terhadap negara Indonesia yang dapat dikatakan sebagai negara relegius. Hal ini
dibuktikan dengan diakuinya enam agama oleh negara Indonesia ini, yaitu Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Koghucu. Dengan diakuinya 6 agama di
Indonesia, saya melihat sesuatu yang positif untuk mencapai tujuan dari negara
ini, di mana terlebih dahulu setiap elemen di Indonesia harus memandang
keberagaman sebagai sesuatu yang bernilai, tetapi jikalau Indonesia dalam
pluralistik agamany bersikap ekslusif dan fanatik terhadap agama yang satu
(mayoritas) terhadap agama yang lain (minoritas) akan melahirkan dampak yang
buruk.
Dari sini kita dapat mengkaitkan antara kasus
penolakan pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap pembangunan gedung
gereja hati kudus dengan pluralitas di negara Indonesia, seperti yang telah
jabarkan sebelumnya. Dalam hal ini haruslah kita memilah antara mayoritas dan
minoritas terlebih dahulu. Saya melihat bahwa dalam kasus gereja hati kudus di
mana mendapat tentangan untuk berdiri dari pemerintah daerah dan masyarakat
sekitar yang notabene saya lihat sebagai mayoritas, sedangkan gereja itu
sendiri merupakan minoritas. Dari dua blok mayoritas dan minoritas tersebut,
saya melihat adanya perasaan takut bukan dari minoritas melainkan dalam kasus
ini sangat terlihat oleh saya dari kaum mayoritas, itulah sebabnya mengapa
masyarakat dan pemerintah daerah yang merupakan kaum mayoritas menolak
keinginan pembangunan gereja hati kudus yang mempunyai status minoritas. Rasa
takut ini adalah rasa takut untuk tersaingi dari segi kwantitas dari kaum
minoritas. Dengan kata lain, kaum mayoritas mempunyai pikiran jikalau gedung
gereja bertambah di daerah mereka maka umat Kristen akan bertambah banyak, dan
mungkin saja pada akhirnya kaum minoritas menjadi sama jumlahnya dengan kaum
mayoritas atau kaum minoritas menjadi mayoritas, sedangkan yang mayoritas pada
akhirnya menjadi minoritas, yang pastinya jikalau hal ini terjadi akan berdampak
pada seluruh sistem kegiatan sosial dalam komunitas tersebut, yang akan
dikendalikan oleh kaum minoritas yang telah menjadi kaum mayoritas tersebut.
Dalam hal inilah saya melihat adanya persaingan dalam memperlihatkan jumlah
kwantitas pengikut. Hal inilah yang dikatakan oleh Johnson & Johnson yang
mengemukakan akan sebuah pola yang kompetitif dalam suatu masyarakat yang ada,
dan pola inilah yang menurut Johnson & Johnson pada akhirnya memperlihatkan
suatu hal yang negatif dari kaum mayoritas yang akan mendominasi seluruh sistem
sosial seperti yang telah saya katakan tadi.
Akar permasalahan dari sengketa tanah gereja hati
kudus menurut saya adalah sikap yang mendominasi yang satu (Mayoritas) dengan
yang satunya (minoritas). Dalam hemat saya, agar tidak terdapat dan menimbulkan
berbagai permasalahan lainnya, pemerintahan dan masyarakat setempat seharusnya
memberikan izin untuk pembangunan gereja tersebut. Selain hal tersebut, saya
juga melihat suatu keganjilan permasalahan yang lainnya, yaitu di mana pihak
gereja yang diwakili pak Oscar melakukan pengalihan pembangunan gereja dengan
pembangunan rumah pastori, yang pada akhirnya menimbulkan respon negatif dari
keluarga bapak Arifin yang sebelumnya mau menjual tanahnya dengan harga yang
murah, dikarenakan keinanan pihak gereja untuk membangun gereja di tanah
tersebut. Hal ini pada akhirnya menimbulkan perpecahan dari dalam gereja hati
kudus itu sendiri, dikarenakan terdapat dua alternatif yang ditawarkan oleh
panitia dan majelis jemaat, dan menurut saya jemaat ini tidak perlu pecah
melainkan tetap bersatu untuk mendukung apapun keputusan gereja, selagi gereja
masih berjalan di jalan positif. Menurut saya, pandangan saya ini belum
mewakili apa yang sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini, tetapi saya ingin
memperlihatkan kepada kita semua, yaitu masih adanya sekat-sekat antar sistem
sosial, yang dapat merusak kekuatan dari tatanan pluralitas yang sesungguhnya.
Oleh karena itu saya menyadari bahwa pandangan saya di atas belum dapat
dikatakan membantu bapak Oscar Sihombing.
§ Aksi Sosial
dalam tugas dan panggilan gereja
Aksi sosial menurut saya merupakan sebuah tindakan
yang dapat dikatakan tepat untuk merekonsilisasikan sengketa tanah tersebut,
selain hal tersebut aksi sosial juga dapat mengetuk pintu hati pemerintahan
daerah dan masyarakat sebagai kaum mayoritas agar melihat secara nyata tugas
panggilan gereja itu sendiri. Di bawah ini terdapat beberapa tahapan yang harus
dilakukan pihak gereja untuk memberikan alternatif penyelesaian masalah
terhadap gereja atas sengketa tanah tersebut.


§ Penjelasan
gambar
Pihak gereja harus berusaha pertama kali untuk
membawa kasus sengketa tanah ini ke ranah hukum. Hal ini bertujuan agar pihak
gereja mendapatkan apa yang selayaknya didapatkan oleh pihak gereja. Dalam
peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan tanah, yaitu pada pasal 23 pp
No. 24 tahun 1997, langkah hukum ini sangat diperlukan karena bertujuan untuk
mengentahui kearah mana akhirnya tujuan dari rencana Gereja Jati Kudus. Namun, terdapat
hal yang lebih utama dari segala tindak lanjut dari sengketa tanah atas rencana
pembangunan Gereja Hati Kudus, yaitu mengkaji ulang tujuan penggunaan lahan
dengan cara berdiskusi dengan panitia pembangunan, majelis jemaat, dalah hal
ini untuk menentukan kembali apa yang seharusnya dibangun dari tanah sengketa
ini, agar jemaat Gereja Hati Kudus tidak berlarut-larut dalam kondisi
perpecahan menjadi dua kubu. Tindakan selanjutnya yang harus dilakukan oleh
pihak Gereja Hati Kudus adalah pendekatan mediasi kepada pemerintah daerah dan
masyarakat setempat, dengan cara pengobatan gratis, penyuluhan kepada
masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Menurut pemikiran saya, pendekatan
ini memerlukan waktu yang lama, dan harus dilakukan secara bertahap, serta
tidak boleh berhenti, dengan tujuan agar pemerintah daerah dan masyarakat terketuk
oleh pendekatan dari pihak gereja yang melakukan tindakannya dalam pelaksanaan
dan panggilan gereja itu sendiri secara optimal. Pihak Gereja Hati Kudus juga
harus melakukan tindakan pendekatan terhadap pihak keluarga bapak Arifin,
gereja harus mencari kesepakatan bersama dengan tidak memberatkan pihak
keluarga Arifin, walaupun pihak gereja harus melihat kembali apakah peran
gereja telah dirasakan oleh pihak keluarga Arifin, jikalau peran gereja telah
dirasakan oleh pihak keluarga Arifin telah melihat dan merasakan eksistensi
gereja berdampak bagi masyarakat. Kita juga harus melihat peran bapak Oscar
Sihombing untuk melakukan tugasnya sebagai mediator, agar bapak Oscar melakukan
pendekatan-pendekatan secara bersama dengan pihak-pihak terkait. Di mana Bapak
Oscar Sihombing harus menjadi mediator yang baik, yang tidak memihak, netral,
tidak menghaimi, sabar, memahami, berdaya citra, berpengetahuan luas, analitis,
menghargai dan dapat dipercaya (Johnson & Johnson 2003, 448).
Maka inti pokok yang harus dikerjakan oleh pihak
gereja terlebih dahulu adalah, jika gereja berhasil melakukan pendekatan
mediasi dengan pihak keluarga bapak Arifin, pemerintah daerah dan masyarakat
setempat, maka terdapat kemungkinan pihak gereja mendapatkan izin untuk
memberikan keleluasaan kepada pihak gereja untuk menggunakan tanah sengeketa
tersebut, sesuai rencana gereja. Namun, menurut saya masalah ini sangatlah
sulit untuk diselesaikan dengan cepat, sama seperti tidak semudah membalikan
telapak tangan, karena masalah ini adalah bukan masalah kecil
.
§ Refleksi dan
Kesimpulan
Gereja harus memperlihatkan eksistensinya di
tengah-tengah masyarakat pluralistik, walaupun gereja harus menyadari bahwa
untuk memperlihatkan eksistensinya di tengah-tengah masyarakat yang majemuk
ini, tidaklah mudah. Gereja harus memperlihatkan sikap dewasa dalam menghadapi
segala masalah, yaitu bagaimana gereja tidak mencari siapa yang salah, karena
hal tersebut tidak akan membawa kepada penyelesaian akan masalah. Gereja harus
memperlihatkan sikap yang rukun dengan berbagai kelompok masyarakat itu tanpa
kehilangan identitas dan iman gereja itu sendiri. Gereja juga dipanggil untuk
membuka diri terhadap umat yang berbeda dengan gereja itu sendiri, sehingga
gereja secara tidak langsung merangkul umat non Kristen. Dengan demikian gereja
kiranya sadar untuk melaksanakan tugas dan panggilan gereja dan dapat
melakukannya dengan baik walaupun dipenuhi berbagai tantangan. Hal inilah yang harus dilakukan pihak Gereja
Hati Kudus, yang harus merangkul
pihak-pihak yang tidak setuju dengan berdirinya gereja tersebut, serta
merangkul pihak bapak Arifin
DAFTAR ACUAN
Sudarmanto, JB. 1987. Agama dan Ideologi.
Yogyakarta: Kanisius.
Peck, M. Scott. 1987. The Different Drum; Community making and Peace. New York:
Taouchstone Simon & Schuster Building
SJ. Jacobs Tom, Paham
Allah; Dalam Filsafat, agama-agama, dan Teologi, Yogyakarta: Kanisius, 2002
Johnson, David W and Frank P. Johnson. 2003. Joining Together; Group Theory and Group
Skills. USA: Pearson Education, Inc.
Yewangoe, A. A. 2009. Agama dan Kerukunan. Jakarta: BPK Gunung Mulia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar