Rabu, 25 April 2012


Sengketa tanah Gereja Hati Kudus, Pemerintah setempat dan Masyarakat
Sengketa tanah antara Gereja Hati dan bapak Arifin Kudus terjadi dikarenakan terdapatnya suatu pola dalam sistem sosial kelompok masyarakat majemuk yang sifatnya kompetitif. Kasus ini terjadi, dikarenakan adanya beberapa tokoh yang saling terkait dalam membentuk rajutan masalah, tetapi sebenarnya hanya ada tiga tokoh penting yang membuat pada akhirnya kasus ini ada, yaitu keluarga bapak Arifin, pihak gerja, dan masyarakat beserta pemerintah daerah. Masalah ini dimulai pada saat bapak Arifin sebagai pemilik tanah menjual tanah miliknya kepada pihak gereja, alasan gereja menjual tanahnya kepada bapa Arifin adalah untuk pertumbuhan umat Tuhan, dan pembangunan gereja ini mendapat dukungan penuh dari bapak Arifin beserta keluarganya.  Dalam proses pembangunan gereja hati kudus tersebut, mendapat pertentangan dari unsur pemerintah dan masyarakat, yang menolak untuk dibangun gereja hati kudus tersebut, dengan alasan yang menurut saya kurang rasional. Penolakan ini membuat pihak gereja menjadi bingung. Bapak Oscar Sihombing, yang menjabat sebagai ketua panitia pembangunan gereja dalam kasus ini dan yang dipercayai sebagai mediator yang juga memiliki peranan penting dalam pengembilan keputusan terkait kasus ini. Keputusan yang diambil bapak Oscar Sihombing inilah yang akan mengakhiri sengketa tanah atau menambah rumit masalah ini.
Dalam menghadapi kasus ini, bapak Oscar mendapat dukungan dari orang-orang sekitarnya, yaitu rekan-rekan panitia dan majelis jemaat gereja hati kudus. Dalam hal ini, pastinya bapak Oscar berdiskusi dengan rekan-rekan panitian dan majelis jemaat gereja hati kudus, terhadap setiap kali ia bertindak. Masalahnya adalah, keputusan yang diambil oleh pihak gereja, tidak mendapat respon dari masyarakat, karena pada akhirnya menimbulkan pertentangan baru dengan masyarakat dan pemerintah daerah sekitar. Dapatlah terlihat bahwa gereja dalam kasus ini sebagai pihak yang menjadi tokoh sentral atas terjadinya konflik. Hal ini membawa dampak kepada segala tindak-tanduk gereja menjadi sorotan tokoh-tokoh lain dalam hal ini keluarga bapak Arifin, masyarakat, pemerintah daerah, bahkan dari pihak dalam gereja sendiri (anggota jemaat)
§  Analisis masalah: agama, masyarakat dan negara
Dalam masalah sengketa tanah ini, saya melihat hanya terdapat satu masalah saja, satu masalah itu yaitu keinginan untuk membangun gedung gereja yang ditolak oleh pemerintahan daerah dan masyarakat sekitar. Dari masalah ini kemudian muncul masalah-masalah baru yang lainnya, yang membuat permasalahan semakin menjadi kompleks. Dalam pengamatan saya, terdapat inti dari suatu fokus cerita ini, yaitu suatu kelompok masyarakat atau negara. Dalam kelompok masyarakat ini masih terdapat berbagai sistem sosial yang beragam, dan agama menjadi salah satu dari berbagai sistem sosial yang beragam di dalam kelompok masyarakat ini. (Sudarmanto, 1986,16). Penolakan pembangunan gereja oleh masyarakat dan pemerintah derah setempat dengan alasan bahwa di daerah tersebut sudah terdapat jumlah yang cukup rumah ibadah (gereja) untuk menampung semua umat kristen di daerah tersebut, sehingga tidak diperlukan lagi pembangunan gereja lainnya di daerah itu. Hal inilah yang saya lihat sebagai kunci dari akar penyelesaian kasus ini.
Dr. A.A Yewangoe dalam bukunya Agama danKerukunan: dalam membicarakan kerukunan agama Yewangoe melihat bahwa hal tersebut masih sangat perlu kerukunan tersebut dilakukan ditengah-tengah masyarakat yang majemuk, dari suatu bangsa.  Hal ini mendapatkan pandangan yang berlawanan menurut Tom Jacobs yang melihat bahwa kerukunan sangat sulit terjadi, apabila agama menjadi tuhan dan manusia mengabdi kepada agama yang telah menjadi tuhan bagi dirinya sendiri, dalam hal ini Tom Jacobs juga melihat bahwa hal yang lebih kronis, apabila suatu bangsa melihat agama mayoritas dalam bangsa tersebut, sebagai tuhan bagi bangsa tersebut, sehingga memojokan agama yang minoritas pada suatu bangsa tersebut, maka kemajuemukan dalam suatu bangsa tersebut sangatlah sulit untuk terjadi.(Tom Jacobs SJ, 2002, 202-206)
  Dalam kaitan denga keberagaman, Johnson and Johnson dalam bukunya Joining Together berpendapat bahwa keberagaman dapat memberikan suatu dampak positif atau negatif, tetapi hal ini sangatlah tergantung kepada diri kita dalam menghadapi semua masalah keberagaman tersebut. Unutk menarik hasil positif akan keberagaman tersebut, kita harus [1] mengenali eksistensi keberagaman tersebut yang merupakan sumber yang mempunyai nilai, [2] membangun identitas pribadi yang koheren, [3] memahami hambatan dari kognitif internal (misalnya, stereotif dan prasangka), [4] memahami dinamika konflik di dalam kelompok, [5] memahami proses penghakiman sosial, [6] menbuat suatu konteks yang kooperatif, [7] mengelola konflik dengan jalan yang konstrutif, dan [8] mempelajari dan menghayati pluralistik, nilai demokrasi. (Johnson & Johnson 2003, 454-455) Dalam uraian Johnson & Johnson melihat bahwa suatu masyarakat yang plural hanya dapat menimbulkan perpecahan bila tidak menghayati sistem pluralistik sebagai sesuatu yang mempunyai nilai. Elemen-elemen masyarakat hanya akan menonjolkan ekslusivisme ketimbang mengangap bahwa ada sistem sosial lain di dalam masyarakat tersebut. Maka, bila kita diperhadapkan dengan kasus penolakan pembangunan gedung gereja seperti ini, di mana pihak pemerintah dan masyarakat setempat bersikap ekslusif, dengan tidak mengizinkan suatu umat beragama mendirikan rumah ibadah baru yang ditujukan untuk kegiatan ibadah mereka. Terdapat perbedaan antara pandangan Johnson & Johnson yang telah dijelaskan dengan pandangan M. Scott Peck, yang mana ia melihat arti yang sebenarnya dari makna kelompok itu sendiri. Scott Peck berpandangan bahwa musuh terbesar dari suatu komunitas adalah ekslusivisme. Ia berpendapat bahwa komunitas belum dapat disebut sebagai sebuah komunitas jikalau suatu kelompok tersebut mengasingkan kelompok yang lain, dikarenakan alasan tertentu atau karena mereka berbeda dengan diri kita. (Peck 1987, 61).
Banyak hal yang dapat kita lihat menjadi alasan dari penolakan pemerintah dan masyarakat untuk berdirinya gereja hati kudus tersebut. Alasan pertama yang harus dilihat adalah mengenai dasar penolakan pemerintah daerah setempat serta masyarakat apa?. Perdebatan dalam perbincangan mengenai agama, pemerintah, masyarakat merupakan suatu hal yang sangat kompleks. Perdebatan dalam perbincangan ini sering dikambinghitamkan menjadi alasan bagi gereja ketika menghadapi masalah yang berhubungan dengan masyarakat dan negara. Hal ini dikarenakan, selalu munculnya suatu wacana baru dalam eksistensi agama di negara pluralistik. Sehingga saya dapat menarik pendapat, bahwa dalam kasus ini, gereja hati kudus menganggap penolakan tersebut berladaskan minoritas umat Kristiani di negara ini. Bila kita bercermin terhadap negara Indonesia yang dapat dikatakan sebagai negara relegius. Hal ini dibuktikan dengan diakuinya enam agama oleh negara Indonesia ini, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Koghucu. Dengan diakuinya 6 agama di Indonesia, saya melihat sesuatu yang positif untuk mencapai tujuan dari negara ini, di mana terlebih dahulu setiap elemen di Indonesia harus memandang keberagaman sebagai sesuatu yang bernilai, tetapi jikalau Indonesia dalam pluralistik agamany bersikap ekslusif dan fanatik terhadap agama yang satu (mayoritas) terhadap agama yang lain (minoritas) akan melahirkan dampak yang buruk.
Dari sini kita dapat mengkaitkan antara kasus penolakan pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap pembangunan gedung gereja hati kudus dengan pluralitas di negara Indonesia, seperti yang telah jabarkan sebelumnya. Dalam hal ini haruslah kita memilah antara mayoritas dan minoritas terlebih dahulu. Saya melihat bahwa dalam kasus gereja hati kudus di mana mendapat tentangan untuk berdiri dari pemerintah daerah dan masyarakat sekitar yang notabene saya lihat sebagai mayoritas, sedangkan gereja itu sendiri merupakan minoritas. Dari dua blok mayoritas dan minoritas tersebut, saya melihat adanya perasaan takut bukan dari minoritas melainkan dalam kasus ini sangat terlihat oleh saya dari kaum mayoritas, itulah sebabnya mengapa masyarakat dan pemerintah daerah yang merupakan kaum mayoritas menolak keinginan pembangunan gereja hati kudus yang mempunyai status minoritas. Rasa takut ini adalah rasa takut untuk tersaingi dari segi kwantitas dari kaum minoritas. Dengan kata lain, kaum mayoritas mempunyai pikiran jikalau gedung gereja bertambah di daerah mereka maka umat Kristen akan bertambah banyak, dan mungkin saja pada akhirnya kaum minoritas menjadi sama jumlahnya dengan kaum mayoritas atau kaum minoritas menjadi mayoritas, sedangkan yang mayoritas pada akhirnya menjadi minoritas, yang pastinya jikalau hal ini terjadi akan berdampak pada seluruh sistem kegiatan sosial dalam komunitas tersebut, yang akan dikendalikan oleh kaum minoritas yang telah menjadi kaum mayoritas tersebut. Dalam hal inilah saya melihat adanya persaingan dalam memperlihatkan jumlah kwantitas pengikut. Hal inilah yang dikatakan oleh Johnson & Johnson yang mengemukakan akan sebuah pola yang kompetitif dalam suatu masyarakat yang ada, dan pola inilah yang menurut Johnson & Johnson pada akhirnya memperlihatkan suatu hal yang negatif dari kaum mayoritas yang akan mendominasi seluruh sistem sosial seperti yang telah saya katakan tadi.
Akar permasalahan dari sengketa tanah gereja hati kudus menurut saya adalah sikap yang mendominasi yang satu (Mayoritas) dengan yang satunya (minoritas). Dalam hemat saya, agar tidak terdapat dan menimbulkan berbagai permasalahan lainnya, pemerintahan dan masyarakat setempat seharusnya memberikan izin untuk pembangunan gereja tersebut. Selain hal tersebut, saya juga melihat suatu keganjilan permasalahan yang lainnya, yaitu di mana pihak gereja yang diwakili pak Oscar melakukan pengalihan pembangunan gereja dengan pembangunan rumah pastori, yang pada akhirnya menimbulkan respon negatif dari keluarga bapak Arifin yang sebelumnya mau menjual tanahnya dengan harga yang murah, dikarenakan keinanan pihak gereja untuk membangun gereja di tanah tersebut. Hal ini pada akhirnya menimbulkan perpecahan dari dalam gereja hati kudus itu sendiri, dikarenakan terdapat dua alternatif yang ditawarkan oleh panitia dan majelis jemaat, dan menurut saya jemaat ini tidak perlu pecah melainkan tetap bersatu untuk mendukung apapun keputusan gereja, selagi gereja masih berjalan di jalan positif. Menurut saya, pandangan saya ini belum mewakili apa yang sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini, tetapi saya ingin memperlihatkan kepada kita semua, yaitu masih adanya sekat-sekat antar sistem sosial, yang dapat merusak kekuatan dari tatanan pluralitas yang sesungguhnya. Oleh karena itu saya menyadari bahwa pandangan saya di atas belum dapat dikatakan membantu bapak Oscar Sihombing.
§  Aksi Sosial dalam tugas dan panggilan gereja
Aksi sosial menurut saya merupakan sebuah tindakan yang dapat dikatakan tepat untuk merekonsilisasikan sengketa tanah tersebut, selain hal tersebut aksi sosial juga dapat mengetuk pintu hati pemerintahan daerah dan masyarakat sebagai kaum mayoritas agar melihat secara nyata tugas panggilan gereja itu sendiri. Di bawah ini terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan pihak gereja untuk memberikan alternatif penyelesaian masalah terhadap gereja atas sengketa tanah tersebut.

Oval: SENGKETA TANAH ANTARA PIHAK GEREJA HATI KUDUS DENGAN BAPAK ARIFIN DAN KELUARGA, PEMERINTAH DAERAH DAN WARGA SETEMPAT
§  Penjelasan gambar
Pihak gereja harus berusaha pertama kali untuk membawa kasus sengketa tanah ini ke ranah hukum. Hal ini bertujuan agar pihak gereja mendapatkan apa yang selayaknya didapatkan oleh pihak gereja. Dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan tanah, yaitu pada pasal 23 pp No. 24 tahun 1997, langkah hukum ini sangat diperlukan karena bertujuan untuk mengentahui kearah mana akhirnya tujuan dari rencana Gereja Jati Kudus. Namun, terdapat hal yang lebih utama dari segala tindak lanjut dari sengketa tanah atas rencana pembangunan Gereja Hati Kudus, yaitu mengkaji ulang tujuan penggunaan lahan dengan cara berdiskusi dengan panitia pembangunan, majelis jemaat, dalah hal ini untuk menentukan kembali apa yang seharusnya dibangun dari tanah sengketa ini, agar jemaat Gereja Hati Kudus tidak berlarut-larut dalam kondisi perpecahan menjadi dua kubu. Tindakan selanjutnya yang harus dilakukan oleh pihak Gereja Hati Kudus adalah pendekatan mediasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat, dengan cara pengobatan gratis, penyuluhan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Menurut pemikiran saya, pendekatan ini memerlukan waktu yang lama, dan harus dilakukan secara bertahap, serta tidak boleh berhenti, dengan tujuan agar pemerintah daerah dan masyarakat terketuk oleh pendekatan dari pihak gereja yang melakukan tindakannya dalam pelaksanaan dan panggilan gereja itu sendiri secara optimal. Pihak Gereja Hati Kudus juga harus melakukan tindakan pendekatan terhadap pihak keluarga bapak Arifin, gereja harus mencari kesepakatan bersama dengan tidak memberatkan pihak keluarga Arifin, walaupun pihak gereja harus melihat kembali apakah peran gereja telah dirasakan oleh pihak keluarga Arifin, jikalau peran gereja telah dirasakan oleh pihak keluarga Arifin telah melihat dan merasakan eksistensi gereja berdampak bagi masyarakat. Kita juga harus melihat peran bapak Oscar Sihombing untuk melakukan tugasnya sebagai mediator, agar bapak Oscar melakukan pendekatan-pendekatan secara bersama dengan pihak-pihak terkait. Di mana Bapak Oscar Sihombing harus menjadi mediator yang baik, yang tidak memihak, netral, tidak menghaimi, sabar, memahami, berdaya citra, berpengetahuan luas, analitis, menghargai dan dapat dipercaya (Johnson & Johnson 2003, 448).
Maka inti pokok yang harus dikerjakan oleh pihak gereja terlebih dahulu adalah, jika gereja berhasil melakukan pendekatan mediasi dengan pihak keluarga bapak Arifin, pemerintah daerah dan masyarakat setempat, maka terdapat kemungkinan pihak gereja mendapatkan izin untuk memberikan keleluasaan kepada pihak gereja untuk menggunakan tanah sengeketa tersebut, sesuai rencana gereja. Namun, menurut saya masalah ini sangatlah sulit untuk diselesaikan dengan cepat, sama seperti tidak semudah membalikan telapak tangan, karena masalah ini adalah bukan masalah kecil
.
§  Refleksi dan Kesimpulan
Gereja harus memperlihatkan eksistensinya di tengah-tengah masyarakat pluralistik, walaupun gereja harus menyadari bahwa untuk memperlihatkan eksistensinya di tengah-tengah masyarakat yang majemuk ini, tidaklah mudah. Gereja harus memperlihatkan sikap dewasa dalam menghadapi segala masalah, yaitu bagaimana gereja tidak mencari siapa yang salah, karena hal tersebut tidak akan membawa kepada penyelesaian akan masalah. Gereja harus memperlihatkan sikap yang rukun dengan berbagai kelompok masyarakat itu tanpa kehilangan identitas dan iman gereja itu sendiri. Gereja juga dipanggil untuk membuka diri terhadap umat yang berbeda dengan gereja itu sendiri, sehingga gereja secara tidak langsung merangkul umat non Kristen. Dengan demikian gereja kiranya sadar untuk melaksanakan tugas dan panggilan gereja dan dapat melakukannya dengan baik walaupun dipenuhi berbagai tantangan.  Hal inilah yang harus dilakukan pihak Gereja Hati Kudus,  yang harus merangkul pihak-pihak yang tidak setuju dengan berdirinya gereja tersebut, serta merangkul pihak bapak Arifin
                       












DAFTAR ACUAN
Sudarmanto, JB. 1987. Agama dan Ideologi. Yogyakarta: Kanisius.
Peck, M. Scott. 1987. The Different Drum; Community making and Peace. New York: Taouchstone Simon & Schuster Building
SJ. Jacobs Tom, Paham Allah; Dalam Filsafat, agama-agama, dan Teologi, Yogyakarta: Kanisius, 2002
Johnson, David W and Frank P. Johnson. 2003. Joining Together; Group Theory and Group Skills. USA: Pearson Education, Inc.
Yewangoe, A. A. 2009. Agama dan Kerukunan. Jakarta: BPK Gunung Mulia













Tidak ada komentar:

Posting Komentar